Sidang Anas dalam Bingkai Foto
Hari ini kamis (11/09/14) saya berkesempatan mengikuti sidang putusan yang berkaitan dengan Proyek Hambalang, menghadirkan Anas Urbaningrum sebagai terdakwa. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 wib, harus molor dari jadwal dan baru dimulai pukul 11.15 wib di lantai I Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sempat terhenti karena gangguan sound system, akhirnya sidang diskor pada pukul 14.30. Sidang pembacaan tuntutan akhirnya berakhir pada pukul 19.35 wib. Berikut beberapa dokumentasi yang berhasil saya ambil dari persidangan Anas Urbaningrum hari ini.
Foto Diatas, ketika Anas Urbaningrum memasuki ruang Tipikor di lantai I dan menuju ke ruang tunggu terdakwa sebelum dipanggil oleh majelis hakim
Foto disaat Anas Urbaningrum memasuki ruang sidang, sepertinya Anas mencari tempat posisi yang nyaman biar tidak boring dalam mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Foto disaat Anas Urbaningrum ditanya oleh majelis hakim
Foto Tim Jaksa Penuntut Umum berjumlah 8 orang, sedang meminta ijin kepada majelis hakim untuk membacakan berkas tuntutan.
Foto antusiasme awak media dan publik mengikuti jalannya persidangan
Foto, begitu tebalnya (1.791 hal) berkas tuntutan JPU kepada Anas Urbaningrum.
Foto dimana Anas Urbaningrum memberikan salam pada tim JPU diakhir persidangan yang cukup melelahkan
Foto ini saya ambil diakhir sidang, tampak Anas Urbaningrum sedang berunding dengan Penasehat Hukumnya
Sebelum sidang ditutup, Majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan JPU. Anas mengatakan bahwa dakwaan JPU cukup lengkap, namun Anas meminta agar objektifitas, keadilan dan fakta hukum tetap dikedepankan, dan pernyataan ini diulang kembali pada saat conferensi pers selepas sidang.
Foto halaman terakhir dari berkas tuntutan JPU yakni yang memuat hukuman 15 tahun penjara dan keharusan mengganti kerugian negara 94.180.050.000,00-
Majelis Hakim meminta kembali persidangan akan dilanjutkan satu minggu yakni pada tanggal 18 September 2014, untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Demikian reportase singkat yang coba saya hadirkan, sengaja saya ng membuat isi tuntutan JPU yang sangat tebal, karena saya yakin teman-teman kompasianer bisa mencari bahannya di media lain yang sudha memuatnya terlebih dahulu. (@iswanto_1980)
Sumber : http://ift.tt/1xOjKtI