Peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2014, Momentum Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kemenkumham
Hari ini, Kamis tanggal 30 Oktober 2014 merupakan Hari Jadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau lebih dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) Ke-69. HDKD kali terasa istimewa karena bertepatan dengan hadirnya Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru dilantik pada tanggal 27 Oktober 2014 yang lalu. Yasonna memikul tanggung jawab besar untuk menuntaskan reformasi birokrasi di Kemenkumham yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2010. Dimasa kepemimpinan Amir Syamsuddin (Menkumham) dan Denny Indrayana (Wamenkumham) periode 2011-2014, Kemenkumham meraih berbagai prestasi seperti mendapatkan predikat B pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), peningkatan basis point 66,03 tahun 2012 menjadi 68,79 di tahun 2013, tiga tahun berturut-turut (2011-2013) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan, peringkat ketiga atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari seluruh Kementerian/ Lembaga.
Prestasi lainnya yaitu pelayanan publik Kemenkumham berupa pelayanan fidusia online masuk dalam Top Nine atau sembilan besar dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2014. Kemenkumham juga masuk kategori raport hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI pada tahun 2013. Yang terakhir, bulan Oktober 2014 ini Kemenkumham menjadi salah satu dari 7 Kementerian/ Lembaga yang mendapatkan kesempatan untuk peningkatan tunjangan kinerja bagi seluruh pegawainya. Prestasi yang membanggakan ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Yasonna dalam memimpin Kemenkumham 5 tahun kedepan.
Momentum peringatan HDKD Tahun 2014 merupakan saat yang tepat bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan tema besar peringatan HDKD yaitu Dengan Semangat Hari Dharma Karyadhika Tahun 2014 Kita Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Transparan, Professional dan Bebas dari Korupsi. Pemberantasan korupsi dalam kerangka reformasi birokrasi di masih merupakan jalan panjang dan terjal mengingat fakta korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Potret buram pelayanan publik menunjukkan fakta bahwa pelayanan publik belum bebas dari korupsi, pungutan liar, dan suap. Adanya Reformasi birokrasi dalam pelayanan publik dapat dikatakan belum optimal seperti yang diharapkan. Hal ini merupakan suatu “pekerjaan rumah” yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Kemenkumham meski berbagai tantangan yang harus dihadapi.
Yasonna menyampaikan seiring dengan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenkumham, ia akan segera melakukan langkah-langkah nyata dalam waktu yang relatif singkat dengan mengupayakan :
1. Organisasi birokrasi yang lebih ramping dan efisien melalui proses evaluasi terhadap kelembagaan organisasi, perampingan (down sizing) dan penyederhanaan jenjang birokrasi.
2. Adanya peningkatan kualitas SDM Aparatur melalui pola rekrutmen dan penempatan dalam jabatan yang lebih terbuka (open goverment) dan berdaya saing (kompetitif) serta kebijakan yang berorientasi pada penguatan jabatan fungsional.
Selain itu Menkumham juga menyampaikan informasi tentang informasi tentang peran strategis Kemenkumham dalam upaya memberikan kontribusi yang mendukung suksesnya pembangunan nasional khususnya di bidang hukum yaitu :
1. Menteri Hukum dan HAM, sesuai dengan pasal 1 PP No. 78 Tahun 2012 bertindak sebagai Koordinator Tim Bela Negara” dan sebagai Koordinator pelaksanaan MLA dan Ekstradisi pengembangan hukum Humaniter Internasional, peran ini harus diperkuat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi bidang administrasi hukum umum;
2. Direktorat Jenderal Imigrasi “sebagai penjaga pintu gerbang kedaulatan RI” harus mewaspadai adanya potensi Kerawanan Lalu Lintas Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia ;
3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan terciptanya UPT Pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif”. Selanjutnya harus diwaspadai timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban baik dalam skala besar maupun kecil dan kemungkinan terjadinya pelarian, pemberontakan, kerusuhan antar penghuni, peredaran narkotika, dan perkelahian/penganiayaan didalam Lapas dan Rutan;
4. Penguatan peran BPHN sebagai institusi penyelenggara bantuan hukum dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu juga diperlukan penguatan terhadap Pusat Penyuluhan Hukum sebagai pelaksana teknis kebijakan penyuluhan hukum di daerah dan desa-desa untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan Hukum di Indonesia;
5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berperan dalam perbaikan kualitas kepastian hukum melalui reformasi regulasi secara bertahap di tingkat nasional dan daerah. Sehingga terjadi harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk lebih meningkatkan kejelasan dan konsistensi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan penguatan terhadap implementasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, agar segera melakukan pengembangan Layanan Hak Kekayaan Intelektual yang bisa diakses masyarakat secara online dengan sistem aplikasi dan berbasis data yang akurat sehingga memberikan kemudahan dalam melakukan pendaftaran. Perlu juga dilakukan penyederhanaan sistem dan perluasan layanan dari desa sampai ke kota dengan sistem jemput bola;
7. Dalam rangka memperteguh nilai KeBhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, dianggap perlu untuk menciptakan ruang dialog antar warga melalui peningkatan peran Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah terkait penanganan konflik sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM;
8. Selanjutnya terkait pelayanan publik yang menjadi domain Kementerian Hukum dan HAM harus terus kita evaluasi sehingga terjadi peningkatan mutu layanan yang berdampak positif secara langsung bagi seluruh masyarakat.
9. Yang tak kalah pentingnya, peran fasilitatif Kementerian Hukum dan HAM harus terus ditingkatkan untuk mendukung penuh program pemerintahan Presiden terpilih. Baik dari sisi perencanaan, penganggaran, kelembagaan dan pengelolaan SDM harus dilakukan secara tepat sasaran, implementatif, akuntabel dan bebas dari penyimpangan korupsi.
Agar peran strategis Kemenkumham diatas dapat dijalankan dengan baik maka seluruh unsur yang ada di Kemenkumham harus bekerja keras. Heterogenitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Kemenkumham bisa menjadi kekuatan dahsyat apabila dikelola dengan baik. Selamat Hari Dharma Karyadhika Tahun 2014. Menkumham Baru, Harapan Baru.
Sumber : http://ift.tt/1pZACFi