Suara Warga

Pelanggaran HAM Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul di Abepura

Artikel terkait : Pelanggaran HAM Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul di Abepura

Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, dari sekian banyak HAM yang ada menurut saya pelanggaran HAM untuk berkumpul dan berekspresi adalah yang paling banyak dilanggar di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II pasal 28E ayat 3 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Demikian juga dengan UU no.12 tahun 2005 tentang pengesahan Konvensi Hak-hak Sipil Politik yang menyatakan: Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui.

HAM yang dilanggar adalah HAM Kebebasan Berekspresi dan berkumpul yang terjadi di Abepura,saat Konggres Rakyat Papua II tanggal 19 Oktober 2011. Kasus pelanggaran HAM ini mengakibatkan jatuhnya 3 korban meninggal dunia,puluhan luka-luka (luka tembak da hantaman popor senjata) dan 6 orang yang dijadikan tersangka. Penyimpangan HAM ini dilakukan oeh TNI dan Brimob yang diduga membunuh 3 warga Abepura hingga meninggal saat pembubaran paksa acara tersebut. Hal ini jelas melanggar HAM pasal 28E ayat 3 dan UU no.12 tahun 2005 yang jelas-jelas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul secara damai harus diakui,tapi pada akhirnya kenyataan itu tidak berjalan seperti peridtiwa tersebut.

Apakah HAM ini penting di Indonesia?

Menuurut saya,HAM ini penting untuk menjamin perlindungan semua warga Indonesia, melihat peristiwa tadi yang mengorbankan 3 nyawa. HAM untuk berkumpul dan berorganisasi sangat penting untuk pemajuan bangsa,agar semua warga Indonesia bisa bekumpul (sekaligus mengemukakan pendapat) dengan bebas dan tidak terancam oleh siapapun.

Menanggapi peristiwa tersebut, menurut saya solusi yang tepat adalah masyarakat harus disadarkan bahwa semua orang boleh berkumpul dan berorganisasi sesuai kehendak hatinya dan tidak boleh merasa terancam. Selain itu, jika sudah terjadi kekerasan dalam kasus pelanggaran HAM seperti ini, lebih baik diserahkan kepada pihak berwajib agar diselesaikan secara bijaksana sesuai UU yang berlaku. Apalagi melihat keterlibatan TNI dalam kasus tersebut adalah illegal mengingat keterlibatan TNI harus mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR.




Sumber : http://ift.tt/1q6TeXq

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz