Suara Warga

Semoga Tidak Ada Denda 1 Juta rupiah

Artikel terkait : Semoga Tidak Ada Denda 1 Juta rupiah

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sebagian besar penduduknya memeluk agama Islam.

Dengan demikian segala peraturan pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh ada yang berbenturan dengan nilai-nilai Islam.

Islam tidak melarang poligami dan bahkan menganjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk melaksanakannya.

Poligami adalah ibadah dan merupakan solusi untuk mencegah terjadinya perzinaan yang semakin merajalela.

Adanya Peraturan Bupati Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memberikan syarat penarikan retribusi Rp. 1 Juta sebagai uang denda bagi PNS yang ingin berpoligami adalah syarat yang tidak masuk akal.

Hafal minimal Al Qur’an Juz 30 adalah syarat yang seharusnya dikeluarkan jika seorang PNS ingin berpoligami.

Karena dengan hafal Al Qur’an insya ALLOH akhlak seseorang akan selalu dijaga oleh ALLOH SWT.

Dengan mempermudah syarat poligami maka Insya ALLOH para PNS akan terhindar dari dosa zina dan Bupati yang mempermudah poligamipun akan mendapat berkah.

Ya ALLOH berilah kami pemimpin yang paham akan agama sehingga dapat mengeluarkan peraturan yang tidak mempersulit kami dalam menjalankan Ibadah.Aamiin.Wallohu A’lam Bishowab.Semoga Bermanfaat.




Sumber : http://ift.tt/1uYBRpU

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz