Pengembalian Mandat MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara, Tugas dan Wewenangnya
Wacana pengembalian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai Lembaga tertinggi Negara yang berada di atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.dan munculnya wacana ini mendapat tanggapan baik dari kelompok yang pro maupun dari kelompok yang kontra
Memang tak bisa dipungkiri semenjak tidak ada lembaga tertinggi negara sistem ketatanegaraan indonesia seakan menjadi kacau karena masing-masing lembaga negara memperlihatkan diri sebagai lembaga yang terkuat contoh misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya terdiri dari 9 anggota kadang memutus dan membatalkan suatu peraturan perundang-undangan karena dianggap bertentangan dengan UUD , padahal sebuah undang -undang yang dibuat dari lembaga DPR yag terdiri dari 560 orang dibatalkan hanya oleh 9 orang saja hal ini kan sangat aneh.
Belum lagi kadang MK memutus sendiri perkara yang terkait dengannya seperti halnya misalanya MK perna memutuskan dan membatalkan bebarapa pasal dalam UU mahkamah konstitusi nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang merupakan revisi dari UU nomor 24 tahun 2004 tentang MK.
Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka hal ini membuat beberapa lembaga negara merasa yang paling kuat dinegara ini karena itu untuk mengantisipasi mengenai masalah ini maka penulis sepakat sudah saatnya MPR kembali menjadi Lembaga tertinggi Negara sehingga jika sebuah lembaga negara dalam menjalankan tugasnya sudah melampau kewenangannya maka MPR sebagai lembaga tertinggi bisa memutuskan akan hal tersebut.
Dalam Undang-Undang MPR memiliki kewenangan yaitu:
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
sumber foto;www.kompas.com
Sumber : http://ift.tt/XZiHqE
Memang tak bisa dipungkiri semenjak tidak ada lembaga tertinggi negara sistem ketatanegaraan indonesia seakan menjadi kacau karena masing-masing lembaga negara memperlihatkan diri sebagai lembaga yang terkuat contoh misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya terdiri dari 9 anggota kadang memutus dan membatalkan suatu peraturan perundang-undangan karena dianggap bertentangan dengan UUD , padahal sebuah undang -undang yang dibuat dari lembaga DPR yag terdiri dari 560 orang dibatalkan hanya oleh 9 orang saja hal ini kan sangat aneh.
Belum lagi kadang MK memutus sendiri perkara yang terkait dengannya seperti halnya misalanya MK perna memutuskan dan membatalkan bebarapa pasal dalam UU mahkamah konstitusi nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang merupakan revisi dari UU nomor 24 tahun 2004 tentang MK.
Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka hal ini membuat beberapa lembaga negara merasa yang paling kuat dinegara ini karena itu untuk mengantisipasi mengenai masalah ini maka penulis sepakat sudah saatnya MPR kembali menjadi Lembaga tertinggi Negara sehingga jika sebuah lembaga negara dalam menjalankan tugasnya sudah melampau kewenangannya maka MPR sebagai lembaga tertinggi bisa memutuskan akan hal tersebut.
Dalam Undang-Undang MPR memiliki kewenangan yaitu:
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
sumber foto;www.kompas.com
Sumber : http://ift.tt/XZiHqE