Pelanggaran Hak Beragama dan Hak untuk Hidup
Salah satu pasal diUndang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAM adalah pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
Maksud dari pasal tersebut adalah setiap orang berhak untuk hidup, tidak mendapatkan siksaan, mendapatkan kemerdekaan dalam bentuk pikiran ataupun hati nurani, bebas memilih agamanya, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang suram. Hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi Hak yang tercantum dalam pasal tersebut adalah mutlak yang sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.
Salah satu hak dalam pasal tersebut adalah mengenai tentang berhak untuk hidup dan beragama. Jadi semua orang berhak untuk hidup dan bebas memilih agama yang dikehendakinya tanpa ada paksaan dari pihak lain. Tapi akhir-akhir ini banyak beredar berita tentang ISIS. ISIS merupakan suatu golongan atau kelompok pemberontak yang ingin mendirikan sebuah negara sendiri. Namun, ISIS melakukan banyak pelanggaran HAM terutama memaksa orang-orang untuk bergabung dengan agama dan kelompok mereka. Jika ada orang yang menolak, maka hukuman mati adalah balasannya.
Terdapat jaminan perlindungan dari pelanggaran HAM tersebut. Seperti kalimat yang terdapat dalam pasal 28 i ayat 1 yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sudah jelas dalam kalimat tersebut bahwa semua hak hak manusia itu tidak dapat dilanggar, dikurangi.
Jadi dalam kasus pelanggaran HAM tersebut, semua orang yang mendapatkan pelanggaran HAM wajib atau harus dilindungi. Dengan cara apapun. Agar pasal tersebut dapat berjalan dengan baik.
Hal tersebut sangat perlu untuk ditanggulangi. Karena hal tersebut sudah sangat banyak menimbulkan korban jiwa. Hanya karna menolak ajakan mereka, maka orang tersebut disiksa. jika mereka memang membela agamanya, seharusnya mereka melakukannya dengan tanpa melanggar ketentuan atau aturan yang tertera dalam agamanya.
Solusi dari pelanggaran HAM tersebut mungkin dengan menerapkan isi Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan mengingat Tuhan, mungkin dapat menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan mengingat dosa yang diperbuat. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sesama manusia seharusnya tidak saling mennyiksa, memaksa, semua orang itu sama. Harus bisa menerima keputusan yang sudah ditentukan.
Sumber : http://ift.tt/1q8Fhs0
Maksud dari pasal tersebut adalah setiap orang berhak untuk hidup, tidak mendapatkan siksaan, mendapatkan kemerdekaan dalam bentuk pikiran ataupun hati nurani, bebas memilih agamanya, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang suram. Hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Jadi Hak yang tercantum dalam pasal tersebut adalah mutlak yang sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.
Salah satu hak dalam pasal tersebut adalah mengenai tentang berhak untuk hidup dan beragama. Jadi semua orang berhak untuk hidup dan bebas memilih agama yang dikehendakinya tanpa ada paksaan dari pihak lain. Tapi akhir-akhir ini banyak beredar berita tentang ISIS. ISIS merupakan suatu golongan atau kelompok pemberontak yang ingin mendirikan sebuah negara sendiri. Namun, ISIS melakukan banyak pelanggaran HAM terutama memaksa orang-orang untuk bergabung dengan agama dan kelompok mereka. Jika ada orang yang menolak, maka hukuman mati adalah balasannya.
Terdapat jaminan perlindungan dari pelanggaran HAM tersebut. Seperti kalimat yang terdapat dalam pasal 28 i ayat 1 yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sudah jelas dalam kalimat tersebut bahwa semua hak hak manusia itu tidak dapat dilanggar, dikurangi.
Jadi dalam kasus pelanggaran HAM tersebut, semua orang yang mendapatkan pelanggaran HAM wajib atau harus dilindungi. Dengan cara apapun. Agar pasal tersebut dapat berjalan dengan baik.
Hal tersebut sangat perlu untuk ditanggulangi. Karena hal tersebut sudah sangat banyak menimbulkan korban jiwa. Hanya karna menolak ajakan mereka, maka orang tersebut disiksa. jika mereka memang membela agamanya, seharusnya mereka melakukannya dengan tanpa melanggar ketentuan atau aturan yang tertera dalam agamanya.
Solusi dari pelanggaran HAM tersebut mungkin dengan menerapkan isi Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan mengingat Tuhan, mungkin dapat menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan mengingat dosa yang diperbuat. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sesama manusia seharusnya tidak saling mennyiksa, memaksa, semua orang itu sama. Harus bisa menerima keputusan yang sudah ditentukan.
Sumber : http://ift.tt/1q8Fhs0