Suara Warga

KPU yang tidak professional dan berfihak NGOTOT MENGHILANGKAN BARANG BUKTI.

Artikel terkait : KPU yang tidak professional dan berfihak NGOTOT MENGHILANGKAN BARANG BUKTI.

14069369301209621485Gambar kreasi dari berbagai sumber yang jelas.

KPU yang tidak professional dan berfihak NGOTOT MENGHILANGKAN BARANG BUKTI.



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, mereka mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Ketentuan Pasal 29 ayat 2 menyebutkan, termohon (KPU) menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon. Dengan demikian, kebijakan KPU menyiapkan dokumen sebagai alat bukti merupakan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Ida saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Menghilangkan barang bukti adalah MODUS dari satu tindak kejahatan.

Adalah satu pernyataan konyol KPU yang disampaikan Komisioner KPU Ida Budhiati bahwa tindakannya merupakan amanah Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014.

Pembukaan kotak suara secara sepihak tanpa disaksikan oleh pihak-pihak terkait pantas dicurigai sebagai tindaklan menghilangkan barang bukti, menghilangkan barang bukti adalah satu tindakan melawan hukum.

Seharusnya KPU melakukan ketentuan pasal 29 ayat 2 dengan melampirkan semua hasil kerja KPU yang selama ini telah dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki dan alasan yang mendasari keputusannya tanpa membuka kotak suara sebagai barang bukti.

Pembukaan kotak suara yang sudah menjadi barang bukti hanya bisa dilakukan dibawah pengamatan MK dan Pihak penggugat. Karena status Kotak suara yang hasilnya sudah selesai dilakukan oleh KPU bahkan hasilnya sudah menjadi keputusan KPU, maka KPU wajib memenuhi kewajibannya untuk mempertanggung jawabkan semua keputusannya dihadapan Mahkamah Konstitusi tanpa perlu membuka Kotak suara.

Karena yang dituntut oleh pihak penggugat adalah hasil kerja KPU terhadap apa yang ada dalam Kotak Suara, dimana isi Kotak suara menjadi barang bukti adanya manipulasi oleh KPU. Maka sangat aneh bila KPU ngotot membuka kotak suara tanpa disaksikan oleh pihak terkait atau MK. Bila pembukaan kotak suara sepihak tetap dilakukan maka tuntutan pihak terkait adalah tidak menerima kotak suara yang sudah dimanipulasi oleh KPU sebagai barang bukti dan menuntut KPU keranah pidana dengan tuntutan menghilangkan barang bukti.

Pemilu yang dilakukan secara Inkonstitusional ternyata akan kehilangan bobot legitimasinya karena Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang tidak independen, tidak Professional dan mempunyai kepentingan politik yang nyata.

Salam prihatin bagi kejujuran.





Sumber : http://ift.tt/1zF8q0J

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz