Suara Warga

PERPU SBY untuk Batalkan UU Pilkada Yang Baru Tidak Akan Bisa Terlaksana Karena…

Artikel terkait : PERPU SBY untuk Batalkan UU Pilkada Yang Baru Tidak Akan Bisa Terlaksana Karena…

Saya yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU atau PERPPU) yang sedang dirancang oleh Presiden Republik Indonesia saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk membatalkan atau menolak Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru tidak akan berhasil.

Ini karena PERPU tersebut tetap perlu dan harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan. Padahal sebagian besar anggota Dewan sudah yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sudah sepakat akan UU Pilkada yang baru. Usaha SBY hanya akan sia-sia belaka.

Kita harus ingat bahwa Demokrasi kita adalah DEMOKRASI PERWAKILAN bukan DEMOKRASI LANGSUNG sehingga pemilihan Presiden dan Kepala Daerah sudah selayaknya dipilih oleh anggota Dewan/Parlemen seperti yang terjadi pada pemilihan presiden, perdana menteri, dan kepala daerah di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Selesai.




Sumber : http://ift.tt/1vfyKLH

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz