Suara Warga

Menunggu detik-detik kevakuman dan suasana genting RI.

Artikel terkait : Menunggu detik-detik kevakuman dan suasana genting RI.

Tanggal 21 Agustus 2014 akan menjadi moment penting dan bersejarah perpolitikan di indonesia. Hakim MK akan memutuskan perkara sengketa PILPRES 2014 yang menjadi perdebatan hukum di MK kemaren. Ada dua putusan MK pastinya nanti akan diputus oleh ketua MK yaitu :

1. Menolak gugatan prabowo hatta kepada KPU atau

2. Menerima dan mengabulkan gugatan prabowo hatta kepada KPU.

Opsi 1 pasti tidak akan ada permasalahan nantinya apabila ketua MK benar-benar mengambil keputusan menolak dan tidak mengabulkan tuntutan prabowo hatta kepada KPU. Selangkah maju lebih pasti sosok jokowi dan JK pasti akan dilantik pada bulan oktober 2014 mendatang.

Tapi, lain hal dan cerita apabila ketua MK menetapkan dan memutuskan pilihan ke dua yang saya sebutkan diatas, yaitu menerima dan mengabulkan tuntutan prabowo hatta kepada KPU. Ini lebih runyam dan rumit alias complicated, salah sedikit sikon dan timing saja alamat negara mengalami efek domino berupa ke vakuman pemerintahan, tentu sesuai dan persis apa yang dikatakan oleh profesor ahli tata negara kita yaitu Yusril Ihza Mahendra. NKRI akan menjadi ” Negara apa boleh buat “.

Kalau putusan ketua MK memenangkan tuntutan prabowo dan hatta, secara otomatis pihak termohon yaitu komisioner KPU beserta ketuanya pasti akan dipidanakan, karena terbukti melanggar konstitusional undang-undang PILPRES. Kalau KPU beserta komisioner dan ketua positif di vonis bersalah secara hukum, maka jabatan komisioner KPU dicopot dengan legal oleh ketua MK. Pelanggaran konstitusional negara dan undang-undang pilpres itu sama artinya dengan melakukan tindakan kriminalitas terhadap negara dan mengancam integritas negara. Posisi ketua dan komisioner KPU akan kosong dan ikut vakum pula nantinya. Karena yang di gugat oleh pihak pemohon kepada termohon bukan soal angka-angka saja, tapi lebih kepada substansi bentuk tindakan kecurangan dan pelanggaran hukum negara terhadap pelaksanaan PILPRES 2014 yang lampau. Ditambah lagi keputusan dari Jimmly asshidiqie selaku ketua DKPP yang menangani problematika dan human error etika para komisioner dan ketua KPU di pilpres 2014.

KPU mengalami kevakuman alias kekosongan, kalau begitu keadaannya bagaimana dengan PSU (pemilihan suara ulang) ? Jika ketua MK memutuskan untuk memenangkan gugatan prabowo hatta maka opsi tambahan yang akan diambil oleh MK berupa kewajiban dilaksanakannya PSU Nasional atau PSU di TPS yang bermasalah dan bersengketa saja. Anggaplah PSU dilaksanakan tapi, siapa yang akan menjalankan PSU tersebut sementara komisioner dan ketua KPU saja vakum dan kosong karena dipidanakan dan di copot jabatan mereka. Mungkinkah masih ada waktu untuk membentuk dan mengangkat ketua dan komisioner KPU yang baru lagi ? sementara waktu yang tersisa dan final sampai bulan Oktober 2014, hanya tersisa 1 bulan lebih untuk mewujudkan PSU nantinya. Tidak mungkin dan tidak masuk akal kurun waktu 1 bulan lebih itu adalah rentang waktu untuk melaksanakan PSU, sungguh kritis negara ini ternyata kedepannya.

Sekian. Semoga bermanfaat. BY. Pitopangsan




Sumber : http://ift.tt/1n6Dizj

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz