Suara Warga

KPK Akan Panggil Megawati Untuk Kasus BLBI

Artikel terkait : KPK Akan Panggil Megawati Untuk Kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Likuiditas Bank Indonesia (SK BLBI) yang mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini kasus tersebut memang dalam tahap penyelidikan.

Hingga kini KPK juga tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut. Bila seseorang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum maka KPK akan mengusut tuntas, tak terkecuali untuk memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Abraham Samad pun menegaskan, KPK tidak mempunyai kendala psikologis untuk memanggil mantan Presiden Megawati , karena masih kata Abraham, itu sudah dibuktikan dengan memeriksa wakil presiden Boediono dan Jusuf Kalla (JK) dalam kasus Bank Century.

Namun, memang untuk saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Berbagai pihak telah diperiksa oleh KPK, di antaranya Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kabinet Gotong Royong pada 2001-2004 Dorodjatun Kuntjorojakti.

Juga ada Menteri Keuangan pada 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian pada 1999-2000, dan Kepala Bappenas pada 2001-2004 Kwik Kian Gie. Hingga, Menteri Keuangan pada 2000-2001 Rizal Ramli.

SKL BLBI dikeluarkan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Namun, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Padahal, beberapa pihak sudah mengantongi SKL dan menerima release and discharge dari pemerintah.

Audit BPK menyebutkan Rp144,5 triliun dikeluarkan kepada 48 bank umum nasional dengan kerugian negara capai Rp138,4 triliun. Sedangkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ada penyimpangan Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI dan menyimpulkan Rp53,4 triliun terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Sementara itu, penerima dana SKL BLBI tercatat masuk ke berbagai pihak, mulai pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, kemudian Salim Grup (utangnya Rp50 triliun). Namun, aset yang diserahkan Salim Grup hanya bernilai Rp30 triliun.

Lalu, Lidia Muchtar (Bank Tamara Rp189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa Rp790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara Rp159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat Rp577,812 miliar), James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp303 miliar), serta Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian Rp424,65 miliar).




Sumber : http://ift.tt/1spY0O8

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz