Apa Yang Dapat Diperbaiki Pada Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres?
Tanggal 6 Agustus kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang perdana atas gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan pasangan capres Prabowo Hatta. Pada sidang tersebut, MK merekomendasikan perbaikan gugatan dan menyerahkannya kembali paling lambat pada hari ini tanggal 7 Agustus 2014 pukul 12.00 WIB.
Majelis hakim memberikan nasihat terkait hal yang perlu diperbaiki oleh kubu Prabowo Hatta agar maksud gugatan mudah dipahami. Beberapa hal yang disorot majelis hakim MK untuk diperbaiki terkait dengan pengajuan gugatan diantaranya adalah: penggunaan bahasa bersayap, bukan menggunakan kata atau kalimat yang baik dan bermakna tunggal; pokok gugatan tidak konkrit dengan menggunakan kata indikasi, pengkondisian, penggelembungan; penjabaran kurang detail menyangkut kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif; dan kesalahan penulisan dalam gugatan.
Gugatan perselisihan hasil pilpres diserahkan kubu Prabowo Hatta ke MK pada tanggal 25 Juli 2014 sesuai dengan batas waktu terakhir pengajuan gugatan dan telah diunggah pada laman MK. Berkaitan dengan perbaikan gugatan perselisihan hasil pilpres, apakah perbaikan gugatan hanya menyangkut perbaikan redaksional gugatan, menambahkan redaksional gugatan jika bukti telah diserahkan pada tanggal 25 Juli atau dapat juga melakukan perbaikan materi gugatan dengan menambah redaksional dan bukti baru setelah sidang perdana MK tanggal 6 Agustus (dapat menambah bukti baru setelah batas waktu terakhir penyerahan gugatan tanggal 25 Juli)?
Kepastian mengenai hal yang dapat diperbaiki dalam gugatan perselisihan hasil pilpres akan memberikan kepastian hukum dan seharusnya sudah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Jika mengacu pada nasihat yang diberikan majelis hakim MK, perbaikan yang diperkenankan adalah perbaikan redaksional gugatan atau menambahkan redaksional gugatan jika bukti telah diserahkan pada tanggal 25 Juli sesuai dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas gugatan.
Sumber : http://ift.tt/1AWwopz
Majelis hakim memberikan nasihat terkait hal yang perlu diperbaiki oleh kubu Prabowo Hatta agar maksud gugatan mudah dipahami. Beberapa hal yang disorot majelis hakim MK untuk diperbaiki terkait dengan pengajuan gugatan diantaranya adalah: penggunaan bahasa bersayap, bukan menggunakan kata atau kalimat yang baik dan bermakna tunggal; pokok gugatan tidak konkrit dengan menggunakan kata indikasi, pengkondisian, penggelembungan; penjabaran kurang detail menyangkut kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif; dan kesalahan penulisan dalam gugatan.
Gugatan perselisihan hasil pilpres diserahkan kubu Prabowo Hatta ke MK pada tanggal 25 Juli 2014 sesuai dengan batas waktu terakhir pengajuan gugatan dan telah diunggah pada laman MK. Berkaitan dengan perbaikan gugatan perselisihan hasil pilpres, apakah perbaikan gugatan hanya menyangkut perbaikan redaksional gugatan, menambahkan redaksional gugatan jika bukti telah diserahkan pada tanggal 25 Juli atau dapat juga melakukan perbaikan materi gugatan dengan menambah redaksional dan bukti baru setelah sidang perdana MK tanggal 6 Agustus (dapat menambah bukti baru setelah batas waktu terakhir penyerahan gugatan tanggal 25 Juli)?
Kepastian mengenai hal yang dapat diperbaiki dalam gugatan perselisihan hasil pilpres akan memberikan kepastian hukum dan seharusnya sudah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Jika mengacu pada nasihat yang diberikan majelis hakim MK, perbaikan yang diperkenankan adalah perbaikan redaksional gugatan atau menambahkan redaksional gugatan jika bukti telah diserahkan pada tanggal 25 Juli sesuai dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas gugatan.
Sumber : http://ift.tt/1AWwopz