Suara Warga

Lingkungan (Bahkan) tak Menjamin Hak Asasi Anak Terlindungi

Artikel terkait : Lingkungan (Bahkan) tak Menjamin Hak Asasi Anak Terlindungi

UUD 1945 memuat berbagai pasal mengenai perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, banyak dari pasal-pasal tersebut yang dilanggar. Contoh HAM yang sering dilanggar, yaitu Pasal 28B ayat 2. Yang berbunyi bahwa

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungandari kekerasan dan diskriminasi.”

Seperti yang banyak terjadi di Indonesia dewasa ini, banyak anak-anak yang cenderung Hak Asasi nya di renggut oleh orang terdekat mereka, bahkan orangtua kandung mereka sendiri. Contohnya, kasus penculikan dan mutilasi yang baru baru ini kasusnya terungkap oleh kepolisian Riau, pelakunya justru tetangga korban yang sering mengajak bermain. Sekarang ini juga banyak orangtua yang tidak bertanggung jawab atas anak kandungnya, terlebih bagi orangtua yang tidak siap atas kehadiran anaknya. Kebanyakan anak-anak dari kasus yang bermotif seperti ini, akan berakhir di panti asuhan atau berakhir dengan tragis di tangan orangtua kandung mereka sendiri. Contoh lainnya bagi anak yang korban broken home, apabila hak asuh si anak itu jatuh ke tangan yang tidak tepat, Hak asasi mereka kemungkinan besar hanya akan direnggut oleh orang tua atau orang terdekat mereka sendiri. Contohnya, baru baru ini terdengar kasus seorang anak yang dianiaya dan dikurung di dalam rumah oleh ayah kandungnya sendiri hanya karena sampul buku.

Hal ini menyebabkan sulitnya anak mendapat rasa aman dan nyaman bagi anak, karena bahkan di lingkungan terdekat merekapun, pelanggaran HAM sudah dapat dirasakan. Tentu hal tersebut tidak dapat membuat tumbuh kembang si anak menjadi optimal.

Memang benar sulit bagi anak anak untuk melaporkan kasus pelanggaran HAM yang menimpanya kepada pihak yang berwajib. Namun jangan pernah berfikir kasus pelanggaran HAM terhadap anak anak hanyalah kasus yang sepele, sebagian besar anak-anak yang mendapat perlakuan penyimpangan atas Haknya akan mengalami traumatis. Tidak menutup kemungkinan apabila traumatis yang dialami oleh si anak ini justru akan menyebabkan si anak melakukan penyimpangan atas hak orang lain/anak lain.

Sesungguhnya, kasus kasus pelanggaran HAM terhadap anak dapat dicegah dengan banyak cara. Yang paling mudah adalah menimbulkan rasa kasih sayang terhadap anak, dan rasa tanggungjawab sebagai orang yang lebih tua/dewasa untuk selalu melindungi anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi. Namun yang paling penting adalah kita harus menghargai hak asasi orang lain dan menaati segala yang ada dalam aturan perundang-undangan kita

Mengingat anak adalah generasi penerus bangsa, sudah sepantasnya kita melindungi mereka dari segala macam bentuk kejahatan, baik kejahatan HAM atau yang lainnya. Jadi, menurut saya, selagi kita masih bisa dan sanggup, marilah kita bersama-sama menghormati hak asasi orang lain, baik itu orang tua, anak muda, bahkan bayi sekalipun. Karena kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri, mau gimana lagi?






Sumber : http://ift.tt/Wo9irK

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz