Suara Warga

MENYOAL SECARA FORENSIK PENDIRIAN PERADI

Artikel terkait : MENYOAL SECARA FORENSIK PENDIRIAN PERADI



Oleh : Muhammad Yuntri


*) Pendiri Indonesia Advocate Watch


Rekan Otto Hasibuan yang mengaku selaku Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesi (Peradi) sering berucap dalam berbagai seminar tentang kekhawatirannya, agar Peradi tidak dibubarkan. Jika dibubarkan akan berdampak kepada nasib 35.000 Advokat yang telah diproduk Peradi selama ini.


Dari ucapan tersebut tersingkap adanya masalah yang tersirat. Ada apa sebenarnya dengan Pendirian Peradi di masal lalu ?


Sebagai bukti legal dokumen Akta No. 30 Notaris BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, SE,SH tertanggal 8 September 2005 tentang “Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia,” akan bisa berbicara secara fakta yang terjadi sebenarnya.


Dari Akta Notaris tersebut, dapat dicatat beberapa masalah :


1. Tentang judul akta “Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia” yang secara juridis terminologinya mungkin tidak bisa disamakan dengan Akta Pendirian suatu perkumpulan (terminology dalam UU Keormasan No. 8 tahun 1985 jo. UU No. 17 tahun 2013). Akta Pernyataan pendirian konotasinya lebih cenderung suatu tindakan permulaan pendiri untuk mendirikan suatu perkumpulan.Dan memerlukan tindakan lanjutan kesepakatan para pihak untuk mendirikan organisasi yang dimaksud. Sedangkan Akta Pendirian yang lazimnya dilakukan Notaris, secara pasti punya akibat hukum berdirinya suatu perkumpulan yang dilengkapi dengan Anggaran Dasar-nya.



2. Tempos Delicti, berupa kata-kata: “Pada hari ini, hari Kamis, tanggal delapan September tahun dua ribu lima pukul 12.30 WIB, berhadapan dengan saya, BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, SE.,SH Notaris di Jakarta , dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebuttkan pada akhir akta ini :…” konsekuensi logisnya adalah : para pihak (subjek hukum) yang menghadap adalah pada waktu yang bersamaan dan menandatangani minuta akta tersebut pada waktu dan tanggal yang sama. Sedangkan fakta yang sebenarnya seperti apakah benar seperti itu ? (silahkan dihubungkan dengan historis lahirnya 4 (empat) kesepakatan pimpinan 8 organisasi di hotel Yasmine, Puncak-Bogor yang sangat bertentangan dengan terbitnya akta ini (vide angka 8).


3 . Legal Standing para penandatangan Akta yang menyatakan mengaku sesuai dengan kedudukannya selaku ketua dan sekretaris masing-masing organisasi. Pertanyaannya, benarkah para pimpinan organisasi tersebut penuh hasrat menanda tangani akta tersebut dengan mengingkari 4 kesepakatan pimpinan 8 organisasi yang terjadi di Hotel Yasmine Puncak, Bogor yang sangat bertentangan dengan terbitnya Akta ini (vide angka 8). Jika para penanda tangan akte bertindak atas kedudukan jabatannya selaku ketua dan sekretaris organisasi, maka kewenangannya menandatangani suatu akte membentuk organisasi baru, haruslah dibuktikan dengan berita acara Munas masing-masing organisasi tersebut yang memberikan kewenangan (mandat) kepada mereka untuk menandatangani akte pendirian organisasi advokat baru selain organisasi advokat yang telah ada. Karena nantinya akan berdampak kepada berakhir atau berkurangannya kedaulatan organisasi yang mereka pimpin, karena harus melebur kepada organisasi advokat baru yang mereka lahirkan. Hal itu konsekuensi logis juridis secara keperdataan maupun hukum publik.


4. Tanggal berdirinya Peradi yang tertulis pada pasal 4, dikatakan bahwa Peradi didirikan tanggal 21-12-2004, padahal Aktanya tertanggal 8-9-2005. Pada pasal 4 tidak disebutkan apa dasar hukum atau historis dari penunjukkan tanggal tersebut; apakah berdasarkan hasil kesepakatan para pihak sewaktu pertemuan di Hotel Yasmin, Bogor (yang tentunya harus dibuktikan dengan berita acara atau notulensi rapat) atau apakah berdasarkan deklarasi para pihak penanda tangan pada tanggal 21-12-2004 yang tentunya juga harus dibuktikan dengan berita acara pertemuan/deklarasi. Dikhawatirkan penyebutan tanggal 21-12-2004 ini hanya rekayasa untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Advokat No. 18 tahun 2003 yang mewajibkan organisasi advokat tersebut harus terbentuk dalam waktu 2 tahun setelah UUA diberlakukan, yang jatuh tempo tanggal 5 Mei 2005.


5 .Komisi Pengawas yang diatur pada pasa 21 Akte jo. Pasal 13 UUA tidak ada personal Komisionernya dalam kepengurusan Peradi. Apakah ini disengaja?. Sehingga indikasi penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh Peradi selama ini (seperti :PKPA tidak pakai izin Kemendiknas, pendirian Peradi tidak melalui Munas, atau keesepakatan para Advokat Indonesia, realisasi audit keuangan organisasi & pembayaran pajak PPN maupun PPh kepada Negara) tidak perlu ada koreksi dari pihak berwenang lainnya..


6 .Munas berkala (pasal 28 Akte) dilakukan setiap 5 tahun paling lambat bulan Juni. Tidak ada dasar tentang penetapan bulan Juni ini, karena kalau Peradi berdiri tanggal 21 Desember 2004 kenapa jatuh tempo 5 tahun nya pada bulan Juni, semestinya bulan Desember juga. Konsekuensinya adalah antara bulan Desember sebagai jatuh temponya kekuasaan pengurus sampai bulan Juni tahun berikutnya akan terjadi kevakuman kekuasaan pengurus selama 6 bulang. Jadi ketentuan bulan Juni tersebut tidak valid !


7.Munas Pasal 16 tentang pemilihan Ketua Umum DPN Peradi:


a.Ayat (1) calon ketua umum harus dicalonkan minimal 3 cabang


b.Ayat (3) atau calon ketua umum dicalonkan langsung oleh anggota dengan dukungan minimal 500 anggota.


c.Ayat (4) nama-nama calon harus diusulkan dalam Munas sebelum acara pemilihan.


d.Ayat (5) Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum dengan kewenangan untuk menetapkan anggota DPN Peradi.




Hal ini semua tidak dilaksanakan secara konsisten. Ketua Umum DPN Peradi langsung muncul tiba-tiba di akte tersebut tanpa melalui Munas, hal mana tidak mencerminkan amanah dari ketetuan pasal 28 UUA tentang pembentuk Organisasi Advokat, melainkan pendirian suatu perkumpulan perdata biasa di masyarakat yang mungkin bisa dilakukan secara suka-suka para pendirinya.



8. Bahwa sebagaimana kita ketahui pertemuan para tokoh pimpinan organisasi Advokat (Ikadin, AAI, IPHA, HAPI, SPI HKHPM, AKHI dan APSI) di hotel Yasmin, Puncak-Bogor yang berusaha menyikapi ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Adokat yang menyatakan bahwa “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk,” maka lahirlah 4 kesepakatan penting, yaitu :


1.Sepakat akan melaksanakan Munas para advokat


2.Kepanitian Munas para advokat akan dilakukan secara bersama-sama


3.Nama organisasi yang akan diajukan di Munas para Advokat, salah satunya Peradi


4.Calon ketua organisasi advokat akan diusulkan melalui mekanisme Munas para Advokat.


Hal ini merupakan fakta yang sulit untuk dipungkiri semua pihak, kenapa ke-4 kesepakatan tersebut tidak merealisasikan ?



