Suara Warga

Yang Unik dan Konyol di Sidang MK dan DKPP Sebagai Bagian dari Sejarah Bangsa Ini

Artikel terkait : Yang Unik dan Konyol di Sidang MK dan DKPP Sebagai Bagian dari Sejarah Bangsa Ini



14080012002010767756



Apakah kita harus tertawa atau bahkan prihatin melihat keunikan dan ke-konyolan para saksi ini dalam sidang yang terhormat di MK dan DKPP saat ini? Suka ataupun tidak suka hal ini akan tercatat dalam sejarah bangsa ini….



1.Jimly ke Tim Prabowo-Hatta: Enak Ya Tinggal Ngaduin, Nggak Buktiin


Salah satu pengadu dari tim Prabowo-Hatta merasa keberatan dengan keharusan pihaknya mengajukan dua alat bukti. Pemimpin sidang DKPP Jimly Asshiddique pun menyinggung itu sembari sedikit bercanda.


“Pokoknya saudara enak sekali sudah menuduh orang, buktinya disuruh dicari sendiri. Tidak apa-apa namanya juga pintar. Biar bagaimana pun rakyat minta apa saja boleh tapi nanti kita lihat sesudah masing-masing jawab dengan bukti,” kata Jimly, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu terkait Pilpres, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Senin (11/8/2014).


Rizaldi mengadukan KPU dan Bawaslu mengenai jadwal dan waktu yang ditetapkan dalam peraturan KPU yang dinilai tidak jujur dan tidak adil. Selain itu, dia juga mengadukan waktu pelaksanaan pleno perhitungan suara KPU.


Menurutnya KPU tidak menyediakan waktu yang proporsional untuk penyelesaian sanggahan pihak yang dirugikan.


Dia juga menyebutkan saat Prabowo menarik diri dari proses penetapan hasil Pemilu, KPU dianggap tidak memberi ruang penyelesaian. Oleh karena itu, Rizaldi mengadukan itu kepada DKPP.


Sumber : http://ift.tt/1vLk6jV


Hmmmm …. Setahu saya sih kalau ngomong tanpa bukti bukan nya bersaksi tapi Curcol cyiinnnn….




2. Saat Jimly Mencandai Kuasa Hukum Prabowo-Hatta yang Tidak Bisa Mengetik


Ketika pimpinan majelis sidang Jimly Asshiddique yang mengkonfirmasi jumlah saksi yang akan dihadirkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta. Hal itu terjadi saat sidang DKPP di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).


“Kita akan mendaftar calon-calon saksi, ini dari tim 1 ada berapa saksi? 5 saksi?” tanya Jimly kepada Mahendra.


“Ada 5 saksi yang mulia, sekarang 10 saksi. Ini kami mengusulkan agar bisa 10 saksi yang mulia. Yang usulan 5 saksi kami tulis tangan yang mulia, saya nggak bisa ngetik tapi kalau diminta untuk diketik, akan kami ketik,” kata Mahendra.


“Sudah tidak apa-apa nggak usah diketik. Lah Pak Mahendra tidak bisa mengetik?,” kata Jimly.


“Kalau saya tidak bisa ngetik yang mulia. Sukanya nyuruh orang aja,” jawab Mahendra.


Jimly pun bercanda dengan menyebut Mahendra sebagai pengacara abad ke 19. Mantan Ketua MK itu juga kembali mencandai Mahendra agar tulisan tangannya bagus dan bisa dibaca.


“Ini pengacara abad 19 ini. Ini bercanda saja. Tulisan bagus ya, jangan tulisan dokter, SH lebih bagus kan ya,” kata Jimly yang disambut tawa kecil dari hadirin.


Sumber : http://ift.tt/1vLk4Za


Ngetik aja gak bisa kok bisa kuliah dan jadi sarjana hukum ya???





3. Eggy Sudjana sebut hakim bang


Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegur kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggy Sudjana selaku pihak pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu. Penyebab Eggy ditegur majelis hakim karena pada sesi memperkenalkan diri, Eggy memanggil ketua majelis sidang Jimly Asshiddiqie dengan panggilan ‘abang’.


“Perkenalkan saya Eggy Sudjana abang Jimly. Saya mengadukan KPU karena membuka kotak suara,” kata Eggy Sudjana ketika sesi perkenalan diri dalam sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/8).


Mendengar ucapan Eggy tersebut, Jimly langsung menegur. “Jangan abang ya, ini formal, jangan main-main, ini urusan negara,” tegas Jimly.


“Iya yang mulia Bapak Jimly, soal pembukaan kotak suara,” kata Eggy.


Kemudian, majelis sidang meminta agar pengadu-pengadu yang berangkat dari tim Prabowo-Hatta untuk konsolidasi terlebih dahulu. Sehingga, perkara-perkara yang disidangkan menjadi satu dan pengadunya menjadi satu perwakilan.


“Saudara Eggy dan Tonin (Tim Aliansi Advokat Merah Putih) tolong koordinasi ya, biar Senin lebih rapi dan berkualitas,” pinta Jimly.


Maunya sok kenal sok dekat malah di semprot…. ha ha ha…





4. Bingung dan Lupa Akan Tiga Keberatan yang Disampaikan


Bendot Widoyo, kewalahan menjawab pertanyaan hakim konstitusi dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014) sore. Bendot merupakan saksi Prabowo-Hatta untuk wilayah Jepara, Jawa Tengah. Pada awal keterangannya, Bendot mengatakan akan menyampaikan tiga keberatan dalam proses rekapitulasi di KPUD Jepara, Jawa Tengah.


“Ada tiga keberatan yang ingin saya sampaikan terkait rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden di KPUD Jepara,” kata Bendot dalam persidangan tersebut. Namun, ia hanya menyampaikan laporan dari relawan Prabowo-Hatta tentang dugaan kecurangan yang terjadi di Jepara.


Keberatan pertama, kata Bendot, terkait dengan laporan relawan Prabowo-Hatta tentang pembagian mi instan dan uang sebesar Rp 5.000 untuk menggiring warga memilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, saat diperdalam oleh hakim konstitusi, Bendot tak mampu menjawab dan mengaku tak melihat langsung dan tak memiliki bukti.


“Apa Anda tahu siapa yang bagi-bagi mi instan? Kapan dibaginya? Di mana pembagiannya?” tanya salah satu hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, kepada Bendot. “Enggak tahu. Saya cuma dapat laporan dari tim relawan,” jawab Bendot. Keberatan kedua, kata Bendot, adanya pengarahan oknum petinggi di Jepara untuk memilih Jokowi-JK. Petinggi yang dimaksud Bendot adalah kepala desa dan pihak yang ia sebut memberi pengarahan itu adalah Wakil Bupati Jepara Subroto.


“Saya enggak tahu kapan waktu pengarahan itu, dilakukannya di Restoran Malibu, tapi saya enggak hafal alamat restorannya,” ungkap Bendot. “Jadi, Anda tidak tahu? Kalau Anda harus ajari bagaimana caranya membuat laporan,” kata Fadlil menimpali. Setelah itu, Bendot langsung mengakhiri keterangannya. Ia lupa bahwa baru ada dua hal yang ia sebutkan dari tiga hal yang awalnya akan ia sampaikan kepada majelis hakim. (Baca: Kompas.com )


Bingung karena beda kata dan perbuatan …..





5. Tak Ada Bukti, Hakim MK Kesal


Majelis hakim MK jdibuat kesal oleh keterangan saksi karena tidak bisa menunjukkan bukti kecurangan.

Tak heran jika hakim konstitusi menyebut pemohon tidak serius mempersiapkan para saksinya. Salah satu saksi yang memantik kekesalan hakim adalah Purwanto dari Sidoarjo, Jatim.


Saksi Prabowo-Hatta dalam rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo itu menyoal kisruh jumlah DPT dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di TPS 23, Desa Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo. Menurut dia, di TPS itu DPKTb berjumlah 130, setengah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 260.


Setelah memberi keterangan panjang lebar, saksi justru tidak tahu bukti maupun saksi dari pihak lain yang bisa ditunjukkan untuk memperkuat ceritanya. “Di TPS kami tidak ingat ada saksi atau tidak yang mulia,” kata Purwanto dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/8).

“Saudara nggak punya saksi nggak hadir kok bisa cerita?. Anda hadir di TPS itu?” tanya hakim Ahmad Fadlil Sumadi.


Namun saksi yang agaknya tidak konsentrasi mendengar tersebut meminta hakim Fadlil mengulangi pertanyaannya. “Bagaimana diulang yang mulia (pertanyaannya)?” timpal saksi yang sudah disumpah dengan Alquran ini. “Ah, ini main-main saja!. Bagaimana kalau tidak hadir bisa membuktikan ada 130 DPKTb?. ” semprot hakim.


“Kalau jumlah DPT hanya 260, dan kertas suara dilebihkan dua persen, cuma bertambah berapa itu? Dapet surat suara darimana 130 yang lain itu?” tanya Arif. “Dari tim data yang dsampaikan dalam rekap,” jawab saksi Purwanto. (Baca: globalindo.co )


Hakimnya saja bingung apalagi yang lain…. hadeh….












Sumber : http://ift.tt/1vLk6k1

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz