Penghantar Memahami Hukum Keuangan Negara
Hukum Keuangan Negara di Indonesia di mulai pada akhir abad ke-20 dimana Negara ikut campur dalam urusan warga negaranya. Hukum keuangan Negara adalah sekumpulan hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk barang yang dikuasai Negara terkait dengan pelaksaan kegiatan Negara. Landasan hukum keuangan Negara adalah pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 mengenai tujuan Negara yang berbunyi: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini selalu terkait dengan keuangan Negara guna mencapai tujuan Negara.
Landasan Hukum Keuangan Negara
Selain itu landasan keuangan Negara ada pada Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan keuangan Negara pasal 23A-23E. Adapun Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan keuangan Negara adalah Undang-Undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang no. 1 tahun 2004 tentang pembendaharan Negara, Undang-Undang no. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, dan peraturan lainnya. Kedudukan hukum keuangan Negara berada pada tataran hukum publik karena bertujuan untuk kepentingan Negara, namun bukan berarti tidak bersinggungan dengan hukum privat.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pengertian Keuangan Negara dari pandangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban. Dalam arti sempit hak dan kewajiban Negara hanya dapat dinilai dengan uang. Sementara dalam arti luas, hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang dan barang yang tidak tercakup dalam keuangan Negara.
Ruang lingkup keuangan Negara termaktub dalam pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara yaitu tentang Hak Negara dalam memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, melakukan pinjaman. Sedangkan kewajiban Negara meliputi menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara serta membayar tagihan pihak ketiga. Sumber keuangan Negara meliputi pajak Negara (pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai), bea dan cukai (bea masuk, cukai gula, cukai tembakau), penerimaan Negara bukan pajak (penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah).
Pengelolaan keuangan Negara meliputi perencanaan keuangan Negara, pelaksanaan keuangan Negara, pengawasan keuangan Negara, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
Karakteristik Anggaran Negara
Pendapatan dan belanja Negara biasa disebut sebagai anggaran Negara. Anggaran Negara adalah dokumen yang memuat perkiraan antara masukan dan pengeluaran Negara tiap tahun. Fungsi anggaran negara terbagi atas dua kajian, pertama adalah anggaran negara dari kajian hukum tata Negara dan anggaran negara dari kajian administrasi negara. Dari perspektif hukum tata negara adalah perpaduan antara kedaulatan rakyat yang dilaksanakan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan dari kajian hukum administrasi negara adalah berdasarkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pembantu-pembantunya tertuju pada penguasaan dan pelaksanaan. Sifat hukum keuangan negara bila dikaji dalam bidang ilmu hukum berbeda dengan undang-undang lainnya. Seperti dalam proses pembuatannya dalam undang-undang APBN bahwa presiden berhak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk dibahas secara bersama-sama. Dari segi keberlakuannya ketika RUU APBN telah disetujui oleh DPR maka wajib disahkan dan ditulis dalam lembaran negara.
Undang-Undang APBN berlaku selama satu tahun, setelah itu presiden berhak mengajukan rancangan yang baru dan apabila ditolak oleh DPR maka UU APBN tahun lalu yang diberlakukan. Dan dari segi mengikatnya Undang-Undang APBN tidak hanya mengikat dalam arti materil (pemerintah) namun mengikat pula dalam arti formil (masyarakat luas). Rancangan perubahan Undang-Undang APBN diajukan pada bulan Juni atau Agustus sesuai dengan tanggal kadaluarsa Undang-Undang tersebut. Hal ini dimaksudkan demi kemaslahatan rakyat banyak. Apabila terjadi pergeseran anggaran negara seperti bencana alam atau bencana lainnya, maka pemerintah wajib melakukan secara cepat rancangan yang baru walaupun belum ada dana yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut bisa diberikan kepada korban atau kerusakan materil lainnya akibat bencana tersebut.
Pengawasan Keuangan Negara
Bentuk pengawasan dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dapat berupa pengawasan atasan kepada bawahannya dalam satu ruang lingkup kerja, pengawasan yang dilakukan inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota, pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan, dan pengawasan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan atau BPK.
Kerugian Negara
Kerugian negara adalah kehilangan uang, surat berharga, dan barang yang sudah pasti jumlahnya yang dimana melawan hukum akibat kesengajaan ataupun kelalaian. Timbulnya kerugian negara dikarenakan berbagai macam hal seperti pengadaan barang dan jasa (mark up barang yang sudah sesuai namun harganya lebih mahal), pelepasan aset, pemanfaatan aset, penempatan aset, dan kredit macet. Pengembalian negara di luar pengadilan maksudnya adalah tata cara mengenai digantinya kerugian yang ditimbulkan oleh negara oleh pihak yang berwenang seperti BPK kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lainnya. Pengembalian kerugian negara melalui jalur peradilan melalui instrumen hukum pidana, hukum administrasi negara, dan instrumen hukum perdata.
Badan Layanan Umum
Setiap unit kerja di kementrian negara, lembaga non kementrian, atau lembaga negara wajib mengelola keuangannya sendiri. Dan apabila ingin mengelola keuangannya sendiri maka wajib mengubah menjadi badan layanan umum. Pembentukan badan layanan umum harus memenuhi persyaratan substantif (penyediaan barang layanan umum), persyaratan teknis (kenerja keuangan suatu instansi harus sehat sesuai dengan dokumen usulan), dan persyaratan administratif (laporan keuangan pokok). Standar dan tarif layanan umum adalah tolok ukur pelayanan minimum badan pelayanan umum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menentukan batas layanan minimum oleh pemerintah. Standar dan tarif layanan umum ditetapkan oleh menteri, lembaga non kementrian, atau pimpinan lembaga negara sesuai wewenangnya. Standar dan tarif layanan umum berupa fokus pada jenis layanan, dapat diukur, dapat dicapai, relavan, dan tepat waktu. Pengelolaan keuangan negara berupa perancanaan dan penganggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, penapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang, dan utagn, pengelolaan barang, penyelesaian dan kerugian.
Semoga bermanfaat!
Sumber : http://ift.tt/1urIQZn
Landasan Hukum Keuangan Negara
Selain itu landasan keuangan Negara ada pada Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan keuangan Negara pasal 23A-23E. Adapun Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan keuangan Negara adalah Undang-Undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang no. 1 tahun 2004 tentang pembendaharan Negara, Undang-Undang no. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, dan peraturan lainnya. Kedudukan hukum keuangan Negara berada pada tataran hukum publik karena bertujuan untuk kepentingan Negara, namun bukan berarti tidak bersinggungan dengan hukum privat.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pengertian Keuangan Negara dari pandangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban. Dalam arti sempit hak dan kewajiban Negara hanya dapat dinilai dengan uang. Sementara dalam arti luas, hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang dan barang yang tidak tercakup dalam keuangan Negara.
Ruang lingkup keuangan Negara termaktub dalam pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara yaitu tentang Hak Negara dalam memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, melakukan pinjaman. Sedangkan kewajiban Negara meliputi menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara serta membayar tagihan pihak ketiga. Sumber keuangan Negara meliputi pajak Negara (pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai), bea dan cukai (bea masuk, cukai gula, cukai tembakau), penerimaan Negara bukan pajak (penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah).
Pengelolaan keuangan Negara meliputi perencanaan keuangan Negara, pelaksanaan keuangan Negara, pengawasan keuangan Negara, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
Karakteristik Anggaran Negara
Pendapatan dan belanja Negara biasa disebut sebagai anggaran Negara. Anggaran Negara adalah dokumen yang memuat perkiraan antara masukan dan pengeluaran Negara tiap tahun. Fungsi anggaran negara terbagi atas dua kajian, pertama adalah anggaran negara dari kajian hukum tata Negara dan anggaran negara dari kajian administrasi negara. Dari perspektif hukum tata negara adalah perpaduan antara kedaulatan rakyat yang dilaksanakan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan dari kajian hukum administrasi negara adalah berdasarkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pembantu-pembantunya tertuju pada penguasaan dan pelaksanaan. Sifat hukum keuangan negara bila dikaji dalam bidang ilmu hukum berbeda dengan undang-undang lainnya. Seperti dalam proses pembuatannya dalam undang-undang APBN bahwa presiden berhak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk dibahas secara bersama-sama. Dari segi keberlakuannya ketika RUU APBN telah disetujui oleh DPR maka wajib disahkan dan ditulis dalam lembaran negara.
Undang-Undang APBN berlaku selama satu tahun, setelah itu presiden berhak mengajukan rancangan yang baru dan apabila ditolak oleh DPR maka UU APBN tahun lalu yang diberlakukan. Dan dari segi mengikatnya Undang-Undang APBN tidak hanya mengikat dalam arti materil (pemerintah) namun mengikat pula dalam arti formil (masyarakat luas). Rancangan perubahan Undang-Undang APBN diajukan pada bulan Juni atau Agustus sesuai dengan tanggal kadaluarsa Undang-Undang tersebut. Hal ini dimaksudkan demi kemaslahatan rakyat banyak. Apabila terjadi pergeseran anggaran negara seperti bencana alam atau bencana lainnya, maka pemerintah wajib melakukan secara cepat rancangan yang baru walaupun belum ada dana yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut bisa diberikan kepada korban atau kerusakan materil lainnya akibat bencana tersebut.
Pengawasan Keuangan Negara
Bentuk pengawasan dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dapat berupa pengawasan atasan kepada bawahannya dalam satu ruang lingkup kerja, pengawasan yang dilakukan inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota, pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan, dan pengawasan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan atau BPK.
Kerugian Negara
Kerugian negara adalah kehilangan uang, surat berharga, dan barang yang sudah pasti jumlahnya yang dimana melawan hukum akibat kesengajaan ataupun kelalaian. Timbulnya kerugian negara dikarenakan berbagai macam hal seperti pengadaan barang dan jasa (mark up barang yang sudah sesuai namun harganya lebih mahal), pelepasan aset, pemanfaatan aset, penempatan aset, dan kredit macet. Pengembalian negara di luar pengadilan maksudnya adalah tata cara mengenai digantinya kerugian yang ditimbulkan oleh negara oleh pihak yang berwenang seperti BPK kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lainnya. Pengembalian kerugian negara melalui jalur peradilan melalui instrumen hukum pidana, hukum administrasi negara, dan instrumen hukum perdata.
Badan Layanan Umum
Setiap unit kerja di kementrian negara, lembaga non kementrian, atau lembaga negara wajib mengelola keuangannya sendiri. Dan apabila ingin mengelola keuangannya sendiri maka wajib mengubah menjadi badan layanan umum. Pembentukan badan layanan umum harus memenuhi persyaratan substantif (penyediaan barang layanan umum), persyaratan teknis (kenerja keuangan suatu instansi harus sehat sesuai dengan dokumen usulan), dan persyaratan administratif (laporan keuangan pokok). Standar dan tarif layanan umum adalah tolok ukur pelayanan minimum badan pelayanan umum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menentukan batas layanan minimum oleh pemerintah. Standar dan tarif layanan umum ditetapkan oleh menteri, lembaga non kementrian, atau pimpinan lembaga negara sesuai wewenangnya. Standar dan tarif layanan umum berupa fokus pada jenis layanan, dapat diukur, dapat dicapai, relavan, dan tepat waktu. Pengelolaan keuangan negara berupa perancanaan dan penganggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, penapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang, dan utagn, pengelolaan barang, penyelesaian dan kerugian.
Semoga bermanfaat!
Sumber : http://ift.tt/1urIQZn