Apa Esensi dari Demokrasi?
Satu pekan terakhir ini marak terdengar wacana adanya pilkada tidak langsung oleh DPRD. Hal ini pun langsung mendapatkan respon yang sangat beragam dari seluruh masyarakat. Banyak yang menyayangkan wacana pilkada tidak langsung oleh DPRD tersebut. Rapat antara Panja RUU Pilkada dengan Kemendagri di Wisma Griya Sabha Kopo DPR RI, Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 1-3 September 2014 lalu itu menghasilkan wacana bahwa lima fraksi parpol pengusung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau tergabung dalam Koalisi Merah-Putih (KMP), yakni Golkar, Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra menginginkan pilkada dilakukan secara tidak langsung atau melalui DPRD, namun kabar terakhir yang ada PKS juga mengingikan pilkada secara tidak langsung. Jadi keseluruhan parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sepakat menghendaki pilkada secara tidak langsung oleh DPRD. Alasan yang disebutkan terkait pilkada secara tidak langsung ini adalah efisiensi anggaran, lebih bersih, dan aman.
Bukan alasan efisiensi anggaran atau semacamnya yang akan saya garis bawahi, tapi lebih kepada sistem demokrasi di Indonesia saat ini. Nampaknya demokrasi di Indonesia tidak mencerminkan pengertian dasar dari demokrasi itu sendiri yang berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. (Hans Kelsen)
Era reformasi yang menggantikan era orde baru sejak tahun 1998 lalu itu dan menjadikan sistem demokrasi pada pemerintahan negara Indonesia ini terbukti belum sepenuhnya dipahami bahkan oleh para elit politik yang berdalih mengutamakan kepentingan rakyat tersebut. Kita belajar untuk menggantikan sistem otoriter yang ada dalam pemerintahan era orde baru. Kita memilih sistem demokrasi, dimana kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Rakyat diberi kebebasan untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, segala keterbukaan informasi publik diatur, rakyat bebas mengakses semua informasi dan terjamin keamanannya. Sepertinya kita masih belum siap menerima keadaan ini, sudah 16 tahun sistem demokrasi berjaalan di Indonesia dan prinsip demokrasi belum sepenuhnya tercapai. Terlebih adanya RUU Pilkada yang ada saat ini, berisi tentang rencana mengembalikan mekanisme pilkada secara tidak langsung oleh DPRD, yang memungkinkan pemilihan bupati, walikota, gubernur dilakukan oleh DPRD dan ditentukan oleh suara mayoritas anggota DPRD. Dimanakah esensi dari demokrasi jika seperti ini? Bukankah kedaulatan ada ditangan rakyat? Kenapa elit politik malah berlomba mengembalikan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD?
Padahal pilkada secara langsung adalah salah satu cara mudah rakyat untuk ikut menentukan kebijakan pemerintahan. Jika RUU Pilkada disahkan akan ada banyak pergolakan dan perlawanan dari masyarakat, legitimasi pemerintah akan semakin turun, dan tidak ada jaminan bahwa akan ada efisiensi dana pilkada dikemudian hari. Hal ini hanya bersifat elitis, ada kepentingan politik dibalik sikap pihak-pihak yang bersikap untuk mendukung pilkada secara tidak langsung ini. Selain itu, demokrasi yang telah dibangun selama 16 tahun ini juga akan hancur bersama hilangnya kedaulatan rakyat. Susah payah kita memperjuangkan dan membangun sistem demokrasi, yang kemudian dihancurkan sendiri oleh para elite politik tersebut hanya demi kepentingan politis beberapa pihak.
Hati nurani mereka sepertinya sudah mati untuk membela kepentingan rakyatnya, mereka lebih mempertimbangkan kepentingan politiknya. Padahal kita tahu, seharusnya mereka adalah wakil rakyat, bukan wakil kelompok tertentu. Budaya politik yang diciptakan oleh elite politik ini semakin memperburuk jalannya sistem demokrasi di Indonesia, bisa saja setelah ini akan ada wacana pemilihan presiden dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPR RI? Ini jelas-jelas melanggar prinsip dasar demokrasi dan melanggar sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia pada saat ini, dan cenderung kembali ke sistem parlementer dimana parlemen memiliki peranan penting di dalam pemerintahan lebih tinggi dari kewenangan presiden.
Semoga RUU Pilkada yang menghendaki pilkada secara tidak langsung ini tidak disahkan karena hanya akan merusak perkembangan sistem demokrasi di Indonesia saat ini dan melancarkan kepentingan elitis kelompok tertentu.
Sumber : http://ift.tt/Ywj6Sl