Mafia Tanah Karawang Bayar Wartawan Jurnas?
Sumber: harianandalas.com
Sebelumnya ada sebuah berita yang mengatakan bahwasanya Kepala Bagian Sengketa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Dady Triyadi mengatakan eksekusi lahan warga Telukjambe Karawang Jawa Barat merupakan tindakan yang menyalahi prosedur. Berita ini ditayangkan pada 15 September 2014.
Dalam berita tersebut dipaparkan kesalahan prosedur dalam eksekusi lahan dikarenakan adanya ketidak jelasan batas-batas lahan eksekusi. Pasalnya sebelum melakukan eksekusi lahan seharusnya menunjukan batas-batas lahan yang akan di eksekusi terlebih dahulu. Dikarenakan ketidak jelasan itu beberapa petani setempat yang menjadi korban atas lahan tanah mereka ingin bertemu dengan pihak BPN Jabar sebagai pihak yang dianggap paling tepat untuk menyampaikan kekecewaan mereka.
Dalam berita ini juga dikatakan beberapa petani yang datang ke BPN Jabar merupakan perwakilan dari keseluruhan petani yang dirugikan yang didampingi kuasa hukum Prasetya, Ridwan dan Yono Kurniawan serta unsur Serikat Petani Karawang (Sepetak). Salah satu pendamping perwakilan petani itu Yono Kurniawan mengatakan “Awalnya, Pak Dadi hanya mau menerima tiga orang perwakilan petani, padahal di kantor BPN Jabar ada aula yang mampu menampung lebih dari 30 orang. Karena desakan warga yang mengancam ‘nginap’ di kantor BPN, akhirnya pihak BPN mau menerima warga dan berdialog,”.
Yono juga sempat mengatakan Dady melakukan pengakuan sepontan bahwa eksekusi lahan seluas 350 hektar di Karawang tersebut menyalahi prosedur. Hal ini juga dikatakan Yono sangat mengejutkan dirinya, pasalnya belum pernah ada pejabat BPN yang mengakui secara terbuka bahwa eksekusi yang dilakukan secara paksa dan brutal mengerahkan 7000-an aparat Polda Jabar yang diperkuat Brimob merupakan tindakan yang salah.
Selain itu Yono yang menjadi pendamping para perwakilan petani ke BPN Jabar itu mengatakan pula bahwa pak Dadi sempat mengatakan BPN dalam kasus tersebut hanya menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Karawang sehingga tetap memproses pengukuran tanah oleh PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang merupakan anak usaha Agung Podomoro Land (APL), yang pada kasus tersebut disebut telah bersikap konfrontatif terhadap warga.
Sumber:http://ift.tt/ZqW0gj
Namaun 4 hari kemudian muncul sebuah berita yang sangat mengejutkan dan sangat bertolak belakang dengan berita pada 15 September 2014, dengan Judul “BPN Jabar: Eksekusi Lahan Karawang Salahi Prosedur”.
Berita yang bertolak belakang dengan berita sebelumnya ini tayang pada 19 September 2014, dengan Judul “BPN Jawa Barat Bantah Pernyataan Ekekusi Salahi Prosedur”. Pada berita ini Dady Triyadi membantah pemberitaan sebelumnya yang mengatakan bahwasanya dirinya mengeluatkan pernyataan tentang adanya kesalahan prosedur dalam eksekusi lahan warga Telukjambe Karawang Jawa Barat.
Dady mengatakan hal yang sangat bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Yono Kurniawan pada berita sebelumnya “Saya tidak pernah menyatakan ‘eksekusi lahan di Karawang dinilai menyalahi prosedur (seperti diberitakan),” dirinya juga menjelaskan kronologi pertemuanya dengan warga dan petani Desa Wanakerta dan Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Jawa Barat.
Pertemuan antara dirinya dan warga dilakukan pada tanggal 11 September dikantor Wilayah BPN Jabar. Warga ingin meminta kejelasan kegiatan pengukuran yang dilaksanakan oleh staf Kanwil BPN Jabar, pertemuan dirinya dengan warga ini sudah kali ketiga. Warga didampingi kuasa hukum dari Lembaga Badan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Petani Karawang (SEPETAK). Mereka menginginkan agar pelaksanaan pengukuran oleh Bidang Pengukuran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat ditunda/dibatalkan. Dedy juga mengatakan permohonan penundaan pengukuran tidak mungkin dapat direalisasikan mengingat PT. Sumber Air Makmur Pratama telah melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010.
Berkaitan dengan hal ini Dady mengatakan drinya bersama Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawab Barat mengatakan bahwa, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat hanya melaksanakan pengukuran berdasar pada permohonan PT. Sumber Air Makmur Pratama (SAMP) yang melampirkan data Hak Atas Tanah dan Putusan Pengadilan pada 25 Mei 2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Penetapan Pengadilan Negeri Karawang No. 4/Pen/2014PN.Krw, dan Berita Acara eksekusi riil dari Pengadilan Negeri Karawang.
Dady juga sempat menambahkan pelaksanaan eksekusi real merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Karawang yang berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri Karawang dan putusan yang telah menjadi kekuatan hukum tetap.
Sumber:http://ift.tt/ZqW27S
Menanggapi hal ini, saya sangat menyayangkan apa yang terjadai pada kejadian di berita yang saya paparkan diatas. Bukankah seharusnya dalam penayangan berita itu haruslah sesuai dengan apa yang terjadi di realnya?.
Namun, mengapa kedua berita ini justru saling bertolak belakang, padahal jika dilihat pada beritanya langsung, kedua berita ini merupakan berita yang ditayangkan oleh sumber News Online yang sama dan berdasarkan dari narasumber yang sama, yaitu Dedy Triyadi selaku Kepala Bagian Sengketa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar.
Saya yakin, hal ini bukanlah kesalahan dari seorang wartawan menangkap berita, seorang wartawan pastinya terbiasa menangkap berita sehingga sangat kecil akan terjadi kesalahan seperti ini.
Apakah mungkin wartawan tersebut dibayar oleh salah seseorang mafia tanah yang berkaitan dengan hal ini untuk mempelintir berita sedemikian rupa. Yono Kurniawan sebelumnya pernah juga dikabarkan menjadi salah satu koordinator sejumlah LSM palsu yang memprovokasi warga, salah aksinya adalah ketika warga Karawang dikerahkan untuk melakukan aksi protes dengan memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek di samping tanah sengketa yang termasuk dalam daerah Telukjambe Barat. Dikatakan pula Yono Kurniawan merupakan salah satu dari kaki tangan Amin Supriyadi yang disebut-sebut sebagai Mafia Tanah Karawang.
Sumber:http://ift.tt/1wZ8auv
Sekian.
Sumber : http://ift.tt/ZqW0gt