Suara Warga

Soal pencemaran nama baik: Ervani diciduk polisi, Kompas.com menyusul?

Artikel terkait : Soal pencemaran nama baik: Ervani diciduk polisi, Kompas.com menyusul?

Ervani saat ini ditahan sementara di Rutan Wirogunan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310 dan Pasal 311.

Seperti diberitakan, suami Ervani, Alfa mengatakan kepada mertuanya bahwa istrinya ditahan karena tulisannya di Facebook yang diduga mencemarkan nama baik. “Saya langsung lemas, nangis, tidak percaya anak saya ditahan gara-gara Facebook,” tutur mertuanya yang bernama Suparmi, seperti dikutip kompas.com.

Suparmi berharap, permasalahan yang dialami anaknya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga Ervani tidak perlu ditahan dan dapat kembali ke tengah-tengah keluarga.
Rupanya inilah isi curhatan Ervani yang mengantarnya ke rutan Wirogunan.

14148004161391909894 screenshot kompas.com 31/10/2014





Pertanyaan selanjutnya. Jika Ervani menulis curhat seperti itu diciduk polisi, lantas apakah kompas.com yang menyebarkan tulisan itu akan menyusul Ervani untuk menemaninya di bui?

Ataukah, karena bukan mengandung pornografi, sehingga kompas.com berani menyebarkan?

Entahlah. Mungkin Ayas sedang cari pengacara yang lebih hebat lagi.***




Sumber : http://ift.tt/1qbgEaR

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz