Suara Warga

Perdesaan Sehat Bagi Wujud Walfare State #JamborePS

Artikel terkait : Perdesaan Sehat Bagi Wujud Walfare State #JamborePS

Perdesaan Sehat Bagi Wujud Walfare State #jamborePS

Pertumbuhan ekonomi menjadi hal yang penting

dalam membangun negara yang sejahtera.

Namun untuk memakmurkan masyarakat perlu

pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah,

termasuk apa yang dimaksud dengan kebijakan

pembangunan perdesaan sehat bagi daerah

tertinggal bidang kesehatan.

Menurutnya, berdasarkan landasan formal negara,

Indonesia memiliki arah welfare state dengan

adanya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, ada Undang-Undang (UU) Nomor 40

tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

Nasional (SJSN), UU Nomor 11 tahun 2009

tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 tahun

2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU

Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang

menjadi landasan operasional menghairkan

negara bagi kesejahteraan sosial masyarakat.

Dalam konsep welfare state ditambahkannya,

negara menjadi wasit sekaligus pemain yang

mengatur dan melaksanakan pembangunan agar

penduduknya mendapat jaminan kesejahteraan

secara merata. “Di negara yang modern, beradab,

tidak boleh ada satu orangpun warga negara

yang tidak punya pendapatan,” kata dia.

BPJS menurut Edi, menjadi indikasi positif

jaminan yang merata bagi penduduk Indonesia.

Sayangnya dari empat hal yang menjadi

tanggungan BPJS yaitu kesehatan, keselamatan

kerja, pensiun dan kematian baru BPJS Kesehatan

yang memiliki road-map untuk tahun 2014 dan

seterusnya..

Khususnya di daerah tertingal, menurut Hanibal

Hamidi, Asisten Deputi Urusan Sumber Daya

Kesehatan KPDT dalam diskusi tersebut

menyatakan bahwa; percepatan pembangunan

kualitas kesehatan berbasis perdesaan

dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PDT,

Helmy Faishal Zaini, nomer 1 tahun 2013, tentang

Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat bagi

percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional

3 Kesehatan dan MDGs serta persiapan

pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada

tahun 2014 Di Daerah Tertinggal, Terdepan,

Terlua dan Pasca Konflik (Prioritas Nasional 10).

Hal ini merupakan kebijakan strategis dan nyata

bagi menghadirkan negara untuk pembangunan

yang inklusif dan berkeadilan menuju negara yang

sejahtera atau walfare state.

PERDESAAN SEHAT

(Peraturan Menteri PDT No. 1 Tahun 2013

Tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan

Sehat)

“Upaya Percepatan Pembangunan Kualitas

Kesehatan Berbasis Perdesaan Dalam Kerangka

Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional 3

Kesehatan Dan MDGs Di Daerah Tertinggal,

Terdepan, Terluar Dan Pasca Konflik (Prioritas

Nasional 10)”.

Pembangunan Perdesaan Sehat merupakan suatu

kebijakan bagi pelaksanaan Program Percepatan

Pembangunan Daerah Tertinggal dalam kerangka

Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional 3

Kesehatan pada tahun 2014 dan MDGs pada

tahun 2015 di Daerah Tertinggal, Terdepan,

Terluar dan Pasca Konflik (Prioritas Nasional

10) . Kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat

diharapkan akan menjadi acuan seluruh

pemangku kepentingan dalam upaya Percepatan

Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis

Perdesaan. Hal tersebut sesuai dengan

kewenangan serta tugas pokok dan fungsi

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

(KPDT) beserta 13 (tiga belas) Kementerian dan

Lembaga pemegang amanah Peraturan Presiden

No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014

dalam pembangunan Prioritas Nasional 10

berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2008,

Tentang Kementerian Negara.

Kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat

diarahkan pada penajaman pilihan prioritas

intervensi pembangunan bagi penjaminan

ketersediaan dan berfungsinya lima faktor dasar

kualitas kesehatan yaitu: Dokter Puskesmas bagi

setiap puskesmas; Bidan Desa bagi setiap desa;

Air Bersih dan Sanitasi bagi setiap rumah

tangga, serta Gizi seimbang bagi ibu hamil,

menyusui dan Balita di seluruh perdesaan di

daerah tertinggal. Lima fokus intervensi

Pembangunan Perdesaan Sehat tersebut

selanjutnya disebut dengan “Lima Pilar

Perdesaan Sehat “. Upaya mewujudkan Lima Pilar

Perdesaan Sehat dilaksanakan melalui kegiatan

percepatan pembangunan sumber daya kesehatan

terutama infrastruktur dan kapasitas lembaga

kesehatan daerah tertinggal berbasis perdesaan .

Sumber daya pembangunan yang dibutuhkan

diharapkan dari komitmen dan rencana aksi

“keberpihakan” seluruh pemangku kepentingan

pembangunan Prioritas Nasional 10 dalam

pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan

berkeadilan. Untuk peningkatan efektifitas

pelaksanaan komitmen dan rencana aksi

“keberpihakan” seluruh pemangku kepentingan

pembangunan Perdesaan Sehat tersebut dibentuk

“Instrumen Fasilitasi Koordinasi Pelaksanaan

Kebijakan Perdesaan Sehat ” yang selanjutnya

disebut dengan “Perdesaan Sehat”.

Sasaran prioritas lokasi Perdesaan Sehat pada

158 Kabupaten Daerah Tertinggal yang memiliki

nilai IPM kurang dari 72,2 sekaligus memiliki nilai

komposit Angka Harapan Hidup kurang dari 68,8

berdasarkan basis data Susenas tahun 2010.

Wilayah “perdesaan” dalam kebijakan

pembangunan Perdesaan Sehat adalah seluruh

desa dalam wilayah kerja satu puskesmas.

Pelaksanaan Kebijakan Perdesaan Sehat telah

dicanangkan di Entikong, Kabupaten Sanggau,

Kalimantan Barat, pada tanggal 20 Desember

2012 oleh Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini

Bersama 19 Ibu Menteri dan Wakil Menteri (Ratna

Sinar Sari/ Menkopolhukam , Laily Rachmawati/

Mendikbud , Nies Berliantin Martowardojo/

Menkeu, Santi Anisa/ Menteri PDT , Nini Widjaja/

Menpera , Violet Muhammad Hatta/ Menristek,

Niniek Setyawati/Mensekab, Nafsiah Sabri

Shahdan/MenBUMN, Sri Kusumo Amdani/Kepala

BPN, Tuti Hermiatin/ Ka. Unit Kerja Pres &

Pengendalian, Rossi Rozanna Septimurni/Staf

Khusus IBN, Etty Sudiyati Sjafrie/Wamenhan ,

Nanik Kadariyani/ Kepala BNPB , Lusie Indrawati

Susantono/ Wamenhub, Umi Mandayati/

Wamentan , Inayati Ali Gufron/ Wamenkes, Yetty

Ani Setyaningsih/ Wamen BUMN , Carolina

Kaluku/

Indonesia Pintar , Hana Hasanah Fadel/Indonesia

Peduli/Fadel Muhammad) yang tergabung dalam

Solideritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu ( SIKIB)

yang dipimpin oleh Ibu Ratna Djoko Suyanto

(Ketua 2 SIKIB).

Pada tahun 2013, KPDT melalui Asisten Deputi

Urusan Sumber Daya Kesehatan melaksanakan

beberapa kegiatan Pembangunan Perdesaan

Sehat di 84 Kabupaten sasaran prioritas

pembangunan Perdesaan Sehat antara lain;

1) Melakukan kerja sama dengan 7 (tujuh)

Perguruan Tinggi dalam “kemitraan manajemen

kewilayahan” pelaksanaan perdesaan sehat di 84

Kabupaten Daerah Tertinggal dalam 7 (tujuh)

regional pulau Sumatera ( Universitas Andalas),

Jawa ( Universitas Airlangga ), Nusa Tenggara

( Universitas Mataram ), Maluku ( Universitas

Patimura), Kalimantan ( Universitas Tanjungpura),

Sulawesi ( Universitas Hasanudin) dan Papua

( Universitas Cendrawasih ).

2) Melakukan kerja sama bagi ketersediaan dan

distribusi bidan yang berkualitas bagi daerah

tertinggal bersama Akademi Kebidanan Cirebon

dan Akademi Kebidanan Yogyakarta.

3) Pengiriman 420 Sukarelawan Perdesaan Sehat

melalui Perguruan Tinggi mitra manajemen

kewilayahan Perdesaan Sehat untuk ditempatkan

di 420 Perdesaan dalam 84 Kabupaten Daerah

Tertinggal sasaran prioitas Perdesaan Sehat.

4) Pengiriman 40 Bidan Desa melalui mitra kerja

Perdesaan Sehat; Akbid Cirebon dan Akid

Yogyakarta.

5) Bantuan Stimulan puskesmas keliling air bagi

7 (tujuh) puskesmas dalam 7 (tujuh) Kabupaten

Kepulauan daerah tertinggal sasaran prioitas

Perdesaan Sehat.

6) Bantuan Stimulan Peningkatan kapasitas

poskesdes di 960 desa dalam 48 Kabupaten

sasaran prioritas Perdesaan Sehat.

7) Bantuan stimulan bagi RS tipe D di 16

kabupaten sasaran prioitas Perdesaan Sehat.

8) Bantuan Stimulan Peningkatan kualitas

asupan makanan bergizi di 28 posyandu dalam 7

(tujuh) kabupaten sasaran prioitas Perdesaan

Sehat.

9) Jambore Perdesaan Sehat Di Nusa Tenggara

Barat bersama seluruh pemangku kepentingan

pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3

Kesehatan dan MDGs di Daerah Tertinggal,

Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik (Prioitas

Nasional 10).

Pada tahun 2014 KPDT merencanakan untuk

melanjutkan kegiatan yang sama dengan tahun

2013, di 74 Kabupaten Sasaran lokasi prioritas

Perdesaan Sehat yang berbeda dengan lokasi

tahun 2013, sehingga seluruh lokasi sasaran

prioritas Perdesaan Sehat sebanyak 158

Kabupaten Daerah Tertinggal mendapatkan

dukungan bagi terlaksananya Pembangunan

Perdesaan Sehat. Selain itu juga direncanakan

penyusunan “background paper” bagi percepatan

pembangunan kualitas kesehatan berbasis

perdesaan di daerah tertinggal bidang kualitas

kesehatan dalam kerangka percepatan

pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan

bidang kesehatan pada tahun 2015-2025 .

Di harapkan melalui upaya sinkronisasi dan

sinergi peran masyarakat dan pemerintah pada

semua level dan semua sektor dalam mewujudkan

Lima Pilar Perdesaan Sehat yang terintegrasi

melalui instrumen fasilitasi koordinasi

pelaksanaan kebijakan “Perdesaan Sehat” oleh

KPDT, akan mampu mempercepat capaian

sasaran yang di amanahkan negara dalam

pemenuhan hak-hak dasar kesehatan bagi seluruh

warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran

seluruh pemangku kepentingan tersebut sesuai

dengan mandat, tugas pokok dan fungsi masing-

masing pemangku kepentingan yang terkait.

Hanibal Hamidi

Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan

KPDT.

Salam Kejuangan Nusantara 2025

Pembangunan Yang Inklusif & Berkeadlian

Berbasis

Struktur Kependudukan dan Sumber Daya Wilayah

Perdesaan

( Hanibal Hamidi)

perdesaan sehat, #jamborePS, kpdt, jamborePS




Sumber : http://ift.tt/1viiBIQ

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz