Suara Warga

Legislasi DPR harusnya dihapus?

Artikel terkait : Legislasi DPR harusnya dihapus?

Carut marutnya sistem demokrasi Indonesia pasca orde baru, sebahagian besar diakibatkan oleh ulah pembuat UU yang tidak ikhlas untuk kemajuan bangsa dan negara. produk hukum masih didominasi oleh kepentingan kelompok atau masing-masing elit parpol, tidak berdasarkan pada kebutuhan dalam rangka memenuhi perkembangan jaman menuju Indonesia yang sesungguhnya.

Mulai dari UU demokrasi sampai UU KUHP masih diwarnai dengan makna multitafsir sehingga penerapannya selalu dianggap tidak adil, karena tergantung bagaimana para pengacara “memplintir” bahasa menurut versinya masing-masing dengan dalih tidak diatur alias multitafsir. Dengan celah inilah para “Garong” berdansa, menari sambil main gitar untuk menikmati pemikiran sesatnya untuk mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain bahkan ank cucunya dikorbankan.

Salah satu faktor adalah lembaga DPR yang mempunyai tugas atau wewenang sebagai pembuat UU, kontra produktif bila dilihat dari sisi keberadaannya. Didalam parpol itu sendiri kan mempunyai masing-masing karakter dan visi-misi yang berbeda, ada yang katanya Nasionlis,Agamais,dlll. Tentu dalam proses pengambilan keputusan tidak aka pernah sesuai dengan harapan karena selalu ada proses politik “dagang sapi” untuk memenuhi kebutuhannya masing2.

Oleh karena itu sudah sepantasnya kalo FUNGSI LEGISLASI pada DPR dibubarkan alias dihapus dan diberikan kewenangan itu ke Mahkama Konstitusi atau MK. Jadi DPR hanya mengusulkan drafnya ke MK. Nah supaya hasil di MK kredibel, maka MK harus diisi oleh yang benar-benar Negarawan berdasarkan Track Rekornya.




Sumber : http://ift.tt/1AJeiY9

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz