Konsekuensi Penghapusan KEMENAG Atau Mereduksi Tugasnya
Barusan saya memberikan pendapat saya di Kotak Suara Pro Kontra Kompasiana yang sangat menarik, dengan tema “Kementerian Agama Akan Dihapus“, yang kemudian menginspirasi saya membuat artikel ini. Saya respek juga dengan teman-teman yang telah bersedia memberikan pendapatnya secara terbuka, khususnya yang menyetujui ide penghapusan Kemenag ini.
Disini saya tak berniat mengungkit-ungkit lagi persoalan ini karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, Jokowi sudah menegaskan bahwa Kemenag tidak akan dihapus dan namanya juga tidak diganti (RMOLSumsel, Sindo News).
Pun demikian timbul juga pertanyaan menarik mengapa Kemenag tidak tercantum di publikasi Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta (16/9) mengenai susunan kabinet Jokowi-JK, atau diganti dengan nama Kementerian Haji, Waqaf dan Zakat (Nurdin Blog), sehingga sempat menjadi berita yang menghebohkan, apakah kesalahan teknis redaksi atau memang ada unsur kesengajaan.
Konsekuensi Penghapusan KEMENAG Atau Mereduksi Tugasnya
Jika dirunut hingga ke awal atau menelaah sejarah terbentuknya KEMENAG, bisa disimpulkan bahwa kementerian ini telah menjadi bagian dari NKRI yang tidak terpisahkan, telah menjadi fondasi NKRI. Oleh karena itu jika kementerian ini dihapuskan ataupun direduksi tugasnya (mis. hanya mengurus Haji, Waqaf dan Zakat) maka konsekuensinya sangat membahayakan keutuhan NKRI.
Di dalam dokumen Sejarah Pembentukan Kementerian Agama (PDF) yang diterbitkan Kemenag, K.H.A. Wahid Hasyim menyebutkan bahwa Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara. Sebagai cara untuk mengakomodir aspirasi sebagian ummat Islam yang sebelumnya telah sempat kecewa dengan tidak disetujuinya Islam sebagai dasar Negara (Piagam Jakarta).
Saya sendiri sangat menyetujui konsep jalan tengah ini yang pernah saya paparkan di dalam artikel “Empat Pilar, Kombinasi dan Titik Temu antara Konsep Syariat dan Sekuler” dan “Sistem Empat Pilar, Syariat Islam dan Liberal Sekularisme”
Adalah sangat tidak logis jika KEMENAG ini dihapus/direduksi dengan alasan telah banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau oknum-oknum tertentu. Jika memang logikanya demikian DPR/DPRD pun seyogyanya harus dihapus juga, mengingat betapa banyaknya anggota-anggotanya yang telah menyalahgunakan wewenangnya seperti KKN (JPNN, Republika).
Benar sekali bahwa masih cukup banyak kekurangan atau kelemahan kementerian ini yang wajib diperbaiki, namun sungguh sangat sulit untuk dipungkiri bahwa KEMENAG ini telah memberikan peranan yang sangat signifikan dalam menjaga keutuhan NKRI hingga kini, turut menjaga keharmonisan agama-agama yang ada di negara kita, kementerian yang telah menjadikan Demokrasi Indonesia sangat unik.
Jika KEMENAG ini dihapus, konsekuensinya adalah pengubahan fondasi atau pembubaran NKRI.
Salam Hangat dan Damai Untuk Indonesia Bangkit dan Hebat!
[-Rahmad Agus Koto-]
Sumber : http://ift.tt/1uYcsy8
Disini saya tak berniat mengungkit-ungkit lagi persoalan ini karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, Jokowi sudah menegaskan bahwa Kemenag tidak akan dihapus dan namanya juga tidak diganti (RMOLSumsel, Sindo News).
Pun demikian timbul juga pertanyaan menarik mengapa Kemenag tidak tercantum di publikasi Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta (16/9) mengenai susunan kabinet Jokowi-JK, atau diganti dengan nama Kementerian Haji, Waqaf dan Zakat (Nurdin Blog), sehingga sempat menjadi berita yang menghebohkan, apakah kesalahan teknis redaksi atau memang ada unsur kesengajaan.
Konsekuensi Penghapusan KEMENAG Atau Mereduksi Tugasnya
Jika dirunut hingga ke awal atau menelaah sejarah terbentuknya KEMENAG, bisa disimpulkan bahwa kementerian ini telah menjadi bagian dari NKRI yang tidak terpisahkan, telah menjadi fondasi NKRI. Oleh karena itu jika kementerian ini dihapuskan ataupun direduksi tugasnya (mis. hanya mengurus Haji, Waqaf dan Zakat) maka konsekuensinya sangat membahayakan keutuhan NKRI.
Di dalam dokumen Sejarah Pembentukan Kementerian Agama (PDF) yang diterbitkan Kemenag, K.H.A. Wahid Hasyim menyebutkan bahwa Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara. Sebagai cara untuk mengakomodir aspirasi sebagian ummat Islam yang sebelumnya telah sempat kecewa dengan tidak disetujuinya Islam sebagai dasar Negara (Piagam Jakarta).
Saya sendiri sangat menyetujui konsep jalan tengah ini yang pernah saya paparkan di dalam artikel “Empat Pilar, Kombinasi dan Titik Temu antara Konsep Syariat dan Sekuler” dan “Sistem Empat Pilar, Syariat Islam dan Liberal Sekularisme”
Adalah sangat tidak logis jika KEMENAG ini dihapus/direduksi dengan alasan telah banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau oknum-oknum tertentu. Jika memang logikanya demikian DPR/DPRD pun seyogyanya harus dihapus juga, mengingat betapa banyaknya anggota-anggotanya yang telah menyalahgunakan wewenangnya seperti KKN (JPNN, Republika).
Benar sekali bahwa masih cukup banyak kekurangan atau kelemahan kementerian ini yang wajib diperbaiki, namun sungguh sangat sulit untuk dipungkiri bahwa KEMENAG ini telah memberikan peranan yang sangat signifikan dalam menjaga keutuhan NKRI hingga kini, turut menjaga keharmonisan agama-agama yang ada di negara kita, kementerian yang telah menjadikan Demokrasi Indonesia sangat unik.
Jika KEMENAG ini dihapus, konsekuensinya adalah pengubahan fondasi atau pembubaran NKRI.
Salam Hangat dan Damai Untuk Indonesia Bangkit dan Hebat!
[-Rahmad Agus Koto-]
Sumber : http://ift.tt/1uYcsy8