Suara Warga

Gugatan Prabowo Ditolak MK, PKS Harus Tanggung Jawab!

Artikel terkait : Gugatan Prabowo Ditolak MK, PKS Harus Tanggung Jawab!

Putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan selesai dibacakan pada 21 Agustus 2014 jam 20.30 WIB menyatakan bahwa Seluruh Gugatan PHPU dari Capres-Cawapres Prabowo-Hatta ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa seluruh bukti yang diajukan dalam gugatan tidak memenuhi fakta hukum yang didalilkan oleh Pemohon (Tim Advokasi Prabowo-Hatta).

Kita semua tahu bahwa ada beberapa Petitum yang diajukan Tim Advokasi Prabowo-Hatta dalam Gugatan PHPU ini. Dan 3 diantara Petitum tersebut didukung penuh oleh data-data dan saksi-saksi yang dimiliki PKS. Berikut ketiga Petitum tersebut :

1.Berdasarkan Perhitungan Real Count PKS hasil Rekapitulasi suara Pilpres 2014 adalah Prabowo-Hatta memperoleh suara 50,26% atau 67.139.153 suara dan Jokowi-JK sebanyak 49,47% atau 66.435.124 suara. Untuk itu MK seharusnya membatalkan Penetapan KPU tanggal 22 Juli yang menyatakan kemenangan Jokowi-JK 53,15% dan Prabowo-Hatta 46,85%. MK seharusnya menyatakan Prabowo-Hatta sebagai Presiden RI 2014-2019 yang sah.

2.Telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan massif yang dilakukan oleh KPU di 52.000 TPS dengan potensi kecurangan suara sebanyak 21 Juta suara. Untuk hal ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan memiliki data kecurangan 10 Truk yang berada di pusat tabulasi PKS yang dapat membuktikan kecurangan KPU tersebut. Dan MK harus menyatakan Pemilu tidak sah dan meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 52.000 TPS tersebut.

3.Telah terjadi Mobilisasi massa pemilih di sejumlah 5.800 TPS di DKI Jakarta dan di 6 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Tim Prabowo-Hatta menyatakan mereka dalam hal ini PKS memiliki 1.200 saksi yang dapat membuktikan hal ini. MK harus menyatakan bahwa Pemilu Tidak Sah dan melakukan PSU di sejumlah daerah-daerah tersebut.

FAKTANYA DI PERSIDANGAN

Akan tetapi fakta-fakta yang ada dipersidang PHPU di MK membuktikan bahwa :

1.Perhitungan Rekapitulasi Real Count PKS dengan hasil Prabowo 50,26% dan Jokowi 49,47% adalah lelucon karena angka-angka tersebut merupakan angka-angka yang berdiri sendiri tanpa ada perhitungan-perhitungan maupun table-table yang mendukung. Ini kesalahan yang fatal sekali dalam suatu Gugatan sekelas Gugatan PHPU Pilpres. Pertanyaannya kemudian Kenapa sebelum-sebelumnya Prabowo begitu percaya kepada PKS? Seandainya Prabowo pada waktu kampanye sering-sering baca Kompasiana pasti Prabowo mikir 1.000 kali untuk percaya sama PKS.

2.Begitu juga dengan yang katanya menurut PKS telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KPU di 52.000 TPS dengan data sebanyak 10 truk kok malah ditolak semuanya oleh MK. Berarti data sejumlah 10 truk itu data abal-abal. Seharusnya kalau data sebanyak 10 truk ya mungkin ada benarnya 10% nya atau sekoper tapi ternyata semuanya ditolak MK. Ini pasti ada kesalahan Kalkulator di PKS.

3.Dan yang ketiga adalah katanya punya 1.200 saksi yang bisa membuktikan kecurangan di 5.800 TPS dan 10 Kabupaten/kota di Jawa Timur ternyata yang ada adalah saksi-saksi yang abal-abal. Dari puluhan saksi yang diajukan oleh PKS di sidang MK tenyata semuanya Saksi yang denger-denger alias saksi yang tidak menyaksikan langsung kalau memang ada kecurangan yang dilakukan KPU. Dan akhirnya semua saksi-saksi yang berjumlah puluhan dari PKS ditolak mentah-mentah oleh MK.

Dari ketiga poin-poin tersebut dapat disimpulkan bahwa Penyebab Utama dari Ditolaknya Gugatan PHPU Prabowo ke MK adalah Data dan Saksi yang abal-abal yang berasal dari PKS.

Prabowo adalah orang yang tegas jadi seharusnya PKS dihukum untuk itu. Sebaiknya PKS dikeluarkan saja dari Koalisi Hitam Putih yang ada di rumah Polonia.

Demikian adanya, atas perhatiannya sebelumnya diucapkan terima kasih




Sumber : http://ift.tt/1qtAiy0

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz