Suara Warga

Tenang Saja, Di Jakarta UU Pilkada Tetap Tak Berlaku

Artikel terkait : Tenang Saja, Di Jakarta UU Pilkada Tetap Tak Berlaku

Kelompok Mumet Pusing yang mabok kemenangan dengan keberhasilan mereka membajak suara rakyat dalam memilih pemimpin eksekutif daerah,namun ternyata berdasarkan UU No 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam pasal 10 disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh gubernur, dibantu oleh seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.

Jadi, KMP jangan terlalu overacting, selain tak punya momentum politik untuk merubah lagi UU No 29 2007, ada kemungkinan besar sekali dalam tempo tak terlalu lama gugatan ke MK atas keabsahan UU Pilkada yang baru itu akan segera bergulir. Dan, masih mungkin MK akan mengabulkan gugatan itu sehingga UU Pilkada dibatalkan.

Jadi, yang tertawa terburu-buru akan kuciwa belakangan, mengira ‘happy ending’ yang diperoleh malah semakin bangkrut luar dalam lalu kabur lagi ke Yordania dengan burung buntungnya (katanya dimutilasi oleh Fretilin saat tertangkap dalam perang di Timor Timur-sehingga dia dicerai oleh Titiek Soeharto).





14117558492003641651 sumber gambar:kompas.com










Sumber : http://ift.tt/1vaq1ww

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz