Antara putusan kode etik DKPP dan putusan KM; Kontradiktifnya di mana bug ?
Antara putusan kode etik DKPP dan putusan KM;
Kontradiktifnya di mana bug ?
Bahwa mesti dibedakan antara kode etik dan pelanggaran pemilu.
Gugatan wowo di MK;
soal DPKTb tidak sah dan terjadi pelanggraan dan penggelembungan suara pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif.
Fakta hukum di MK ;
soal DPKTb SAH DAN KONSTITUSIONIL MERUJUK PADA PUTUSAN MK 2009, sedangkan pelanggraan dan penggelembungan suara pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif tidak mampu dibuktikan oleh pemohon. bahwa dalil pemohon yang menyatakan di papua terjadinya ternyata bertentangan dengan fakta, karena di papua hampir 90 kepala daerah dan pimpinan DPRD BERASAL dari partai koalisi merah putih dan tim sukses wowo. demikian juga soal perolehan suara jokowi 100% adalah wajar karena sistem noken dan itupun terjadi pada perolehan suara wowo di beberapa distrik di papua dan sampang. Selanjutnya tak ada bukti terjadi money politik, malahan dipersidangan terbukti money politik hendak dilakukan oleh salah seorang bupati di papua tim sukses wowo.
ini beberapa putusan kode etik DKPP :
Kamil Malik, ketua KPU Pusat mendapat peringatan karena tidak berada ditempat ketika pendaftaran capres, jadi bukan menyangkut pelanggaran hasil pilpres, Ketua KPU Dokiyai dan jajarannya diperhentikan karena tidak mendistribusikan logistik pemilu kedua distrik di papua, jadi bukan soal hasil pilpres. Ketua KPU Serang diperhentikan karena minta uang untuk pribadinya kepada orang garindra, jadi bukan untuk meraih suara.
Nah, apanya yang kontra diktif ?
kenapa koalisi merah putih segitunya tak mau kalah, pada hal gembar gembor mau memajukan bangsa.
ada apa denganmu ?
istigfar lah, kami perlu ketenangan sebagai rakyat, jangan mendokrin rakyat lagi secara sesat.
Sumber : http://ift.tt/1pklUf9
Kontradiktifnya di mana bug ?
Bahwa mesti dibedakan antara kode etik dan pelanggaran pemilu.
Gugatan wowo di MK;
soal DPKTb tidak sah dan terjadi pelanggraan dan penggelembungan suara pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif.
Fakta hukum di MK ;
soal DPKTb SAH DAN KONSTITUSIONIL MERUJUK PADA PUTUSAN MK 2009, sedangkan pelanggraan dan penggelembungan suara pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif tidak mampu dibuktikan oleh pemohon. bahwa dalil pemohon yang menyatakan di papua terjadinya ternyata bertentangan dengan fakta, karena di papua hampir 90 kepala daerah dan pimpinan DPRD BERASAL dari partai koalisi merah putih dan tim sukses wowo. demikian juga soal perolehan suara jokowi 100% adalah wajar karena sistem noken dan itupun terjadi pada perolehan suara wowo di beberapa distrik di papua dan sampang. Selanjutnya tak ada bukti terjadi money politik, malahan dipersidangan terbukti money politik hendak dilakukan oleh salah seorang bupati di papua tim sukses wowo.
ini beberapa putusan kode etik DKPP :
Kamil Malik, ketua KPU Pusat mendapat peringatan karena tidak berada ditempat ketika pendaftaran capres, jadi bukan menyangkut pelanggaran hasil pilpres, Ketua KPU Dokiyai dan jajarannya diperhentikan karena tidak mendistribusikan logistik pemilu kedua distrik di papua, jadi bukan soal hasil pilpres. Ketua KPU Serang diperhentikan karena minta uang untuk pribadinya kepada orang garindra, jadi bukan untuk meraih suara.
Nah, apanya yang kontra diktif ?
kenapa koalisi merah putih segitunya tak mau kalah, pada hal gembar gembor mau memajukan bangsa.
ada apa denganmu ?
istigfar lah, kami perlu ketenangan sebagai rakyat, jangan mendokrin rakyat lagi secara sesat.
Sumber : http://ift.tt/1pklUf9