Bagaimana Jika Saya Menggugat Prabowo?
“Dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang diberikan rakyat dipermainkan dan diselewengkan”
Adalah petikan pidato Prabowo tertanggal 22/07/2014 tersebut menjadi alasan saya untuk menggugat Prabowo keranah hukum.
Dengan menyatakan menarik diri, Prabowo Subianto sudah menciderai Undang - Undang nomor 42 tahun 2008, dalam pasalnya yang ke 245 menyebutkan sebagai berikut ;
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden
dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama
60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
Dasar dari gugatan saya ini adalah, dengan menyebut Menarik Diri, dimana kata tersebut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai Mengundurkan Diri sebagaimana tercantum dalam Undang - Undang Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatas.
Dalam gugatan saya juga akan mempertanyakan sikap MK yang masih memperbolehkan Tim Prabowo - Hatta yang sudah kehilangan Legal Standing dalam pemilu, untuk menggugat hasil pemilu presiden yang sudah diumumkan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014.
Bahwa dengan adanya pembelaan bahwa kata Menarik Diri adalah berbeda dengan kata Mengundurkan Diri , saya meminta pihak Kementrian Pendidikan Nasional untuk menjelaskan mengenai isi KBBI yang sudah beredar dewasa ini.
Adalah menjadi tanggung jawab setiap warga negara untuk melindungi apa yang diamanatkan oleh Undang - Undang. Dan menjadi kewajiban setiap warga negara juga untuk mematuhi apa yang sudah termuat didalam Undang - Undang.
Salam Hormat Saya
Sumber : http://ift.tt/1kGQnE4
Adalah petikan pidato Prabowo tertanggal 22/07/2014 tersebut menjadi alasan saya untuk menggugat Prabowo keranah hukum.
Dengan menyatakan menarik diri, Prabowo Subianto sudah menciderai Undang - Undang nomor 42 tahun 2008, dalam pasalnya yang ke 245 menyebutkan sebagai berikut ;
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden
dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama
60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
Dasar dari gugatan saya ini adalah, dengan menyebut Menarik Diri, dimana kata tersebut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai Mengundurkan Diri sebagaimana tercantum dalam Undang - Undang Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatas.
Dalam gugatan saya juga akan mempertanyakan sikap MK yang masih memperbolehkan Tim Prabowo - Hatta yang sudah kehilangan Legal Standing dalam pemilu, untuk menggugat hasil pemilu presiden yang sudah diumumkan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014.
Bahwa dengan adanya pembelaan bahwa kata Menarik Diri adalah berbeda dengan kata Mengundurkan Diri , saya meminta pihak Kementrian Pendidikan Nasional untuk menjelaskan mengenai isi KBBI yang sudah beredar dewasa ini.
Adalah menjadi tanggung jawab setiap warga negara untuk melindungi apa yang diamanatkan oleh Undang - Undang. Dan menjadi kewajiban setiap warga negara juga untuk mematuhi apa yang sudah termuat didalam Undang - Undang.
Salam Hormat Saya
Sumber : http://ift.tt/1kGQnE4