Republik Indonesia atau Republik Salim Indonesia?
sumber gambar : forbes.com
Masih ingatkah anda dengan kasus BLBI ? Tahukah anda penjahat dari kasus ini masih menikmati kebebasan di luar sana? Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Angka yang amat fantastis tentunya! Hal yang paling spetakuler adalah penjualan BCA dengan nilai Rp. 10 trilyun. Pembelinya memiliki BCA yang mempunyai tagihan dalam bentuk OR kepada pemerintah sebesar Rp. 60 trilyun. Belum lagi masalah pajak BCA yang kini sedang diusut KPK karena mangkirnya pembayaran pajak mereka yang melibatkan mantan Dirjen pajak saat itu, Hadi Purnomo.
Sekarang setelah telat mikir sekitar 10 tahun, seperti halnya dengan perhatian terhadap BLBI beserta malapetakanya, orang baru menyadari betapa tidak masuk akal dan betapa pemerintah dirugikan dengan penjualan BCA, yang sangat bisa dihindari pada saat itu.
Bukan rahasia lagi, benang kusut BLBI ini tak lepas dari kejanggalan skema Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian pengembalian BLBI oleh para konglomerat melalui penyerahan jaminan aset. Dengan skema ini, kerugian negara senilai Rp 144,5 triliun tadi dikembalikan kepada negara dalam bentuk aset senilai Rp 112 triliun.
Masalahnya, aset yang diserahkan oleh para konglomerat busuk tadi nilainya jatuh merosot dibandingkan dengan angka riilnya. Bayangkan, dari taksiran harga aset senilai Rp 112 triliun ternyata harga riilnya hanya Rp 32 triliun. Menurut kalkulasi mantan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, pembayaran utang BLBI melalui skema MSAA berpotensi merugikan negara senilai Rp 80 triliun.
Nah, khusus untuk Salim, kelompok bisnisnya memang sempat menikmati BLBI senilai Rp 52,6 triliun untuk menyelamatkan BCA. Belakangan, ketika rezim pemerintahan berganti, Salim Group hanya sanggup mengembalikan utang sebesar Rp 100 miliar dan – melalui skema MSAA tadi – menyerahkan 140 perusahaannya kepada pemerintah. Bukan main bukan?
Pertanyaan yang hingga kini terus-menerus ada di akal sehat kita semua adalah mengapa tak ada satupun pihak yang benar-benar berani mengusut hingga tuntas kasus BLBI dan kasus pajak BCA yang jelas-jelas dilakukan oleh Anthony Salim dan keluarganya hingga merugikan Negara ratusan triliun rupiah? Benarkah Indonesia sekarang benar-benar telah merdeka? Karena kenyataanya hingga kini anak cucu kita akan digerogoti oleh hutang-hutang negara yang sejatinya adalah akibat ulah konglomerat tanpa hati nurani seperti Anthony Salim Cs.
Jika tak ada satu pun yang berani mengusut kejahatan-kejahatan Anthony Salim dan BCA, maka saya pribadi menyarankan agar nama Republik Indonesia diganti saja dengan Republik Salim Indonesia.
Sebenarnya ini Republik Indonesia atau Republik Salim Indonesia?
Sumber : http://ift.tt/1lYUoUQ