Subversi?
Ini sudah bukan masa kampanye ataupun pemilihan, apakah reformasi dan kebebasan berbicara memperbolehkan seseorang yang mempunyai pengaruh yang cukup besar seperti seorang capres untuk menggalang massa, berkumpul dijalan, membuat video, dll yang mengandung unsur-unsur yang dapat menyebabkan keresahan, destabilisasi, pergesekan ataupun perpecahan dalam tatanan masyarakat dan melanggar azas dan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD1945 dan Pancasila? Kalau di negara-negara Anglo-Saxon yang hukumnya lebih pasti dan negaranya lebih maju, kita bisa belajar bahwa tindakan-tindakan seperti itu bisa dianggap subversi. Apakah tanggapan Presiden SBY dan jajaran Polri, masa tidak ada aturan sehingga rakyat bisa digantung hanya oleh satu orang yang hanya mendepankan ambisi pribadi belaka?
Sumber : http://ift.tt/1k20K4I