Suara Warga

Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Setiap Warga Negara

Artikel terkait : Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Setiap Warga Negara

indonesia adalah Negara hukum

yang melindungi setiap warga

Negara dalam melakukan setiap

bentuk kebebasan berpendapat,

menyampaikan gagasan baik

secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan

perundang-undangan di Indonesia


baik didalam batang tubuh UUD

1945 pasal 28, maupun diatur

secara jelas dalam Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil

dan politik, dimana poin-poin hak

yang harus dilindungi oleh Negara

mengenai hak berpendapat, hak

berserikat, hak memilih dan

dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak

mendapatkan keadilan, dll.


contoh dari pelanggaran HAM mengenai Hak kebebasan Berpendapat adalah kasus yang dialami seperti segelincir orang seperti, Bapak Prabowo, Farhat Abbas, dan Olga Syahputra yang hak suaranya pernah dicabut. padahal pada UUD 1945 NRI pasal 28A-28J, terdapat ayat yang menjelaskan bahwa “… setiap warga negera Indonesia, bebas atas hak bersuara dan berpendapaat …”.




Sumber : http://ift.tt/1qabCjl

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz