Hak Anak Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai negara berkembang yang sangat membutuhkan penerus bangsa yang dapat membanggakan nama negara Indonesia, Indonesia sangat berharap pada penerus bangsanya. Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-3 pastinya memiliki banyak tunas penerus bangsa dari berbagai daerah. Sebagai penerus bangsa, Indonesia menuliskan peraturan tentang peraturan anak salah satunya dalam Undang-Undang 1945 pasal 28 ayat 2 :
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (2) tersebut bisa diartikan bahwa seorang anak ialah termasuk dalam subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusial dari serangan orang lain. Namun pada kenyataannya masih sangat banyak sekali pelanggaran HAM dalam bidang perlindungan anak. Ada banyak macam pelanggaran HAM bidang perlindungan anak. Diantaranya pernikahan dini, minim nya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan hingga mempekerjakan anak dibawah umur.
Sebagai salah satu contoh nyata tentang pernikahan dini adalah pernikahan antara Syekh Puji dan Luthfiana Ulfa yang masih berumur 12 tahun pada saat itu. Pernikahan tersebut melanggar undang-undang perkawinan dan undang- undang perlindungan anak.
Diumur Ulfa yang masih sangat belia pada saat itu merupakan waktu dimana ia bersosialisasi, tumbuh dan berkembang, belajar dan menikmati indahnya masa kanak-kanak. Indahnya masa tersebut bisa terenggut begitu saja dengan pernikahan dini. Padahal yang sudah dewasa saja ingin kembali ke masa kanak-kanak.
Selain melanggar hukum yang ada, pernikahan dini juga akan menyakiti hati seorang ibu. Seorang anak, terutama perempuan adalah harapan bagi setiap orang tua bahkan negara. Kecuali jika memang orangtua nya lah yang memaksa anaknya dengan alasan ekonomi.
Dengan usia yang lebih muda daripada orang dewasa, seorang anak juga mempunyai hak nya sebagai warga negara terutama penerus bangsa. Sebagai pemerintah sebaiknya tidak mau penerus bangsanya diinjak-injak, dilecehkan, dan dianggap remeh, apalagi dengan warga negaranya sendiri.
Sebagai seorang warga negara yang baik, kita juga harus saling melindungi tunas penerus bangsa untuk Indonesia yang lebih baik. Marilah kita melindungi hak anak dari keegoisan warga negara kita sendiri hingga warga negara orang lain.
Sumber : http://ift.tt/1BbmBLy
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (2) tersebut bisa diartikan bahwa seorang anak ialah termasuk dalam subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusial dari serangan orang lain. Namun pada kenyataannya masih sangat banyak sekali pelanggaran HAM dalam bidang perlindungan anak. Ada banyak macam pelanggaran HAM bidang perlindungan anak. Diantaranya pernikahan dini, minim nya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan hingga mempekerjakan anak dibawah umur.
Sebagai salah satu contoh nyata tentang pernikahan dini adalah pernikahan antara Syekh Puji dan Luthfiana Ulfa yang masih berumur 12 tahun pada saat itu. Pernikahan tersebut melanggar undang-undang perkawinan dan undang- undang perlindungan anak.
Diumur Ulfa yang masih sangat belia pada saat itu merupakan waktu dimana ia bersosialisasi, tumbuh dan berkembang, belajar dan menikmati indahnya masa kanak-kanak. Indahnya masa tersebut bisa terenggut begitu saja dengan pernikahan dini. Padahal yang sudah dewasa saja ingin kembali ke masa kanak-kanak.
Selain melanggar hukum yang ada, pernikahan dini juga akan menyakiti hati seorang ibu. Seorang anak, terutama perempuan adalah harapan bagi setiap orang tua bahkan negara. Kecuali jika memang orangtua nya lah yang memaksa anaknya dengan alasan ekonomi.
Dengan usia yang lebih muda daripada orang dewasa, seorang anak juga mempunyai hak nya sebagai warga negara terutama penerus bangsa. Sebagai pemerintah sebaiknya tidak mau penerus bangsanya diinjak-injak, dilecehkan, dan dianggap remeh, apalagi dengan warga negaranya sendiri.
Sebagai seorang warga negara yang baik, kita juga harus saling melindungi tunas penerus bangsa untuk Indonesia yang lebih baik. Marilah kita melindungi hak anak dari keegoisan warga negara kita sendiri hingga warga negara orang lain.
Sumber : http://ift.tt/1BbmBLy