Suara Warga

Sudah Divonis Bersalah, Segera Gantung Anas Di Monas

Artikel terkait : Sudah Divonis Bersalah, Segera Gantung Anas Di Monas

14115569951472195497 Anas Divonis 8 Tahun, sumber gambar:KompasTV/Twitter



Beberapa saat yang lalu, Anas Urbaningrum resmi dinyatakan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai terpidana dengan masa hukuman 8 tahun plus denda Rp 300 juta. Ini mengabadikan rekor KPK yang tak pernah gagal memenjarakan tersangka koruptor siapapun orangnya.

Yang istimewa dari kasus Anas Urbaningrum adalah, lontaran kata-kata yang pernah dikeluarkannya sebelum duduk di kursi terdakwa, yaitu ‘gantung anas di monas bila terbukti korupsi serupiah saja’.

Kalimat sombong itu disampaikan saat masih jauh kemungkinan dia akan menjadi terdakwa. Posisi politis saat itu sebagai Ketua Umum Partai Demokrat seolah membentengi dirinya dari kemungkinan menjadi tersangka apalagi terpidana.

Sekarang, mari bersih-bersih Monas untuk persiapan menggantung Anas Urbaningrum, mungkin bisa dimulai dengan memilih Event Organizer berkelas agar atraksi gantung Anas Urbaningrum mampu mendatangkan devisa untuk mengurangi kerugian negara pada kasus korupsi yang dilakukannya.




Sumber : http://ift.tt/1xent2I

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz