Suara Warga

DEPARTEMEN AGAMA atau DEPARTEMEN AGAMA ISLAM???

Artikel terkait : DEPARTEMEN AGAMA atau DEPARTEMEN AGAMA ISLAM???

Seperti kita ketahui,Indonesia diperjuangkan oleh beragam suku,agama dan ras dalam mencapai kemerdekaanya dari penjajahan. Atas dasar itulah,maka sebagai Dasar Negara dibentuk Pancasila sebagai Landasan Hidup di negeri kita ini,yang mengakui dan menyamakan segala kepercayaan yang hidup di dalam negeri. Akan tetapi, yang agak mengganjal di hati adalah tentang kehidupan beragama yang notabene diatur lewat Departemen Agama (DEPAG). Seperti kita ketahui Badan-badan yang dibentuk untuk mengurusi kegiatan yang bersifat dasar keagamaan ini hanya melayani Agama tertentu saja yang mayoritas,yakni Islam. KUA (Kantor Urusan Agama) hanya melayani pernikahan secara Islam,,kalau pemeluk agama lain misalnya aliran kepercayaan pernikahan sah secara hukum lewat pengadilan. Yang berikutnya adalah Pengadilan Agama,yang juga melayani (misalnya) perceraian pasangan suami istri yang beragama Islam. untuk segi pendidikan di bawah naungan DEPAG,seperti MI (madrasah Ibditayah) / setara SD,MTs (Madrasah Tsanawiyah ) / Setara SLTP, MA (Madrasah Aliyah) setara SLTA yang semuanya mengacu pada pendidikan agama ISlam.. sedangkan untuk sekolah basis agama yang lain di bawah Yayasan agama masing2… Dan untuk Menteri dan pejabatnya saja semua beragama Islam….jadi lebih tepat jika Kementrian Agama menjadi kementrian Agama Islam karena seluruh kegiatan wewenangnya didasarkan pada agama Islam.,.. lalu bagaimana dengan Warga negara pemeluk agama yang lain yang juga mempunyai hak sama di mata negara dan hukum???




Sumber : http://ift.tt/1xlzfrT

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz