Suara Warga

Apakah Sudah Terpenuhi?

Artikel terkait : Apakah Sudah Terpenuhi?

Hidup sejahtera lahir maupun batin, tempat tinggal yang nyaman dan lingkungan yang baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan impian semua manusia. Dengan mendapatkan hak tersebut manusia akan merasa senang, nyaman, dan dapat melakukan aktivitasnya dengan baik. Hak-hak tersebut telah diatur dalam Pasal 28 H Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.



Semua hak-hak tersebut termasuk ke dalam salah satu Hak Asasi Manusia. Namun hak-hak tersebut seringkali dirampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Banyak sekali pelanggaran yang ditemukan di negeri ini. Sebagai salah satu contoh pada kasus Lumpur Lapindo di Jawa Timur. Pada mulanya warga sekitar daerah tersebut memiliki hidup yang layak, namun setelah terjadi kecelakaan tersebut semua yang dimiliki warga menjadi hilang.



Perhiasan, barang elektronik, surat berharga, kendaraan bermotor, rumah, bahkan nyawa pun hilang. PT Lapindo Brantas seperti angkat tangan dalam mengurusi masalah ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak lumpur. PT Lapindo Brantas seperti menyerahkan sebagian besar urusan ganti rugi kepada pemerintah. Banyak sekali pelanggaran HAM yang telah ditimbulkan akibat adanya lumpur lapindo tersebut.



Hak-hak Asasi Manusia yang telah direnggut oleh PT Lapindo Brantas tersebut perlu di perjuangkan kembali. Meskipun PT Lapindo Brantas telah membuatkan tempat tinggal sementara untuk para korban, namun hal tersebut tidak menjadikan PT Lapindo Brantas untuk lepas tangan dalam mengurusi hal tersebut. PT Lapindo Brantas harus bertanggung jawab sepenuhnya atas masalah tersebut. Bukannya menyerahkan hal tersebut kepada pihak pemerintah,



Entah memang tidak mendengar atau pura-pura tidak mendengar PT Lapindo Brantas seakan berdiam diri dalam mengurusi hal ganti rugi terutama masalah relokasi. Masih banyak para pengungsi yang belum mendapatkan tempat tinggal baru yang layak untuk dihuni. Mereka mengeluhkan masalah kesehatan dan kendala air bersih saat mengungsi maupun tempat relokasi yang mereka dapatkan.



Hal ini perlu untuk diperjuangkan karena dalam UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 berbunyi “Setiap orang berhak mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”



Oleh karena itu untuk mengatasi masalah serupa Lumpur Lapindo tadi, misalkan terjadi masalah dalam pembangunan tertentu, kita harus membenahi sistem hukum untuk perijinan pembangunan. Kita harus mempertimbangkan dampak yang akan terjadi pada lingkungan maupun kepada warga sekitar. Apakah lokasi pembangunan yang di gunakan merugikan para warga sekitar atau tidak. Apakah lingkungan akan menjadi rusak atau tidak.



Selain itu kita juga perlu membuat hukum yang kuat agar para kontraktor pembangunan tidak melakukan pelanggaran HAM. Terlebih lagi jika ada para kontraktor yang tidak memperdulikan masyarakat sekitar sejak awal. Sehigga kita dapat memberikan sanksi yang berat kepada mereka.




Sumber : http://ift.tt/1qpri0V

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz