Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Setiap Warga Negara
indonesia adalah Negara hukum
yang melindungi setiap warga
Negara dalam melakukan setiap
bentuk kebebasan berpendapat,
menyampaikan gagasan baik
secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan
perundang-undangan di Indonesia
Sumber : http://ift.tt/1qabCjl
yang melindungi setiap warga
Negara dalam melakukan setiap
bentuk kebebasan berpendapat,
menyampaikan gagasan baik
secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan
perundang-undangan di Indonesia
baik didalam batang tubuh UUD
1945 pasal 28, maupun diatur
secara jelas dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil
dan politik, dimana poin-poin hak
yang harus dilindungi oleh Negara
mengenai hak berpendapat, hak
berserikat, hak memilih dan
dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak
mendapatkan keadilan, dll.
1945 pasal 28, maupun diatur
secara jelas dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil
dan politik, dimana poin-poin hak
yang harus dilindungi oleh Negara
mengenai hak berpendapat, hak
berserikat, hak memilih dan
dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak
mendapatkan keadilan, dll.
contoh dari pelanggaran HAM mengenai Hak kebebasan Berpendapat adalah kasus yang dialami seperti segelincir orang seperti, Bapak Prabowo, Farhat Abbas, dan Olga Syahputra yang hak suaranya pernah dicabut. padahal pada UUD 1945 NRI pasal 28A-28J, terdapat ayat yang menjelaskan bahwa “… setiap warga negera Indonesia, bebas atas hak bersuara dan berpendapaat …”.
Sumber : http://ift.tt/1qabCjl