Pilpres dan Sidang MK Ajarkan Rakyat Berdemokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum presiden (pilpres) sebagai cara untuk mendapatkan seorang kepala negara dan wakil kepala negara di negara kita memang luar biasa. Pilpres telah dengan baik diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 dengan serangkaian tata aturan yang berupaya memastikan pelaksanaan pilpres berjalan tertib.
Segala proses pemilihan presiden yang menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil) ini merupakan salah satu ajang bagi rakyat Indonesia untuk berdemokrasi. Hal itu yakni terkait memilih pemimpin secara langsung oleh rakyat. Hingga proses pilpres hari ini dengan masih berjalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sumber pembelajaran untuk berdemokrasi bagi rakyat.
Apa halnya?
Proses pemilu dalam hal ini pilpres yang waktu itu hanya menjurus ke dua pilihan yakni pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK mengajarkan pada rakyat tentang perbedaan pendapat. Rakyat tentu saja membangun di dalam dirinya kriteria mengapa memilih pasangan A atau B dengan beragam alasan mulai dari ketertarikan pada personal, program, visi-misi, atau lasan lain.
Selain itu, proses sidang MK yang hingga kini masih berjalan terkait persengketaan hasil pemilu yang digugatkan oleh kubu Prabowo –Hatta mengajarkan pada rakyat bahwa ada media penyaluran aspirasi yakni gugatan kita jika memang terkait dengan hal yang dilindungi undang-undang. Dalam hal ini, Tim Merah Putih Prabowo-Hatta yang hingga kini terus memperjuangkan haknya memberikan pada kita makna perjuangan. Apapun hasil yang diperoleh menjadi pembelajaran bahwa hak rakyat dapat diupayakan karena negara kita adalah negara berasas demokrasi.
Tentu saja tidak semua masyarakat setuju dengan masih berlangsungnya tarik-ulur dalam sidang MK tersebut. Pihak penggugat yang melaporkan kecurangan tim lawan yang masif dan sistematis bisa saja dianggap masyarakat sebagai pihak yang tak siap kalah. Perbedaan apapun itu baik soal pilihan, pendapat, dan lainnya seyogyanya menjadikan rakyat tetap bersatu. Terlebih dalam masa peringatan kemerdekaan negara kita yang ke-69 ini, selayaknya proses demokrasi kita semakin matang. Tidak ada lagi saling menjatuhkan lantaran perbedaan pilihan dalam pemilu. Asas bertenggang rasa dan mengutamakan persatuan dan kemajuan bersamalah yang lebih layak untuk diutamakan.
Sumber : http://ift.tt/1qiCPuS
Segala proses pemilihan presiden yang menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil) ini merupakan salah satu ajang bagi rakyat Indonesia untuk berdemokrasi. Hal itu yakni terkait memilih pemimpin secara langsung oleh rakyat. Hingga proses pilpres hari ini dengan masih berjalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sumber pembelajaran untuk berdemokrasi bagi rakyat.
Apa halnya?
Proses pemilu dalam hal ini pilpres yang waktu itu hanya menjurus ke dua pilihan yakni pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK mengajarkan pada rakyat tentang perbedaan pendapat. Rakyat tentu saja membangun di dalam dirinya kriteria mengapa memilih pasangan A atau B dengan beragam alasan mulai dari ketertarikan pada personal, program, visi-misi, atau lasan lain.
Selain itu, proses sidang MK yang hingga kini masih berjalan terkait persengketaan hasil pemilu yang digugatkan oleh kubu Prabowo –Hatta mengajarkan pada rakyat bahwa ada media penyaluran aspirasi yakni gugatan kita jika memang terkait dengan hal yang dilindungi undang-undang. Dalam hal ini, Tim Merah Putih Prabowo-Hatta yang hingga kini terus memperjuangkan haknya memberikan pada kita makna perjuangan. Apapun hasil yang diperoleh menjadi pembelajaran bahwa hak rakyat dapat diupayakan karena negara kita adalah negara berasas demokrasi.
Tentu saja tidak semua masyarakat setuju dengan masih berlangsungnya tarik-ulur dalam sidang MK tersebut. Pihak penggugat yang melaporkan kecurangan tim lawan yang masif dan sistematis bisa saja dianggap masyarakat sebagai pihak yang tak siap kalah. Perbedaan apapun itu baik soal pilihan, pendapat, dan lainnya seyogyanya menjadikan rakyat tetap bersatu. Terlebih dalam masa peringatan kemerdekaan negara kita yang ke-69 ini, selayaknya proses demokrasi kita semakin matang. Tidak ada lagi saling menjatuhkan lantaran perbedaan pilihan dalam pemilu. Asas bertenggang rasa dan mengutamakan persatuan dan kemajuan bersamalah yang lebih layak untuk diutamakan.
Sumber : http://ift.tt/1qiCPuS