Tim Prabowo-Hatta Akan Ajukan Pengaduan Baru Dalam Sidang DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menyidangkan sebanyak 14 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari 14 perkara tersebut, diketahui ada tiga penambahan perkara yang layak disidangkan DKPP. Pada sidang pertama DKPP hanya menyebutkan 12 perkara, namun satu perkara dianggap tidak layak disidangkan (dismiss).
Tim Pembela Merah Putih (TPMP) yang diwakili Mahendradatta memberikan paparan umum dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kuasa hukum Prabowo-Hatta itu ingin mengajukan pengaduan baru dalam sidang itu.
“Apakah bisa disusulkan PKPU 31 tentang rekapitulasi tingkat desa yang tidak pernah ada dalam undang-undang tentang buka kotak suara. Perihal buka suara misalnya, PKPU 31 kami susulkan,” kata Mahendradatta dalam sidang DKPP di gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Selain itu, Mahendradatta juga menyinggung perihal kualitas tinta yang menurutnya buruk. Dia juga menyebutkan Tim Hukumnya dapat membuktikan hal tersebut. “Kami bisa membuktikan bahwa kualitas tinta sangat buruk dan mudah hilang. Ini tanggung jawab dari KPU,” ucapnya.
Mahendradatta juga menyampaikan keberatan dalam pelaksanaan Pemilu dalam hal pengamanan formulir C yang menggunakan micro-tech. Menurutnya, pelaksanaannya sembarangan.
“Bagaimana KPU melakukan tender, KPU tidak cermat dalam memberikan pengamanan form C, yaitu micro-tech. Ini belum kami adukan, kalau diperbolehkan akan kami susulkan,” kata Mahendradatta.
Seperti diketahui, tiga perkara tambahan dugaan pelanggaran kode etik tersebut semua teradu dari pihak KPU Daerah, seperti perkara yang diajukan pengadu dari Bawaslu Provinsi Papua, untuk kasus KPU Dogiyai dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Dogiyai, Papua.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu bernama Awalluddin Lessy dan seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur atas nama Din Hakim. Pihak teradu terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Timur.
Yang terakhir dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu yang terdiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya, yakni Wahyudi Hariadi, MS Agung Saputra dan Lily Yunis, dengan teradu ketua dan anggota KPU kota Surabaya Jawa Timur.
Dari tiga tambahan perkara itu diketahui sudah teregistrasi dengan nomor registrasi 256/DKPP-PKE-III/2014 untuk Dogiyai Papua, 258/DKPP-PKE-III/2014 untuk Halmahera Timur, dan 259/DKPP-PKE-III/2014 untuk kota Surabaya, Jawa Timur.
—
Prabowo – Hatta
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa adalah pasangan yang saling melengkapi dengan kelebihan serta pengalaman yang telah dimiliki oleh masing-masing. Pasangan Prabowo - Hatta yang didukung oleh koalisi Partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP, PKS dan PBB ini mempunyai visi yang sepenuh-penuhnya menjadi maksud dan tujuan dari para Pendiri Bangsa, yaitu: Membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat. Untuk itu, Prabowo Hatta mengemban misi:
1. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, aman dan damai, bermartabat, demokratis, berperan aktif dalam perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 45
2. Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan percaya diri menghadapi globalisasi.
3. Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur; berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil.
Sumber : http://ift.tt/1uKazFo
Dari 14 perkara tersebut, diketahui ada tiga penambahan perkara yang layak disidangkan DKPP. Pada sidang pertama DKPP hanya menyebutkan 12 perkara, namun satu perkara dianggap tidak layak disidangkan (dismiss).
Tim Pembela Merah Putih (TPMP) yang diwakili Mahendradatta memberikan paparan umum dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kuasa hukum Prabowo-Hatta itu ingin mengajukan pengaduan baru dalam sidang itu.
“Apakah bisa disusulkan PKPU 31 tentang rekapitulasi tingkat desa yang tidak pernah ada dalam undang-undang tentang buka kotak suara. Perihal buka suara misalnya, PKPU 31 kami susulkan,” kata Mahendradatta dalam sidang DKPP di gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Selain itu, Mahendradatta juga menyinggung perihal kualitas tinta yang menurutnya buruk. Dia juga menyebutkan Tim Hukumnya dapat membuktikan hal tersebut. “Kami bisa membuktikan bahwa kualitas tinta sangat buruk dan mudah hilang. Ini tanggung jawab dari KPU,” ucapnya.
Mahendradatta juga menyampaikan keberatan dalam pelaksanaan Pemilu dalam hal pengamanan formulir C yang menggunakan micro-tech. Menurutnya, pelaksanaannya sembarangan.
“Bagaimana KPU melakukan tender, KPU tidak cermat dalam memberikan pengamanan form C, yaitu micro-tech. Ini belum kami adukan, kalau diperbolehkan akan kami susulkan,” kata Mahendradatta.
Seperti diketahui, tiga perkara tambahan dugaan pelanggaran kode etik tersebut semua teradu dari pihak KPU Daerah, seperti perkara yang diajukan pengadu dari Bawaslu Provinsi Papua, untuk kasus KPU Dogiyai dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Dogiyai, Papua.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu bernama Awalluddin Lessy dan seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur atas nama Din Hakim. Pihak teradu terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Timur.
Yang terakhir dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pihak pengadu yang terdiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Surabaya, yakni Wahyudi Hariadi, MS Agung Saputra dan Lily Yunis, dengan teradu ketua dan anggota KPU kota Surabaya Jawa Timur.
Dari tiga tambahan perkara itu diketahui sudah teregistrasi dengan nomor registrasi 256/DKPP-PKE-III/2014 untuk Dogiyai Papua, 258/DKPP-PKE-III/2014 untuk Halmahera Timur, dan 259/DKPP-PKE-III/2014 untuk kota Surabaya, Jawa Timur.
—
Prabowo – Hatta
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa adalah pasangan yang saling melengkapi dengan kelebihan serta pengalaman yang telah dimiliki oleh masing-masing. Pasangan Prabowo - Hatta yang didukung oleh koalisi Partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP, PKS dan PBB ini mempunyai visi yang sepenuh-penuhnya menjadi maksud dan tujuan dari para Pendiri Bangsa, yaitu: Membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat. Untuk itu, Prabowo Hatta mengemban misi:
1. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, aman dan damai, bermartabat, demokratis, berperan aktif dalam perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 45
2. Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan percaya diri menghadapi globalisasi.
3. Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur; berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil.
Sumber : http://ift.tt/1uKazFo