Kepung anggota DPR/DPRD pilihanmu, bila tidak puas !
~Bicara soal anggota dewan (DPR,DPRD prov/kab/kota) sepanjang yg saya ingat, belum pernah sy dengar sejarahnya anggota DPR/DPRD didemo oleh rakyat mengepung rame rumah anggota DPR/DPRD karena ketidak puasan atas sebuah kebijakan pemerintah.
Selalu yg berbondong bondong rakyat tumpah ruah ke istana negara. kantor gubernur/walikota/bupati dan gedung parlemen. Akibatnya sering terjadi demo di jalanan, merusak fasilitas umum. menghambat lalu lintas yg tentu saja merugikan masyarakat dalam beraktivitas.
Coba misalnya rakyat itu mengepung rumah anggota DPR/DPRD yg mewakili daerah pemilihannya utk lakukan protes. Pasti akan efektif dan tidak memerlukan biaya demo yg besar.
Selama ini anggota DPR ini kurang di manfaatkan tugas dan kewenangan besar yg dimilikinya utk menyampaikan aspirasi rakyat. Dan ini karena minimnya informasi ttg tugas dan wewenang DPR.
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
3. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
8. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
9. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Sumber : http://ift.tt/1rYFpXP