Bila Pilpres 2014 Cacat Konstitusional dan Etik, Legitimasi Jokowi – JK Dipertaruhkan
Drama persidangan gugatan sengketa Pilpres 2014 di di Mahkamah Konstitusinal (MK) dan sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah usai. Kesaksian demi kesaksian dari para saksi dan saksi ahli maupun alat bukti di persidangan baik dari kubu Prabowo – Hatta sebagai pemohon, KPU sebagai termohon dan Jokowi – JK sebagai pihak terkait telah dihadirkan dan didengar. Kini kita tinggal menunggu hasil putusan MK dan DKPP atas sidang gugatan sengketa Pilpres 2014 yang dalam pelaksanaannya ditenggarai terjadi adanya kecurangan-kecurangan dan pelanggaran, termasuk pelanggran etik.
Di sini kredibilitas, independensi, netralitas, dan integritas profesionalisme yang mulia hakim agung MK dan DKPP dipertaruhkan. Dengan mengacu pada pengajuan alat bukti, keterangan para saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apapun putusan yang diambil MK dan DKPP diharapkan benar-benar mencerminkan keberpihakan pada penegakan kebenaran dan keadilan sesuai asas dan dalil-dalil konstitusional yang ada. Di sini kredibilitas MK dan DKPP dipertaruhkan dan dinyatakan.
Sambil menunggu hasil putusan MK dan DKPP. Apa jadinya bila putusan MK dan DKPP nanti dinyatakan bahwa hasil Pilpres 2014 versi KPU terbukti terjadi adanya indikasi kecurangan-kecurangan dan pelanggaran baik dalam tataran konstitusional maupun etik terhadap legitimasi keterpilihan Jokowi – JK. Karena apapun hasil putusan MK dan DKPP ini bukan tdak mungkin akan memberi dampak implikasi politis terhadap legitimasi Jokowi – JK bila pada akhirnya terbukti adanya indikasi bahwa Pilpres 2014 cacat kontitusional dan etik.
Sekecil apapun bentuk kecurangan-kecurangan atau pelanggaran baik dalam tataran konstitusional maupun kode etik yang dilakukan oleh KPU berarti sudah mencoreng dan menodai citra demokratisasi Pilpres yang digadang-gadang berjalan luber dan jurdil. Sehingga keabsahan hasilnya pun tercoreng dinodai dampak dari penyelenggaraan Pilpres 2014 yang cacat kosntitusional dan etik oleh ulah penyelenggara pemilu.
Alih-alih bukan tidak mungkin hal ini juga akan memberi dampak politis terhadap keabsahan keterpilihan capres – cawapres versi penetapan pemenang Pilpres 2014 versi KPU, tapi juga bukan tidak mungkin akan berimplikasi politis terhadap keberlangsungan legitimasi Jokowi – JK.
Karena dalam politik tak ada yang tak ada, segala kemungkinan bisa terjadi dan berbalik arah. Begitu halnya pada hasil putusan MK atau DKPP nanti, segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk putusannya berbalik arah atau cuma berputar arah sekian derajat, pastinya ini juga menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan legitimasi keterpilihan Jokowi – JK sebagai pemenang Pilpres 2014 versi KPU.
Jadi, apa jadinya bila dalam putusan MK dan DKPP nanti pada akhirnya terbukti adanya indikasi bahwa Pilpres 2014 cacat konstitusional dan etik, sebagaimana dalam adagium dunia politik bahwa segala kemungkinan bisa terjadi. Termasuk segala kemungkinan apa yang bakal terjadi dengan keterpilihan maupun legitimasi pasangan capres – cawapres versi KPU. Kita tunggu hasil putusan MK dan DKPP, semoga!
Sumber : http://ift.tt/1n6DgaJ