Polda DIY Menahan Florence…?
Berita penahanan Florence Sihombing oleh Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta jam 14.00 tadi sangat mengejutkan. Sepertinya Polisi dari Polda DIY melakukan tindakan berlebihan dan tidak mau belajar dari kasus-kasus “hate speech” di sosial media yang sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Artis Luna Maya pun pernah mengalami kasus “hate speech” tetapi yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan setelah meminta maaf.
Penahanan Florence oleh Polda DI Yogyakarta akan menuai protes hebat dari pengguna sosial media,sebab banyak kasus kasus serupa terjadi akhir-akhir ini yang melibatkan para politisi dan telah dilaporkan ke Polisi,tetapi sama sekali Polisi belum melakukan tindakan penahanan apapun. Keadilan yang dipetontonkan oleh Polisi dari Polda DI Yogyakarta dipertanyakan oleh banyak orang terkait penahanan Florence tersebut. Pertanyaan juga timbul dari segenap penulis yang merupakan salah satu pengguna sosial media,apa itu yang diinginkan oleh mayoritas masyarakat Yogyakarta terhadap diri Florence…? Kalau itu yang dikehendaki oleh masyarakat Yogyakarta terhadap diri Florence,maka selaku salah satu pengguna akun sosial media,tentu saja ini sangat mengecewakan….!
Sebagai orang yang pernah pergi ke Yogyakarta dan menikmati keramahan warga Yogyakarta,harapan yang timbul dari kasus Florence adalah warga Yogyakarta bisa memaafkan dan tidak terpancing tindakan provokatif yang dilakukan oleh sebagian orang yang terus mem-blow up kasus Florence Sihombing. Mereka sepertinya telah bermain di air keruh,dan perlu dipertanyakan mentalitas “Wong Ngayogyakarta” nya. Florence Sihombing tidak mengancam keselamatan warga Yogyakarta,tidak seperti para preman yang pernah ditembak mati oleh anggota Kopassus di Lapas Cebongan. Sebuah “hate speech” cukup diselesaikan oleh penyesalan dan permintaan maaf oleh yang bersangkutan,tidak perlu sampai berlebihan dituntut dan dipidanakan sampai ditahan 20 hari oleh pihak Polisi Polda DI Yogayakarta.
Kalau betul itu dilakukan oleh Polisi dari Polda DI Yogyakarta,maka kemungkinan akan timbul protes dari para pengguna akun sosial media atas tindakan penahanan diri Florence Sihombing ; Dari komentar-komentar yang ada di media online atas berita tersebut sudah memberikan reaksi yang sangat negatif atas tindakan Polisi dari Polda DI Yogyakarta tersebut. Mereka tidak senang dengan kalimat yang keluar dari Florence Sihombing di akun media sosial Path ,tetapi tindakan Polisi tersebut dinilai keterlaluan. “Hate speech” dari Florence memang keterlaluan,tetapi tidak perlu sampai yang bersangkutan ditahan 20 hari kedepan…..!
Bagaimana dengan anda….?
Sumber : http://ift.tt/1zWHyaz
Penahanan Florence oleh Polda DI Yogyakarta akan menuai protes hebat dari pengguna sosial media,sebab banyak kasus kasus serupa terjadi akhir-akhir ini yang melibatkan para politisi dan telah dilaporkan ke Polisi,tetapi sama sekali Polisi belum melakukan tindakan penahanan apapun. Keadilan yang dipetontonkan oleh Polisi dari Polda DI Yogyakarta dipertanyakan oleh banyak orang terkait penahanan Florence tersebut. Pertanyaan juga timbul dari segenap penulis yang merupakan salah satu pengguna sosial media,apa itu yang diinginkan oleh mayoritas masyarakat Yogyakarta terhadap diri Florence…? Kalau itu yang dikehendaki oleh masyarakat Yogyakarta terhadap diri Florence,maka selaku salah satu pengguna akun sosial media,tentu saja ini sangat mengecewakan….!
Sebagai orang yang pernah pergi ke Yogyakarta dan menikmati keramahan warga Yogyakarta,harapan yang timbul dari kasus Florence adalah warga Yogyakarta bisa memaafkan dan tidak terpancing tindakan provokatif yang dilakukan oleh sebagian orang yang terus mem-blow up kasus Florence Sihombing. Mereka sepertinya telah bermain di air keruh,dan perlu dipertanyakan mentalitas “Wong Ngayogyakarta” nya. Florence Sihombing tidak mengancam keselamatan warga Yogyakarta,tidak seperti para preman yang pernah ditembak mati oleh anggota Kopassus di Lapas Cebongan. Sebuah “hate speech” cukup diselesaikan oleh penyesalan dan permintaan maaf oleh yang bersangkutan,tidak perlu sampai berlebihan dituntut dan dipidanakan sampai ditahan 20 hari oleh pihak Polisi Polda DI Yogayakarta.
Kalau betul itu dilakukan oleh Polisi dari Polda DI Yogyakarta,maka kemungkinan akan timbul protes dari para pengguna akun sosial media atas tindakan penahanan diri Florence Sihombing ; Dari komentar-komentar yang ada di media online atas berita tersebut sudah memberikan reaksi yang sangat negatif atas tindakan Polisi dari Polda DI Yogyakarta tersebut. Mereka tidak senang dengan kalimat yang keluar dari Florence Sihombing di akun media sosial Path ,tetapi tindakan Polisi tersebut dinilai keterlaluan. “Hate speech” dari Florence memang keterlaluan,tetapi tidak perlu sampai yang bersangkutan ditahan 20 hari kedepan…..!
Bagaimana dengan anda….?
Sumber : http://ift.tt/1zWHyaz