Suara Warga

Saran Yusril Adalah Jebakan Batman?

Artikel terkait : Saran Yusril Adalah Jebakan Batman?

Sepertinya Kegalauan SBY akan tetap menjadi tontonan yang menarik untuk beberapa hari kedepan. Entah “Pagar” apalagi yang akan ditimpakan oleh masyarakat ke SBY. Maksud pagar itu Hastag di Twitter yang sudah 3 kali menjadi Top Trending Topic sejagad raya.

Ketok Palu Pilkada Tak Langsung pada Paripurna DPR yang diiringi Dagelan Walk Out Fraksi Demokrat menjadi Bola yang sangat Panas yang sekarang berada di pangkuan SBY. Statement berkali-kali dari SBY yang kecewa dengan hasil Paripurna tidak menyusutkan serangan-serangan netizen ke akun twitter SBY dan akun Twitter Demokrat.

Sekarang SBY sudah kembali ke Tanah Air. Dan kalau memang SBY mau mengobati hati rakyat tentu harus berusaha keras untuk membatalkan Pilkada Tak Langsung yang sudah terlanjur di ketok palu oleh DPR. Selain itu juga SBY harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa yang terjadi di Senayan kemarin adalah Kecelakaan Politik, atau dalam bahasa kasarnya SBY telah Ditelikung oleh Fraksi Demokrat di DPR. Dan untuk itu harus ada sangsi tegas dari SBY kepada para penghianat partainya.

Kabar dari media semalam, berkaitan dengan rencana SBY untuk menggugurkan Pilkada Tak Langsung, diberitakan bahwa Prof. Yusril Ihza Mahendra telah memberi saran politik kepada SBY untuk bagaimana mengakali agar UU Pilkada Tak Langsung dapat diberlakukan.

Kurang lebih sarannya seperti ini :

Prof. Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada SBY agar tidak perlu menanda-tangani UU Pilkada yang baru disahkan kemarin oleh DPR. Bila dihitung batas waktu penanda-tanganan adalah 30 hari maka pada saat pergantian Presiden nanti masih tersisa 3 hari.

Dan dalam 3 hari setelah Presiden Jokowi dilantik maka Jokowi tidak perlu menanda-tangani UU Pilkada ini dan mengembalikannya saja ke DPR yang baru agar dibahas dan diputuskan oleh DPR yang baru.

Presiden Jokowi memang tidak berkewajiban untuk menanda-tangani UU Pilkada tersebut karena UU itu dibahas bukan oleh Pemerintahan yang dipimpinnya melainkan oleh Pemerintahan SBY. Dan dengan dikembalikannya RUU Pilkada tersebut ke DPR yang baru maka UU Pilkada tersebut tidak dapat diberlakukan.

Sepintas ide ini cukup menyelesaikan keinginan SBY untuk membatalkan UU Pilkada tersebut, akan tetapi bila dipertimbangkan kok sepertinya SBY tidak bertanggung-jawab alias lepas tangan atas apa yang sudah dimulai olehnya yaitu membuat dan mengajukan RUU Pilkada yang dibahas oleh DPR kemarin.

Dari Detiknews pagi tadi dikabarkan bahwa dari Pihak Istana akan mempertimbangkan saran dari Prof. Yusril tersebut. Link ada dibawah.

Dan sebenarnya kalau dipikir-pikir lagi cukup menarik peristiwa ini, karena dalam 2 bulan terakhir Prof. Yusril Ihza Mahendra selalu terlihat di posisi Koalisi Merah Putih, mengapa tiba-tiba memberi saran kepada SBY yang mungkin hal itu akan merugikan pihak Koalisi Merah Putih?

Curiga boleh tetapi jangan seperti PKS yaa? Main tuduh sembarangan, main fitnah sembarangan. :D

Tetapi kemudian ada kabar yang lebih mengejutkan lagi dari jagad Twitter dimana setelah beredar di berita tentang saran Prof. Yusril, ternyata Prof. Mahfud MD angkat bicara dan memberikan penilaian terhadap saran Prof. Yusril tersebut.

Mahfud mengatakan saran Yusril itu sangat beresiko tinggi. Kalau hanya sekedar SBY tidak mau tanda-tangan tentu tidak masalah karena UU itu akan langsung berlaku. Akan tetapi kalau Jokowi mengembalikannya ke DPR, itu berpotensi menimbulkan masalah besar.

Bila Jokowi mengembalikan ke DPR yang baru dan ternyata DPR yang baru menolaknya, maka akan terjadi Konflik Tarik-Tolak. Ini akan memberikan ekses berikutnya yaitu Memancing Sengketa Kewenangan MK.

Pada titik ini DPR bisa saja berdalil bahwa Presiden menggunakan Kewenanganya berlebihan sehingga melanggar Hak Konstitusional DPR. Dan itu menjadi PR buat MK untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Bila ternyata MK memenangkan DPR maka DPR akan memakai alasan ini untuk melakukan proses Impeachment kepada Presiden. Negara bisa gaduh karena hal ini.

Tetapi bila MK memenangkan Presiden, maka selanjutnya setelah RUU Pilkada ini diterima oleh DPR, selanjutnya DPR juga akan menahan-nahan UU ini agar tidak bisa diundangkan. Dan berikutnya lagi setiap Presiden meminta Pengesahan hal-hal lain maka DPR akan selalu bersikap mengganjal.

Kesimpulannya, bila pendapat Prof. Mahfud MD benar maka sepertinya saran dari Prof. Yusril itu layaknya sebagai Jebakan Batman untuk Jokowi. Potensi kerugian pemerintahan yang baru akan sangat besar bila analisa Prof. Mahfud ini menjadi kenyataan.

Sebaiknya yang dilakukan oleh SBY adalah tanda-tangani sajalah UU ini karena mau diapakan lagi, bukankah itu berasal dari usulan pemerintah sendiri kepada DPR?

Dan selanjutnya kalau memang mau diupayakan untuk digugat ke MK atau ke MA, SBY bisa bekerja sama dengan pihak lain atau mendukung pihak lain yang melakukan gugatan. Ini lebih beretika daripada tidak mau menanda-tangani apa yang telah diusulkan pihak sendiri.

Salam Blogger.

Sumber :

http://ift.tt/1mJqKDv

http://ift.tt/1rzm0QV




Sumber : http://ift.tt/1mJqKDw

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz