Suara Warga

Jika PDI-P cs Ikut Walk Out, Apakah UU Pilkada Batal ?

Artikel terkait : Jika PDI-P cs Ikut Walk Out, Apakah UU Pilkada Batal ?

Jika PDI-P cs Ikut Walk-out, Apakah UU Pilkada Sah ?

Kegaduhan soal UU Pilkada hasil sidang paripurna DPR sepertinya akan terus berlanjut. Ibarat film, ini adalah sequel lanjutan dari kegaduhan pilpres sebelumnya. Polarisasi kekuatan politik di tingkat elit sepertinya akan mewarnai riuh rendah politik dalam negeri selama lima tahun kedepan sampai pilpres berikutnya.

Seperti diketahui dari hasil voting sidang paripurna kubu yang mengusung pilkada langsung kalah dengan selisih suara yang cukup besar. Dan kubu yang kalah tersebut menuding manuver politik partai Demokrat lah yang menjadi penyebab kalahnya opsi pilkada langsung. Dan telunjuk pun ditujukan pada presiden SBY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat. Kekecewaan SBY pun dinilai hanya sandiwara politik belaka. Sebenarnya kekecewaan masyarakat adalah reaksi yang wajar, namun lama lama hujatan kepada SBY di dunia maya sudah tidak proporsional alias kebablasan dan bikin mual. Reaksi spontan masih wajar namun lama lama kelihatan ada yang bangga dan menikmati hujatan yang mempermalukan Presidennya di dunia maya.

Seperti kata banyak pengamat saya menyakini bahwa panggung politik itu selalu ada panggung depan dan panggung belakang yang terkadang tidak sama persis. Apa yang terlihat oleh masyarakat itulah panggung depan. Dan yang mempengaruhi persepsi masyarakat banyak adalah apa yang terjadi di panggung depan. Sedangkan apa yang terjadi di panggung belakang hanya sutradara dan para pelakon yang mengetahui. Dalam sidang paripurna kemarin panggung belakangnya adalah ketika rapat diskors dan terjadi lobi lobi yang tidak semua kita ketahui. Dan di panggung depan memang yang tampak adalah aksi walk out fraksi Partai Demokrat pantas memjadi penyebab kalahnya kubu pengusug pilkada kangsung.

Seingat saya - entah kalo sudah berubah - bahwa hasil sidang paripurna akan sah jika jika tingkat kehadiran anggota DPR mencapai kuorum yaitu 2/3 dari total jumlah anggota yaitu. 2/3 dari 560 adalah 374. Saya tidak tahu 2/3 jumlah yang hadir itu apakah dihitung dari daftar absensi atau jumlah ketika pengambilan voting dilakukan. Karena jika syarat 2/3 itu ternyata dihitung dari jumlah anggota yang ikut voting maka seharusnya PDI-P, PKB dan Hanura mengikuti manuver walk out nya PD sehingga jumlah anggota DPR yang tersisa tidak mencapai kuorum. Karena total jumlah anggota DPR dari Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP hanya 230an . Dan jika dilakukan voting tidak sah dan harus ditunda mungkin sampai anggota DPR baru dilantik(?)

Kecuali kalo 2/3 itu dihitung dari absensi kehadiran memang kalaupun yang walk out 500 orang hasilnya tetap sah. Ada yang tahu soal ini ??

Terlepas dari soal diatas secara pribadi saya melihat beberapa daerah yang sudah terbentuk civil society nya memang pilkada langsung lebih baik karena civil society juga akan ikut mengontrol jalannya pemerintahan. Tapi maaf kita harus akui dari 500an lebih kabupaten/kota di Indonesia masih ada daerah yang bahkan kultur demokrasinya belum terbentuk sehingga lebih banyak ekses negatifnya jika pilkada langsung. Di kabupaten tempat saya saja pilkada langsung berakibat terjadi ketimpangan pembangunan antara daerah yang mendukung bupati terpilih dengan daeran yang tidak mendukung. Belum lagi terjadi diskriminasi bahkan intimidasi terhadap PNS yang tidak mendukung bupati terpilih. Di kota besar kasus seperti ini akan masuk koran atau televisi . Tapi di kabupaten yang jauh dari jangkauan wartawan atau LSM hal hal seperti demikian jarang terblow up. Dalam pandangan saya ada beberapa daerah - umumnya kota - yang warganya sadar akan hak politiknya lebih baik pilkada langsung. Sedangkan daerah yang masih relatif tertinggal lebih baik lewat DPRD dulu sebelum benar2 siap melakukan pilkada langsung. Memang perlu kajian tersendiri untuk menentukan mana daerah yang sudah siap dan belom melakukan pilkada langsung.

Saya berharap keputusan MK nanti adalah jalan tengah bagi kedua kubu.

Salam,




Sumber : http://ift.tt/1rvsxft

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz