KMP Salah Kaprah
Bagaimana parpol KMP segede itu bisa sampai salah artikan mandat dari rakyat?
Seperti diketahui bahwa sebelum Pilpres 2014, tak ada parpol yang ingin jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, kini semua parpol Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional, ditambah Partai Demokrat, malah mendorong agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Setahu saya tidak ada parpol KMP yang meminta persetujuan dari rakyat waktu kampanye Pileg, kok bisa tiba-tiba bilang rakyat setuju kalau Pilkada dilakukan oleh DPRD?
Tantowi Yahya merasa rakyat sebenarnya tidak berkeberatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Rakyat mana kalau saya boleh tanya balik? Jangan bawa-bawa nama rakyat kalau belum minta persetujuan sebelum Pileg.
Saya pikir politisi-politisi KMP masih perlu belajar lebih banyak lagi dalam hal berpolitik yang etik, jangan memaksa kehendak anggota dewan untuk kepentingan kelompok, jangan memaksakan kehendak untuk membalas dendam karena tidak bisa menang di Pilpres, buku panduan yang diberikan kepada anggota dewan waktu dilantik bok dibaca, jangan disimpan rapi di ruang kantor sebagai pajangan untuk memperindah koleksi buku saja. Oh buku panduan setebal buku telephone, susah bacanya karena banyak ayat-ayatnya. Jangan mau yang enak-enak saja, mikir…….
Anggota dewan tidak dipilih oleh rakyat untuk hanya sekedar mengikuti sidang di gedung DPR, kepentingan rakyat banyak harus selalu diutamakan, jangan cuma tidur sewaktu lagi sidang, kalau tidak bisa mengemban tugas mulia nan berat ini, sebaiknya mengundurkan diri dari Senayan sebelum parlemen dibubarkan dengan paksa oleh rakyat, kita malu dengan negara tetangga dan kita juga malu dengan sistem demokrasi yang kita pilih. Photo-photo anggota dewan yang tertidur pulas sudah menyebar sampai ke mancanegara, terima kasih kepada kecanggihan internet, sebaliknya saya akan bangga kalau produk Indonesia terkenal sampai ke mancanegara.
Coba saya tanya bisakah parpol KMP seenaknya membuat undang-undang baru, sebagai contoh melegalkan “Pernikahan Sesama Jenis” atau “Mensahkan Hukum Syariah” tanpa meminta persetujuan rakyat terlebih dahulu? Kalau tidak bisa, jadi apa sih bedanya dengan RUU Pilkada?
Akhirnya SBY Pilih Pertahankan Pilkada Langsung oleh Rakyat, tetapi jangan senang dulu, hasil akhir tetap di tangan anggota DPR.
Sumber : http://ift.tt/1q5KZG4