Mewujudkan Indonesia Bebas Dari Kekerasan Terhadap Anak
Pelanggaran HAM anak sangat mengkhawatirkan. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak jumlah kasus pelanggaran hak anak terus meningkat. Padahal telah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 B ayat (2), Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi
Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat sepanjang Januari sampai Oktober 2013 terjadi 2.792 kasus pelanggaran hak anak. 1.424 diantaranya adalah kasus kekerasan. Komisi Nasional Perlindungan Anak telah mendapat laporan kekerasan di kawasan Jabodetabek pada tahun 2010 mencapai 2.046 kasus. Pada tahun 2011 naik menjadi 2.462 kasus. Pada tahun 2012 naik lagi menjadi 2.626 kasus dan pada tahun 2013 meningkat menjadi 3.339 kasus. Bahkan pada tiga bulan pertama 2014 Komnas Perlindungan Anak telah menerima 252 laporan kekerasan pada anak. Kekerasan pada anak yang paling mendominasi adalah kekerasan seksual. Banyak kekerasan pada anak terjadi di rumah dan di sekolah, tempat di mana seharusnya mereka merasa sangat aman. Pelakunya bahkan bisa berasal dari keluarga, guru, atau teman sendiri.
Sebagai contoh kasus yang menimpa RK, siswa kelas V SD yang meninggal dunia karena dianiaya oleh kakak kelasnya, SY di dalam ruang kelas SD Negeri 9 Makasar, Jakarta timur. Bagaimana penganiayaan bisa terjadi di dalam lingkungan sekolah? Bila semua pihak yang bertanggung jawab mau bekerja sama melakukan tindakan preventif serta pengawasan , tentu hal ini tidak akan terjadi.
Contoh kasus lainnya, di sukabumi, Jawa Barat telah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AS kepada 89 anak. Betapa teganya pelaku merenggut masa depan anak – anak itu.
Tidak hanya kasus kekerasan yang menjadikan anak – anak sebagai korban. Namun, mengeksploitasi anak – anak di bawah umur juga banyak terjadi di Indonesia.
Anak adalah generasi penerus bangsa. Mereka seharusnya dilindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, deskriminasi, dan eksploitasi. Hak tersebut sangat perlu untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena bila dibiarkan akan membawa bangsa dalam kehancuran.
Terus meningkatnya jumlah pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa Negara telah gagal melindungi anak. Seharusnya adanya aturan yang mengatur tentang perlindungan anak diimbangi dengan implementasi dari berbagai pihak. Peran serta masyarakat, keluarga, dan orang tua perlu ditingkatkan. Sanksi yang tegas perlu dimaksimalkan. Serta pentingnya peningkatan pendidikan moral dan spiritual kepada masyarakat. Indonesia harus bebas dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, deskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak demi kemajuan bangsa.
(Sumber data : Kompas.com)
Sumber : http://ift.tt/1BhwuHR