Proyek Jalan Nasional Di Pacitan Masih Bermasalah
Negosiasi pembebasan lahan pada proyek pelebaran jalan nasional Batas Kabupaten Pacitan – Batas Kabupaten Trenggalek yang melintasi Kecamatan Tulakan berjalan alot. Negosiasi yang berjalan sejak bulan Februari hingga saat ini masih belum mendapatkan titik temu. Hal ini terjadi karena ada beberapa warga yang enggan melepaskan hak kepemilikan tanahnya jika pihak Pelaksana Jalan masih bersikukuh menyatakan bahwa tanah tidak mendapat ganti rugi. Proyek yang terletak di Kota kelahiran Presiden SBY tersebut merupakan proyek multiyear. Dan pada tahun ini, Proyek pelebaran jalan tercatat sepanjang 4 km dengan lebar badan jalan 5,5 m. Pemerintah Pusat telah menyiapkan anggaran sebesar 15 milliar.
Suyatni, Pelaksana Jalan Nasional Gelonnggong-Pacitan-Hadiwarno-Batas Kab. Trenggalek, yang dikutip dari Jurnalberita.com (24/7) mengatakan, titik lokasi yang bermasalah ada di Desa Tulakan. Sejatinya, merujuk aturan yang ada, pelebaran jalan tersebut masih di kawasan daerah milik jalan. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan ganti rugi. Hal tersebut juga berlaku bagi warga di Desa lain yang lahannya tekena dampak pelebaran. “Saat ini tengah kita lakukan mediasi dengan warga. Nilai ganti rugi tersebut bukan untuk lahan, namun bangunan dan tanaman produktifnya.” Jelas Suyatni pada awak media.
Semantara itu, secara terpisah Dika, warga Desa Tulakan menggatakan bahwa ada yang aneh dalam proses pembebasan lahan. Keanehan tersebut tejadi karena pada tahun 1993 Bupati Pacitan menggeluarkan Perbup yang menyatakan bahwa jalan Pacitan-Tulakan merupakan jalan Nasional tanpa ada sosialisasi dan pembebasan lahan hingga saat ini. Warga pun baru mengetahui tentang Perbup tersebut saat sosialisasi. Saat sosialisasi, pihak dari Pemda menjelaskan landasan hukum yang digunakan adalah Perbup sehingga warga tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas lahannya. Masih menurut Dika, Perbup tersebut bertentangan dengan UU No.5 tahun 1960 dan UU No.2 tahun 2012 karena hingga saat ini warga masih memiliki sertifikat yang sah atas lahannya dan belum menjual ataupun menghibahkan untuk proyek pelebaran jalan. “Kalau negosiasi masih buntu, warga siap jika Pemda ingin menyelesaikan masalahi ini lewat jalur hukum. Sebenarnya warga itu tidak sulit. Asal semua haknya dipenuhi, warga siap mendukung dan mengawal proyek ini.” Ujarnya.
Sumber : http://ift.tt/1rAkkWe
Suyatni, Pelaksana Jalan Nasional Gelonnggong-Pacitan-Hadiwarno-Batas Kab. Trenggalek, yang dikutip dari Jurnalberita.com (24/7) mengatakan, titik lokasi yang bermasalah ada di Desa Tulakan. Sejatinya, merujuk aturan yang ada, pelebaran jalan tersebut masih di kawasan daerah milik jalan. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan ganti rugi. Hal tersebut juga berlaku bagi warga di Desa lain yang lahannya tekena dampak pelebaran. “Saat ini tengah kita lakukan mediasi dengan warga. Nilai ganti rugi tersebut bukan untuk lahan, namun bangunan dan tanaman produktifnya.” Jelas Suyatni pada awak media.
Semantara itu, secara terpisah Dika, warga Desa Tulakan menggatakan bahwa ada yang aneh dalam proses pembebasan lahan. Keanehan tersebut tejadi karena pada tahun 1993 Bupati Pacitan menggeluarkan Perbup yang menyatakan bahwa jalan Pacitan-Tulakan merupakan jalan Nasional tanpa ada sosialisasi dan pembebasan lahan hingga saat ini. Warga pun baru mengetahui tentang Perbup tersebut saat sosialisasi. Saat sosialisasi, pihak dari Pemda menjelaskan landasan hukum yang digunakan adalah Perbup sehingga warga tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas lahannya. Masih menurut Dika, Perbup tersebut bertentangan dengan UU No.5 tahun 1960 dan UU No.2 tahun 2012 karena hingga saat ini warga masih memiliki sertifikat yang sah atas lahannya dan belum menjual ataupun menghibahkan untuk proyek pelebaran jalan. “Kalau negosiasi masih buntu, warga siap jika Pemda ingin menyelesaikan masalahi ini lewat jalur hukum. Sebenarnya warga itu tidak sulit. Asal semua haknya dipenuhi, warga siap mendukung dan mengawal proyek ini.” Ujarnya.
Sumber : http://ift.tt/1rAkkWe