Suara Warga

Hak Dalam Mengemukakan Pendapat

Artikel terkait : Hak Dalam Mengemukakan Pendapat



Dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan antar manusia maka diberiakanlah suatu hak yaitu Hak Asasi Manusia atau yang disingkat dengan HAM, HAM ini bersifat universal yaitu tidak mengenal batasan-batasan baik itu umur, jenis kelamin, negara, ras, dan agama. HAM juga tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, setiap orang berhak untuk mendapatkannya. Tujuan adanya HAM ini adalah untuk menjaga keharmonisan antar manusia agar mereka dapat saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain. Di dalam agama juga sudah dijelaskan bahwa kita sesama manusia diwajibkan untuk menghormati dan menghargai sesama manusia walaupun berbeda agama. Definisi dari HAM sendiri memiliki banyak makna salah satunya pendapat dari John Locke dalam buku yang berjudul “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”

“Bahwa inidividu sesuai dengan kodratnya adalah makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang meliputi hak hidup (the right to life), hak untuk merdeka (the right to liberty), dan hak memperoleh atau memiliki kekayaan (the right to property), hak ini tidak dapat diganggu gugat atau bersifat atau bersifat mutlak”.

Kemudian didalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan

“Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Walaupun jaminan Hak Asasi Manusia sudah diterapkan akan tetapi masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Definisi dari Pelanggaran HAM sendiri yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu pelanggaran bersifat kejahatan biasa dan pelanggaran bersifat kejahatan luar biasa. Pelanggaran biasa antara lain pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik dan menghalangi kebebasan berexspresi. Kemudian pelanggaran bersifat kejahatan luar biasa antara lain kejahatan memberikan teror kepada masyarakat dan kejahatan dengan motif kekuasaan yang dilakukan secara luas dan sistematis.

Di Indonesia pelanggaran HAM masih sering terjadi seperti kasus kebebasan mengeluarkan pendapat, didalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak berani mengungkapkan pendapatnya kepada pemerintah atau atasan tempat mereka bekerja karena masyarakat tidak mau menerima resiko seperti dipecat oleh atasan maupun di ancam jika tidak mematuhinya. Ini sangat bertentangan dengan HAM yang selalu “digembor-gemborkan” oleh pemerintah, bahwa kita bebas menyampaikan pendapat. Kita dapat melihat kasus yang di alami oleh Marsinah, beliau adalah seorang buruh pabrik PT CPS, dan selalu aktif dalam unjuk rasa memperjuangkan nasib para buruh. Selang beberapa hari setelah unjuk rasa, Marsinah ditemukan meninggal dengan tubuh yang penuh luka penyiksaan dan penganiayaan. Diduga ini merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Hak Asasi Manusia dalam kebebasan mengeluarkan pendapat ini sangat penting dijamin perlindungannya agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi mereka secara utuh dan tidak dibawah tekanan pihak manapun. Kebebasan berpendapat di Indonesia sempat terbatas bahkan tidak diperbolehkan pada masa orde baru, namun setelah masa orde baru selesai kemudian berganti dengan orde reformasi, hak untuk kebebasan berpendapat mulai diperbolehkan bahkan diatur dalam Undang-Undang.

Jika penegakkan kebebasan berpendapat ini di terapkan dengan baik, maka pemerintah maupun atasan tempat bekerja akan mengerti apa yang diinginkan oleh individu maupun masyarakat, dan jika dirasa layak untuk di jalankan, pemerintah maupun atasan harus menanggapi suara yang mereka utarakan dan menghormatinya. Kewajiban pemerintah maupun seorang atasan adalah memenuhi hak-hak masyarakat dan karyawan yang bekerja, bukan malah merampas haknya.

Hak Asasi Manusia dalam kebebasan mengeluarkan pendapat akan berjalan dengan baik jika individu, masyarakat dan pemerintah mau saling menghargai dan menghormati tidak malah saling menjatuhkan satu sama lain. Kita bisa melihat dari kasus yang dialami oleh Marsinah, menurut saya beliau tidak bersalah karena beliau hanya mengutarakan pendapatnya untuk memeperjuangkan nasib rekan para buruh, akan tetapi yang terjadi bukanlah pendapatnya yang didengarkan malah beliau disiksa dan dianiaya hingga tewas. Ini sungguh kejadian yang memperihatinkan bagi bangsa Indonesia.

Indonesia adalah negara hukum akan tetapi melihat kasus yang terjadi pada Marsinah akan mencoreng nama baik indonesia dari negara lain. Di indonesia sendiri sudah terdapat institusi yang menangani Hak Asasi Manusia yaitu Komnas HAM, apabila institusi ini bekerja dengan optimal maka saya rasa pelanggaran HAM di negara ini bisa di tekan seminimal mungkin. Kerukunan dan keharmonisan akan tercapai apabila kita semua mau menghargai dan menghormati pendapat yang dikemukakan oleh orang lain.




Yuyus Kardiman, dkk. “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” hal 6, Kurikulum 2013.



Ibid hal 6.



Ibid hal 8



Ibid hal 12








Sumber : http://ift.tt/1xaVq5c

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz