Rakyat Menunggu Kabinet Jokowi-JK
Keinginan untuk segera bekerja Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wapres H. Muhammad Jusuf Kalla setelah dilantik menjadi Presiden dan Wapres RI pada 20 Oktober 2014, tidak segera menjadi kenyataan.
Pertama, nama-nama calon kabinet yang sudah diseleksi harus terlebih dahulu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK untuk memastikan bahwa calon kabinet yang akan dipilih bebas dari korupsi.
Kedua, format kabinet yang disusun Presiden Jokowi dan Wapres JK, dikirim ke pimpinan DPR untuk dimintai pandangan sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Ketiga, diduga kuat tarikan kepentingan amat besar sehingga tidak mudah menyusun kabinet ideal yang diharapkan Jokowi-JK karena harus berkompromi dengan berbagai kepentingan.
Keempat, untuk memenuhi janji dalam kampanye pemilihan Presiden yang akan memilih kabinet yang profesional dari kalangan partai politik dan non partai politik.
Kelima, untuk merespon tuntutan rakyat yang menginginkan kabinet Jokowi-JK setengah “malaikat” yang jujur, amanah, cerdas dan memihak total kepada kepentingan rakyat.
Kabinet yang Dibutuhkan Rakyat
Tidaklah mudah menyusun kabinet ideal ditengah pertarungan kepentingan yang amat besar. Akan tetaoi, suka tidak suka dan mau tidak mau harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, kabinet yang disusun harus ada jaminan bahwa mereka bisa melaksanakan konsep Tri Sakti Bung Karno ialah berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkpribadian dalam kebudayaan. Ini mutlak dijadikan pertimbangan dalam menyusun kabinet karena merupakan visi misi dan program aksi Jokowi-JK dalam kampanye pemilihan Presiden yang lalu. Keduanya dipilih mayoritas rakyat berarti programnya disetujui rakyat dan janji yang disampaikan dalam kampanye harus diwujudkan karena janji itu adalah utang.
Kedua, mayoritas rakyat sudah terlalu lama menderita karena pemerintahan yang dibentuk tidak benar-benar memihak kepada rakyat jelata. Pemerintahan lebih banyak memihak kepada kepentingan asing dan elit, sehingga kemerdekaan yang diproklamirkan 17 Agustus 1945, belum banyak merubah nasib rakyat. Presiden Jokowi dan Wapres JK suka tidak suka dan mau tidak mau harus memperhatikan masalah tersebut karena keduanya terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden karena dukungan kuat dari mereka yang merupakan mayoritas dari bangsa Indonesia.
Ketiga, calon menteri yang dipilih tidak cukup hanya profesional dan tidak pernah terlibat korupsi, tetapi juga harus memiliki jaringan dan dukungan yang kuat dari parlemen karena pertemanan dalam organisasi, partai politik, dan lain sebagainya. Kalau ini tidak diperhatikan, maka calon menteri yang dipilih tidak akan bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Keempat, Presiden Jokowi sesuai konstitusi memiliki hak prerogatif. Siapa yang dianggap terbaik dan sesuai kriteria yang pernah dikampanyekan dalam pemilihan Presiden yang lalu, sebagai kabinet kerja, profesional plus-plus dan mumpuni, sebaiknya dipilih untuk menjadi kabinet Jokowi-JK.
Kelima, rakyat menunggu kabinet Jokowi-JK. Moga-moga segera diumumkan. Kabinet yang akan diumumkan pasti tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi yang ditunggu adalah hasil karya mereka yang mampu memajukan kesejahteraan umum, terutama wong cilik yang menjadi pendukung dan pemilih utama Jokowi-JK dalam pemilihan Presiden yang lalu.
Semoga susunan kabinet yang akan diumumkan Presiden Jokowi dan Wapres JK bisa diterima publik dan mendapat dukungan untuk menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
Allahu a’lam bisshawab
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2014/10/23/rakyat-menunggu-kabinet-jokowi-jk-697504.html
Pertama, nama-nama calon kabinet yang sudah diseleksi harus terlebih dahulu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK untuk memastikan bahwa calon kabinet yang akan dipilih bebas dari korupsi.
Kedua, format kabinet yang disusun Presiden Jokowi dan Wapres JK, dikirim ke pimpinan DPR untuk dimintai pandangan sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Ketiga, diduga kuat tarikan kepentingan amat besar sehingga tidak mudah menyusun kabinet ideal yang diharapkan Jokowi-JK karena harus berkompromi dengan berbagai kepentingan.
Keempat, untuk memenuhi janji dalam kampanye pemilihan Presiden yang akan memilih kabinet yang profesional dari kalangan partai politik dan non partai politik.
Kelima, untuk merespon tuntutan rakyat yang menginginkan kabinet Jokowi-JK setengah “malaikat” yang jujur, amanah, cerdas dan memihak total kepada kepentingan rakyat.
Kabinet yang Dibutuhkan Rakyat
Tidaklah mudah menyusun kabinet ideal ditengah pertarungan kepentingan yang amat besar. Akan tetaoi, suka tidak suka dan mau tidak mau harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, kabinet yang disusun harus ada jaminan bahwa mereka bisa melaksanakan konsep Tri Sakti Bung Karno ialah berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkpribadian dalam kebudayaan. Ini mutlak dijadikan pertimbangan dalam menyusun kabinet karena merupakan visi misi dan program aksi Jokowi-JK dalam kampanye pemilihan Presiden yang lalu. Keduanya dipilih mayoritas rakyat berarti programnya disetujui rakyat dan janji yang disampaikan dalam kampanye harus diwujudkan karena janji itu adalah utang.
Kedua, mayoritas rakyat sudah terlalu lama menderita karena pemerintahan yang dibentuk tidak benar-benar memihak kepada rakyat jelata. Pemerintahan lebih banyak memihak kepada kepentingan asing dan elit, sehingga kemerdekaan yang diproklamirkan 17 Agustus 1945, belum banyak merubah nasib rakyat. Presiden Jokowi dan Wapres JK suka tidak suka dan mau tidak mau harus memperhatikan masalah tersebut karena keduanya terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden karena dukungan kuat dari mereka yang merupakan mayoritas dari bangsa Indonesia.
Ketiga, calon menteri yang dipilih tidak cukup hanya profesional dan tidak pernah terlibat korupsi, tetapi juga harus memiliki jaringan dan dukungan yang kuat dari parlemen karena pertemanan dalam organisasi, partai politik, dan lain sebagainya. Kalau ini tidak diperhatikan, maka calon menteri yang dipilih tidak akan bisa melaksanakan tugas dengan baik.
Keempat, Presiden Jokowi sesuai konstitusi memiliki hak prerogatif. Siapa yang dianggap terbaik dan sesuai kriteria yang pernah dikampanyekan dalam pemilihan Presiden yang lalu, sebagai kabinet kerja, profesional plus-plus dan mumpuni, sebaiknya dipilih untuk menjadi kabinet Jokowi-JK.
Kelima, rakyat menunggu kabinet Jokowi-JK. Moga-moga segera diumumkan. Kabinet yang akan diumumkan pasti tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi yang ditunggu adalah hasil karya mereka yang mampu memajukan kesejahteraan umum, terutama wong cilik yang menjadi pendukung dan pemilih utama Jokowi-JK dalam pemilihan Presiden yang lalu.
Semoga susunan kabinet yang akan diumumkan Presiden Jokowi dan Wapres JK bisa diterima publik dan mendapat dukungan untuk menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
Allahu a’lam bisshawab
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2014/10/23/rakyat-menunggu-kabinet-jokowi-jk-697504.html