Suara Warga

ARTIKEL PELANGGARAN HAM PADA TENAGA KERJA INDONESIA DAN PEMBANTU RUMAH TANGGA DI INDONESIA

Artikel terkait : ARTIKEL PELANGGARAN HAM PADA TENAGA KERJA INDONESIA DAN PEMBANTU RUMAH TANGGA DI INDONESIA

ARTIKEL PELANGGARAN HAM PADA TENAGA KERJA INDONESIA DAN PEMBANTU RUMAH TANGGA DI INDONESIA



Pada saat ini sering kita dengar berita tentang kekerasan yang terjadi pada TKI (tenaga kerja Indonesia) baik di surat kabar,televisi,radio,bahkan media social. Pelanggaran HAM ini sangat membuat masyarakat menjadi resah dan takut untuk melamar menjadi TKI di negara tentangga. Padahal profesi menjadi TKI atau pembantu rumah tangga sangatlah dibutuhkan bagi masyarakat yang menegah ke bawah. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah diatur menganai perlindungan pekerja yaitu UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Dari isi pasal di atas sudah jelas bahwa kekerasan yang terjadi pada TKI melanggar HAM khususnya pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Pelanggaran HAM seperti ini sangat sering terjadi pada TKI. Karena banyak factor yang mempengaruhi,contohnya: pendidikan yang dianggap rendah oleh majikan,tidak mau melayani majikan (dalam konteks yang negative),pekerjaan tidak sesuai dengan yang diinginkan majikan,dll.

Seperti contoh kekerasan yang terjadi pada Sumiyati warga Dompu,Nusa Tenggara Barat yang bekerja di Arab Saudi sebagai TKI. Beliau dipotong bibirnya oleh majikannya. Selain itu seluruh bagian tubuh, wajah, dan kedua kaki beliau mengalami luka-luka. Bahkan beliau juga mengalami luka bakar di beberapa titik, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, jari tengah tangan retak, alis mata rusak. Paling mengenaskan, adalah bagian atas bibir putus. Dalam hal ini pemerintah ikut turun campur tangan. Kementrian Luar Negeri mendesak pemerintah Arab Saudi untuk membawa pelaku ke pengadilan. Langkah konkrit pemerintah Indonesia lainnya, yakni melalui KJRI telah melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat dan mempersiapkan pendamping pengacara kepada korban untuk proses hukum lebih lanjut.

Bentuk HAM sesuai pasal 28D ayat 2 UUD 1945 ini perlu untuk dijamin,perlindungan,pemajuan,penegakkan,dan pemenuhannya karena, perlanggaran HAM kekerasan pada TKI sering sekali terjadi. Padahal sudah dijelaskan dalam UUD 1945 khususnya pasal 28D ayat 2 bahwa setiap orang berhak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang baik dalam hubungan kerja,sehingga kekeran terhadap TKI sangatlah bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu,di Indonesia saja kekerasan pada pembantu rumah tangga sangat marak dilakukan,akibat banyak factor. Bentuk HAM pasal 28D ayat 1 perlu dilindungi agar para TKI dan pemabantu rumah tangga tidak mengalami kekerasan saat bekerja dan menerima imbalan sesuai dengan kerja yang mereka lakukan. Lalu pemajuan dan penegakkan pada bentuk HAM ini sangatlah penting agar para majikan tidak semena-mena terhadap pembantu rumah tangga dan TKI, walaupun mereka berpendidikan rendah,tidak sesuai kerjanya, karena jika melakukan kekerasan itu sudah merupakan pelanggaran HAM. Selain itu pemenuhan pada bentuk HAM ini penting untuk menghindari terjadinya lagi kekerasan terhadap TKI dan pembantu rumah tangga.

Pelanggaran HAM bentuk yang seperti ini dapat ditangani dengan cara para TKI dan pembantu rumah tangga harus diberi pelatihan khusus yang nantinya berguna saat mereka sudah bekerja. Karena dengan adanya pelatihan khusus itu mereka tidak kaget dan mudah menyesuaikan lingkungan baru mereka bekerja dan dapat menyelesaikan pekerjaan mereka dengan sempurna. Selain itu pemerintah seharusnya yang menyediakan pelatihan khusus tersebut. Dengan biaya yang tidak terlalu mahal agar tidak membebani mereka,karena mayoritas dari mereka biasanya berasal dari golongan orang menengah ke bawah yang ingin bekerja membantu orang tua.

Pemerintah harus ikut campur tangan dalam permasalahan ini. Pemerintah harus menegakkan keadilan,serta melindungi hak-hak para TKI dan pembantu rumah tangga. Dengan cara pemerintah harus benar-benar menerapkan hukum yang berlaku pada UUD 1945. Pemerintah harus bersikap tegas dalam hal ini agar masyarakat merasa nyaman,aman,dan tentram bekerja. Sehingga angka kekerasan terhadap TKI dan pembantu rumah tangga berkurang dan tidak adanya lagi pelanggaran HAM khususnya pasal 28D ayat 2.




Sumber : http://ift.tt/1re3cGu

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz