Yayasan Al Akhirat Diduga Jual Ijasah
Lembaga pendidikan bernama YAYASAN AL AKHIRAT ini namanya sangat dikenal dan bahkan alumni Yayasan Al akhirat ini banyak yang sudah menjadi pengusaha dan bahkan pejabat baik itu dilegislatif maupun di eksekutif serta ada yang menjadi pejabat negara. Yayasan Al Akhirat ini punya cabang terbesar di kota palu sulawesi tengah atau indonesia timur pada khususnya.
Yayasan Al Akhirat ini punya proritas dan citra terbaik dalam mengedepankan mutu pendidikan namun adanya oknum oknum pengurus yang dinilai bertentangan dengan visi misi yayasan diduga melakukan tindakan tindakan diluar ketentuan ketentuan yang diberlakukan oleh Yayasan Al Akhirat.
Penulis dalam kesempatan ini sedikit mengungkap persoalan persoalan yang menjadi sorotan publik seperti dengan keterangan Imran sebagai Juru bicara Aliansi Pemerhati Pendidikan Mamuju utara bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi kepihak kepolsian sesuai dengan STPL (surat tanda penerimaan laporan) Nomor : 82/V/2014/SPKT/Res Matra pada tanggal 18 Mei 2014 dengan isi laporan bahwa, pada saat terlapor memasukkan kelengkapan berkas pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Mamuju Utara dikantor KPUD Matra berupa ijasah/ Surat Tanda Tammat Belajar (STTB) Madrasah Aliyah Al Akhiraat, terlapor hanya dapat memasukkan ijasah dari Yayasan Al Akhirat saja. namun terlapor tidak dapat memasukkan ijasah Madrasah Al akhiraat yang dikeluarkan oleh negara, namun yang dilampirkan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kementerian agama kabupaten mamuju utara yang nomor ijasah serta nomor induknya tidak sesuai dengan ijasah dari yayasan al akhiraat yang dilampirkan, serta ijasah yang dilampirkan banyak keganjalan dan kesalahan seperti pada ijasah yang dilampirkan terdapat surat keputusan yayasan al akhirat palu, sulawesi tengah dengan nomor : 203/B-6/PBA/2008 tanggal 27 November 2008 atau 29 Dzulhijjah 1429 H namun yang sebenarnya adalah 29 Dzul hijjah 1928 H berdasarkan penanggalan masehi dan hijriah serta berdasarkan surat keputusan diatas mendasari diterbitkannya ijasah pada tahun 2008 namun ijasah tersebut terbit pada tahun 2009 dan tanda tangan ketua utama Al Akhiraat setelah dibandingkan dengan ijasah yang lain adalah tidak sama dengan tanda tangan ketua utama Al Akhiraat terdapat dalam ijasah terlapor. Atas kejadian tersebut Aspar pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan hal ini kepihak kepolisian resort mamuju utara pada tanggal 18 Mei 2014 diterima langsung oleh PS Kanit SPKT “A” atas nama Brigadir Polisi SYAFRI HAKIM, SH Dengan NRP 84030961.
Hal ini pperlu disikapi dengan bijak oleh pengurus yayasan Al Akhirat sebab tidak menutup kemungkinan ada oknum oknum terkesan dengan sengaja ingin merusak citra nama yayasan sehingga perlu disikapi dengan serius dan bila terbukti ada oknum pengurus yayasan terlibat maka perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku. hal ini agar citra yayasan Al Akhiraat tetap menjadi kebanggaan bagi masyarakat dalam memajukan mutu pendidikan di indonesia.
Sumber : http://ift.tt/Yv0W2S
Yayasan Al Akhirat ini punya proritas dan citra terbaik dalam mengedepankan mutu pendidikan namun adanya oknum oknum pengurus yang dinilai bertentangan dengan visi misi yayasan diduga melakukan tindakan tindakan diluar ketentuan ketentuan yang diberlakukan oleh Yayasan Al Akhirat.
Penulis dalam kesempatan ini sedikit mengungkap persoalan persoalan yang menjadi sorotan publik seperti dengan keterangan Imran sebagai Juru bicara Aliansi Pemerhati Pendidikan Mamuju utara bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi kepihak kepolsian sesuai dengan STPL (surat tanda penerimaan laporan) Nomor : 82/V/2014/SPKT/Res Matra pada tanggal 18 Mei 2014 dengan isi laporan bahwa, pada saat terlapor memasukkan kelengkapan berkas pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Mamuju Utara dikantor KPUD Matra berupa ijasah/ Surat Tanda Tammat Belajar (STTB) Madrasah Aliyah Al Akhiraat, terlapor hanya dapat memasukkan ijasah dari Yayasan Al Akhirat saja. namun terlapor tidak dapat memasukkan ijasah Madrasah Al akhiraat yang dikeluarkan oleh negara, namun yang dilampirkan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kementerian agama kabupaten mamuju utara yang nomor ijasah serta nomor induknya tidak sesuai dengan ijasah dari yayasan al akhiraat yang dilampirkan, serta ijasah yang dilampirkan banyak keganjalan dan kesalahan seperti pada ijasah yang dilampirkan terdapat surat keputusan yayasan al akhirat palu, sulawesi tengah dengan nomor : 203/B-6/PBA/2008 tanggal 27 November 2008 atau 29 Dzulhijjah 1429 H namun yang sebenarnya adalah 29 Dzul hijjah 1928 H berdasarkan penanggalan masehi dan hijriah serta berdasarkan surat keputusan diatas mendasari diterbitkannya ijasah pada tahun 2008 namun ijasah tersebut terbit pada tahun 2009 dan tanda tangan ketua utama Al Akhiraat setelah dibandingkan dengan ijasah yang lain adalah tidak sama dengan tanda tangan ketua utama Al Akhiraat terdapat dalam ijasah terlapor. Atas kejadian tersebut Aspar pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan hal ini kepihak kepolisian resort mamuju utara pada tanggal 18 Mei 2014 diterima langsung oleh PS Kanit SPKT “A” atas nama Brigadir Polisi SYAFRI HAKIM, SH Dengan NRP 84030961.
Hal ini pperlu disikapi dengan bijak oleh pengurus yayasan Al Akhirat sebab tidak menutup kemungkinan ada oknum oknum terkesan dengan sengaja ingin merusak citra nama yayasan sehingga perlu disikapi dengan serius dan bila terbukti ada oknum pengurus yayasan terlibat maka perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku. hal ini agar citra yayasan Al Akhiraat tetap menjadi kebanggaan bagi masyarakat dalam memajukan mutu pendidikan di indonesia.
Sumber : http://ift.tt/Yv0W2S