Agus Nahak Ajak Publik Kawal Sidang Gugatan Pilpres
Pekan mendatang (6/8) Mahkamah Konstitusi RI akan memulai sidang perdana gugatan perselisihan Pilpres 2014. Dalam konteks Demokrasi, upaya hukum yang diajukan pasangan Prabowo Hatta mesti dipandang sebagai proses hukum yang normal. Hal ini terungkap dalam diskusi terbatas antar sejumlah advokat muda Indonesia di center point renon Denpasar, Sabtu (2/8/2014).
Agustinus Nahak, SH,MH penggagas acara ini mengatakan, jika diskusi terbatas ini sengaja di selenggarakan untuk memberikan pemahaman hukum yang benar bagi masyarakat luas. “Sebagai peserta pemilu sudah menjadi hak bagi Prabowo Hatta untuk menolak hasil Pilpres yang dipandang tidak adil bagi mereka. Namun mereka juga berkewajiban untuk membuktikan penolakan tersebut . MK yang akan memutuskan untuk tidak menerima, menerima atau menolak permohonan tersebut ”. Ujarnya.
Menurut Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Propinsi Bali ini , sebetulnya publik mesti bersyukur sebab pasca pleno KPU 22 Juli 2014, seluruh pihak selalu masih mau menahan diri untuk tidak berkekspresi diluar aturan yang ada. Sidang gugatan hukum atas rekapitulasi akhir Pilpres 2014 ini menurutnya harus dipandang juga sebagai entry point bagi publik untuk memberikan penilaian secara obyektif.
Agus Nahak yang juga koordinator Ketua DPD HAMI Indonesia ini mengatakan bahwa dalam sidang perdana nanti, tidak tertutup kemungkinan jika hakim MK akan meminta pemohon untuk menyempurnakan kembali berkas permohonan/gugatan mereka. “ Mekanisme memang demikian, apalagi kita bersama sudah sama sama mengetahui jika dalam berkas permohonan gugatan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan”
Menurut Nahak, dalam pengalaman selama ini, biasanya dalam sidang perdana hakim MK akan melakukan sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, “ Hakim tentu saja akan meminta keterangan dari pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo Hatta terkait dokumen yang mereka ajukan. Saya berkeyakinan, jika hakim jeli maka tentu akan memberikan nasehat, sekaligus meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan itu. Ini sangat mungkin sebab banyak kejanggalan di dalamnya. Inipun harus diterima pemohon, jika tidak merespon ini secara positif maka dokumen permohonan itu akan menjadi kendala serius dalam sidang sidang selanjutnya ”
Sementara untuk termohon dalam hal ini KPU, hanya dimintai untuk hadir, namun belum akan dimintai keterangan. Jadi masyarakat diharapkan bersabar saja dan ikuti terus perkembangannya melalui situs MK. “ Panitera MK menampilkan setiap resume setiap persidangan dalam situs MK. Waktunya perbaikan paling lambat 1×24 jam sejak selesai sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan”
Seperti yang diberitakan sejumlah media, gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta akan melalui sidang pertama gugatan pada Rabu (6/8) dimulai pukul 09.30 WIB. (*)
Sumber : http://ift.tt/1kdl43m
Agustinus Nahak, SH,MH penggagas acara ini mengatakan, jika diskusi terbatas ini sengaja di selenggarakan untuk memberikan pemahaman hukum yang benar bagi masyarakat luas. “Sebagai peserta pemilu sudah menjadi hak bagi Prabowo Hatta untuk menolak hasil Pilpres yang dipandang tidak adil bagi mereka. Namun mereka juga berkewajiban untuk membuktikan penolakan tersebut . MK yang akan memutuskan untuk tidak menerima, menerima atau menolak permohonan tersebut ”. Ujarnya.
Menurut Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Propinsi Bali ini , sebetulnya publik mesti bersyukur sebab pasca pleno KPU 22 Juli 2014, seluruh pihak selalu masih mau menahan diri untuk tidak berkekspresi diluar aturan yang ada. Sidang gugatan hukum atas rekapitulasi akhir Pilpres 2014 ini menurutnya harus dipandang juga sebagai entry point bagi publik untuk memberikan penilaian secara obyektif.
Agus Nahak yang juga koordinator Ketua DPD HAMI Indonesia ini mengatakan bahwa dalam sidang perdana nanti, tidak tertutup kemungkinan jika hakim MK akan meminta pemohon untuk menyempurnakan kembali berkas permohonan/gugatan mereka. “ Mekanisme memang demikian, apalagi kita bersama sudah sama sama mengetahui jika dalam berkas permohonan gugatan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan”
Menurut Nahak, dalam pengalaman selama ini, biasanya dalam sidang perdana hakim MK akan melakukan sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, “ Hakim tentu saja akan meminta keterangan dari pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo Hatta terkait dokumen yang mereka ajukan. Saya berkeyakinan, jika hakim jeli maka tentu akan memberikan nasehat, sekaligus meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan itu. Ini sangat mungkin sebab banyak kejanggalan di dalamnya. Inipun harus diterima pemohon, jika tidak merespon ini secara positif maka dokumen permohonan itu akan menjadi kendala serius dalam sidang sidang selanjutnya ”
Sementara untuk termohon dalam hal ini KPU, hanya dimintai untuk hadir, namun belum akan dimintai keterangan. Jadi masyarakat diharapkan bersabar saja dan ikuti terus perkembangannya melalui situs MK. “ Panitera MK menampilkan setiap resume setiap persidangan dalam situs MK. Waktunya perbaikan paling lambat 1×24 jam sejak selesai sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan”
Seperti yang diberitakan sejumlah media, gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta akan melalui sidang pertama gugatan pada Rabu (6/8) dimulai pukul 09.30 WIB. (*)
Sumber : http://ift.tt/1kdl43m