9. Kenapa setelah adanya 4 kesepakatan di atas, tiba-tiba muncul “akte pernyataan pendirian Peradi” tanggal 8-9-2005 ? Atas dasar apa akta tersebut muncul secara tiba-tiba, dan siapa pemakarsanya ? Atas ide kreatif siapa akta ini muncul di kator di kantor notaris Buntaran Tigris NG, SE.,SH.Dan kenapa para penanda tangan tidak memprotesnya ?



Apapun pertanyaan yang muncul atas lahirnya akta ini akan sulit dijawab dan dibuktikan kebenarannya. Sehingga Rekan Otto Hasibuan selalu tidak bisa menjawab secara valid pertanyaan-pertanyaan tersebut yang muncul di setiap kali acara seminar yang cenderung mengelak/menghindar dan tidak menjawabnya!



Akta yang dibuat pada tanggal 8-9-2005 tersebut baru diketahui khalayak ramai dari Salinannya yang beredar beberapa bulan kemudian, dan mendapat tanggapan keras pada awal tahun 2006 dari Bang Adnan Buyung Nasution selalu pelaku sejarah salah satu aktor penggagas lahirnya UUA tersebut. Sejak saat itulah bergulir ketidak-percayaan kepada rekan Otto Hasibuan yang merasa sebagai pimpinan Peradi sebagai wadah tunggal Advokat yang dimaksud pasal 28 UUA.



Pergolakan tersebut akhirnya melahirkan wadah baru bernama K.A.I (Kongres Advokat Indonesia) yang dideklarasikan dihadapan +/- 5.000 advokat bertempat di balai Sudirman Jakarta tanggal 30 Mei 2008. Dan bahkan 8 tokoh penanda tangan akte Pernyataan pendirian Peradi mengumumkan “pembubaran Peradi” di Koran Media Indonesia edisi 9 Juni 2009. Secara keperdataan hal itu dapat ditafsirkan, akte di atas sudah tidak valid lagi.


10 .Secara analisa teori hukum mulai dari thesa-antithesa dan sinthesa, dapat disimpulkan bahwa pendirian Peradi diindikasikan merupakan hasil karya oknum tertentu yang berusaha memaksakan kehendaknya kepada para penanda tangan yang mungkin saja terjebak itikad tidak baik oknum yang berusaha menyimpangi 4 kesepakatan yang telah dibuat di puncak, Bogor sebelumnya, dan menerima tawaran jabatan sebagaimana yang tertera pada akta tersebut oleh oknum kreatif yang mengusung akte tersebut di kantor notaris dari awal.


11 .Dalam prinsip hukum dikatakan bahwa “sesuatu karya yang cacat hukum maka semua produk yang dihasilkannya tentulah akan cacat hukum pula.” Jika pembuktian pendirian Peradi di atas tidak dapat dibuktikan secara valid juridis sebagaimana ketentuan pasal 28 UUA, maka prinsip tersebut akan berlaku juga pada Peradi. Jika halnya adalah demikian, pertanyaannya siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap semua produk Peradi selama ini ?dan apa pula konsekuensi logis juridisnya terhadap oknum yangbersangkutan ? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas kiranya perlu penyelidikan secara FORENSIK oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang mungkin secara diam-diam sudah terbentuk oleh kelompok tertentu. Dan bagaimana pula respon dari para pemangku kepentingan dan pemangku kewenangan menanggapi hal ini ?Mari kita tunggu kelanjutannya.



Dan kalau banyak advokat yang menyatakan ketidak-benaran atas pendirian Peradi ini sebagai Organisasi Advokat, kenapa pula mereka tidak mengkoreksi berbagai tindakan Peradi selama ini yang disinyalir telah dijadikan sebagai mesin uang untuk merekrut puluhan ribu advokat baru. Apalagi disinyalir pendapatan/income bagi Peradi dari kegiatan UCA dan PKPA mencapai ratusan milyar rupiah tersebut tidak terawasi oleh Komisi Pengawas maupun tidak teraudit dengan baik. Dalam monitoring terakhir bergulir isu adanya laporan penggelapan pajak atas PNBP yang saat ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung R.I.







Sumber : http://ift.tt/1r66dYn

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz