Suara Warga

Jokowi Akan Menjadi Presiden Inkonstitusional?

Artikel terkait : Jokowi Akan Menjadi Presiden Inkonstitusional?

Saya mengakui hukum Probabilitas, dimana kemungkinan bahwa MK, KPU bahkan Tim Jokowi - JK melayani gugatan Tim Prabowo - Hatta disebabkan karena jika mengungkit soal pidato Prabowo 22 juli 2014 lalu, mengenai kata menarik diri, maka ketakutan bahwa Jokowi dianggap sebagai Presiden inkonstitusional, karena capres hanya satu.

Ketakutan rezim orde baru kembali, dikarenakan capres selama delapan periode hanya satu memebelenggu langkah hukum yang akan diajukan oleh pakar hukum tata negara republik ini.

Tapi benarkah, jokowi akan menjadi presiden inkonstitusional, karena Prabowo sudah menarik diri dari proses pemilu?

Prabowo, menarik diri, setelah pemungutan suara dilakukan, dengan kata lain, sejak sampai pernyataan menarik diri prabowo, Capres 2014 - 2019 tetaplah dua. Dengan kata lain, pemilu bisa dikatakan gagal, jika Prabowo menarik diri pada tanggal 9 juli paling lambat jam 6 pagi waktu setempat (WIB, WITA, WIT) karena pada waktu itu belum ada proses pemungutan suara dilakukan di Indonesia. Namun, hal ini juga tidak akan merusak legal standing Pemilu luar negri yang sudah melakukan pemungutan suara beberapa hari sebelum di Indonesia. Jadi, Prabowo untuk merusak legal standing presiden terpilih, harusnya mengundurkan diri, sejak pemungutan suara sama sekali belum dilakukan dimanapun termasuk di luar negri.

Prabowo menarik diri, pada saat pemungutan suara sudah selesai dilakukan, jadi istilah Totaliter tidak terjadi di Indonesia, karena suara pemilih Tetap terpecah menjadi 2.

Menuntut Prabowo atas pernyataannya sebelum rapat pleno KPU usai masih sah dilakukan, tanpa alasan apapun.

Mari kita pakai UU No. 42 tahun 2008, pasal 245, disana dijelaskan bahwa, calon presiden yang mengundurkan diri Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dapat dipidana. Baiklah, memang jelas dikatakan bahwa ada kata “pertama” disana yang berarti diyakini akan ada yang kedua juga (mengenai penarikan diri di putaran ke dua diatur dalam pasal 246). Tapi dari segi bahasa, siapapun meyakini bahwa jika putaran kedua tidak dilakukan maka pasal 246 bisa dikatakan gugur secara otomatis. Pertama adalah sama artinya dengan Kali Pertama, Kesatu Kali, kata pertama di pasal 245, tidak memaksa kita untuk membuat pemilu menjadi dua putaran. Jika hanya terjadi satu putaran, pemahaman saya mengatakan bahwa pasal 245 sangat tepat untuk digunakan, dari segi bahasa.

Sehingga akan sangat menggelikan, jika pihak yang sudah menarik diri (yang menurut KBBI artinya mengundurkan diri) masih merasa memiliki hak untuk menggugat, mereka justru harusnya duduk dikursi pesakitan sebagai “TERSANGKA!”.

Salam-




Sumber : http://ift.tt/1kJNKSb

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz