Suara Warga

Pilkada Tak Langsung Lagi, Siapa Diuntungkan?

Artikel terkait : Pilkada Tak Langsung Lagi, Siapa Diuntungkan?



Tanpa berpihak kepada partai manapun, baik yang mengusulkan maupun yang menolak pilkada langsung atau melalui usulan DPR/DPRD, mari kita lihat peta para Gubernur yang saat ini masih menjabat. Dari partai mana sajakah beliau-beliau ini diusung?

Satu-satunya Gubernur yang ditetapkan oleh DPRD hanyalah Gubernur DI Yogyakarta yang menjabat hingga 10 Oktober 2017 mendatang.

Satu-satunya Gubernur yang diangkat oleh Presiden RI melalui Mendagri adalah Gubernur Kalimantan Utara yang menjabat sejak tanggal 22 April 2013 mendatang.

Gubernur/Wakil Gubernur yang diusung oleh satu parpol/tunggal hanya 10 dari 34 propinsi, yaitu :

1. Demokrat

Bengkulu hingga 29 Nopember 2015

Sulut hingga 13 Agustus 2015

Papua hingga 9 April 2018

2. PDIP

Kepri hingga 19 agustus 2015

Kalteng hingga 4 agustus 2015

3. PKS

Sumut hingga 17 Juni 2018

Sumbar hingga 15 Agustus 2015

4. Golkar

Riau hingga 19 Februari 2019

(Gubernur Riau Annas Maamun saat ini sedang menghadapi kasus hukum atas pelaporan seorang wanita)

Kaltim hingga 17 Desember 2018

5. PPP

Kalsel hingga 5 Agustus 2015

Selebihnya merupakan gabungan partai, mulai dari 2 partai hingga 11 partai. Waouw!

Permasalahannya adalah ketika 5 tahun mendatang ternyata banyak partai pengusung tidak lagi menjadi peserta pemilu/pemilukada periode mendatang. Atau partai pengusung tidak lagi memiliki hubungan harmonis. Misalnya yang terjadi pada Wakil Gubernur DKI yang Gubernurnya jadi Presiden terpilih. Proses penggantian pejabatnya pun harus kompromi lagi di antara 2 partai pengusung.

Tidak semua periode kepemimpinan para Gubernur/Wakil Gubernur ini sama. Ada yang berakhir kurang dari 1 tahun mendatang, bagaimana pula nasibnya ketika terus terjadi perbedaan pendapat atas RUU pilkada langsung atau melalui DPRD?

Bagaimana halnya dengan Wakil Gubernur Banten yang dulunya diusung oleh 11 partai lalu di kemudian hari, Gubernurnya jadi terdakwa KPK. Bagaimana proses penggantian jabatan yang kosong? Perlu berapa lama untuk kompromi dengan 11 partai, wong hanya 2 partai di DKI saja masih ribet.

Bagaimana pula kondisi Gubernur/Wakil Gubernur jika memimpin para bupati/walikota dengan partai pengusung yang berbeda dengannya? Jika saat ini sudah baik, harus jelas tujuannya mengapa “ngotot” pilkada harus melalui DPRD. Jika banyak yang perlu diperbaiki, di bagian mana? Bagian undang-undangnya atau implementasinya?

Apapun itu, saya sebagai rakyat hanya ingin stabilitas politik. Apapun rancangan perekonomian jika tanpa stabilitas politik, hasilnya tetap menyengsarakan rakyat. Selamat bertugas!

Sumber : http://ift.tt/1tjXNyM




Sumber : http://ift.tt/1ubfCOp

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz