Suara Warga

TINGKATAN PENGEMBANGAN KAPASITAS SEBAGAI PROGRAM PERUBAHAN PEMERINTAH DAERAH

Artikel terkait : TINGKATAN PENGEMBANGAN KAPASITAS SEBAGAI PROGRAM PERUBAHAN PEMERINTAH DAERAH

Secara sederhana, makna reformasi birokrasi adalah perubahan besar dan mendasar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Atas dasar makna reformasi birokrasi itu pula muncul beberapa keinginan dari pemerintah antara lain sebagai upaya menata ulang proses birokrasi dari tingkat Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada, upaya merevisi dan membangun berbagai regulasi, memoderenkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru. Kesemuanya itu menginginkan adanya perbaikan pelayanan dan perbaikan tata kelola birokrasi, sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemerintahan yang baik (good governance).

Salah satu faktor dan aktor utama yang turut berperan dalam perwujudan pemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemerintahan yang baik (good governance) adalah birokrasi, dalam posisi dan perannya yang demikian penting dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, birokrasi sangat menentukan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, baik dalam bentuk himbauan, kebijakan dan bahkan seperangkat aturan hukum telah disiapkan pemerintah (daerah), apalagi adanya tuntutan yang cukup deras dari masyarakat sebagai penerima layanan untuk dilakukannya reformasi birokrasi dilingkungan pemerintahan (daerah), dengan adanya Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi cukup membantu pemerintah Pusat dan daerah untuk melakukan perubahan secara berkesinambungan.

Oleh karnanya diperlukan Upaya pengembangan kapasitas sebagai program perubahan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan di berbagai tingkatan yang mencakup berbagai macam aspek, mulai dari sumberdaya manusianya maupun juga sistem-sistem yang mengatur proses kerja di dalamnya. Adapun tingkatan pengembangan kapasitas adalah tahapan proses pengembangan yang akan menjadi alat analisa untuk mendapatkan gambaran model yang sesuai dengan area perubahan reformasi birokrasi. Setiap tingkatan tersebut mampu menjadi tahapan analisis tentang kebutuhan riil dalam pengembangan kapasitas serta untuk menentukan posisi program perubahan untuk pemerintah daerah, tingkatan tersebut sebagai berikut :

Tingkatan sistem :

Kerangka Kerja yang berhubungan dengan aturan kebijakan

Tingkatan Organisasi :

· Struktur Organisasi

· Proses pengambilan keputusan

· Prosedur dan Mekanisme pekerjaan

· Pengaturan sarana dan prasarana

· Hubungan – Hubungan

· Jaringan – jaringan Organisasi

Tingkatan Individu :

· Pengetahuan

· Keterampilan

· Tingkah Laku

· Pengelompokan Pekerjaan

· Motivasi-motivasi








Sumber : http://ift.tt/1tc3K0x

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz